Desa, udik atau kampung adalah satuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri atau dikepalai oleh seorang kepala desa.[1] Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh kepala desa.
Sebuah desa pada dasarnya berdiri di atas tiga fondasi yang saling menompang, yaitu pemerintahan, wilayah dan masyarakatnya. Roda pemerintahan digerakkan oleh kepala desa bersama perangkatnya yang bekerja pada ranah teknis dan administratif, dengan Badan Permusyawaratan Desa berperan sebagai mitra sekaligus pengawas di sisi legislasi. Kewenangan yang dimiliki cukup luas, sebab desa berhak mengurus rumah tangganya sendiri melalui penyusunan peraturan desa, perencanaan pembangunan yang dibahas dalam Musyawarah Desa, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang menjadi sumber pembiayaan pelayanan administratif dan program pemberdayaan warga. Pemerintahan itu bekerja di atas ruang dengan batas administratif yang jelas dan diakui secara hukum, mencakup permukiman penduduk, lahan pertanian dan perkebunan, fasilitas publik, sampai kawasan hutan lindung. Wilayah ini bukan semata garis teritorial tempat orang tinggal, melainkan juga yurisdiksi kepemilikan aset desa, mulai dari tanah kas desa hingga infrastruktur dasar, yang selama ini menopang tata ruang dan keberlangsungan desa itu sendiri.[2]
Penduduk merupakan salah satu unsur penting desa yang tidak hanya dilihat dari jumlahnya, tetapi juga dari persebaran, kepadatan, pertumbuhan, dan mata pencahariannya. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat desa memiliki pola tata pergaulan dan ikatan sosial yang menjadi bagian dari tata kehidupan desa. Aktivitas ekonomi masyarakat pada umumnya memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan alam dan kegiatan pada bidang primer, terutama pertanian, meskipun perkembangan desa juga dapat melahirkan kegiatan lain seperti perdagangan, jasa, transportasi, serta berbagai bentuk pekerjaan di luar sektor pertanian. Selain itu, kehidupan desa tidak terlepas dari permukiman, fasilitas pelayanan, penggunaan lahan, dan hubungan sosial antarmasyarakat. Ruang lingkup kehidupan pedesaan juga dapat berkembang mencakup persoalan kehutanan, kependudukan, transportasi, kesempatan kerja, rekreasi dan pariwisata, hingga perencanaan dan pengembangan pedesaan. Dengan demikian, potensi dan karakter suatu desa tidak bersifat tetap. Perubahan pola pemanfaatan tanah dan lingkungan, pola kependudukan, serta pola tata pergaulan masyarakat dapat terjadi seiring perkembangan desa dan hubungannya dengan wilayah lain. Oleh karena itu, desa perlu dipahami sebagai suatu wilayah yang terus mengalami perubahan melalui interaksi antara manusia, lingkungan, dan wilayah di sekitarnya.[2]
Pengertian desa menurut para ahli
Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
R. Bintarto
Desa Wisata Panglipuran di Bali, IndonesiaDesa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat
William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam.
Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.
Desa Mandiri
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa harus memenuhi empat aspek. Pertama, kebutuhan dasar. Kedua, pelayanan dasar. Ketiga, lingkungan. Keempat, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.[4]
Sebuah desa disebut mandiri bila memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas atau transportasi yang baik dan tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, dan penyelenggaraan pemerintahan sudah memadai. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.[4]
Untuk mempercepat status menjadi desa mandiri, pemerintah menetapkan Indeks Desa Membangun (IDM). Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan 3 indeks. Pertama, Indeks Ketahanan Sosial, terdiri dari pendidikan kesehatan, modal sosial, dan permukiman. Kedua, Indeks Ketahanan Ekonomi, terdiri dari keragaman produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistik, akses perbankan dan kredit, dan keterbukaan wilayah. Ketiga, Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan, terdiri dari indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana.[4]
Desa cerdas
Desa cerdas memiliki 6 pilar acuan. 6 pilar desa cerdas tersebut meliputi warga cerdas (smart people), mobilitas cerdas (smart mobility), ekonomi cerdas (smart economy), pemerintah cerdas (smart government), pola hidup cerdas (smart living), dan lingkungan cerdas (smart environment). Smart people menjadi tempat dan sumber informasi tentang ilmu pengetahuan secara luas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Smart mobility merupakan sistem transportasi yang ramah lingkungan dan berteknologi tinggi. Smart governance menjadi capaian pemerintah desa dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menerapkan e-governance, mempermudah pelayanan publik dan penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan mendidik. Smart economy mengacu pada program ekonomi cerdas yang melibatkan masyarakat melalui kegiatan produktif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Smart living dan smart environment akan terwujud berkat sinergi manusia, pemerintahan, sistem transportasi dan program ekonomi berkualitas, berbasis teknologi, dan peduli lingkungan.[4]
1234Aiyub, Azhari; Hartanto, Dwi; Poceratu, Eko Saputra; Aladjai, Erni; Nesi, Felix K. (2024). Dari Dewantara hingga Anak Rumput Tak Tahu Adat Sehimpun Laporan tentang Bantuan Pemerintah untuk Desa. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. ISBN978-623-160-440-8.