
Islam di Sumatera Barat adalah Islam Sunni. Orang Minangkabau, penduduk asli Sumatera Barat dan terdiri dari 88% penduduk Sumatera Barat saat ini, secara historis memainkan peran penting dalam komunitas Muslim di Indonesia.[1] Hingga saat ini wilayah tersebut dianggap sebagai salah satu benteng Islam di Indonesia. Islam adalah agama yang paling dianut di Sumatera Barat, sebuah provinsi di Indonesia, yang dianut oleh 97,42% dari seluruh penduduk. Populasi Muslim meningkat menjadi 99,6% jika tidak termasuk Kepulauan Mentawai, di mana mayoritas non-Muslim (Protestan) Sumatera Barat tinggal.[2]
Sejarah
Bagian ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus. Cari sumber: "Islam di Sumatera Barat" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR |
Masuknya Islam
Masuknya agama Islam ke Sumatera Barat diperkirakan terjadi melalui dua jalur: jalur pantai barat Sumatera dan jalur sungai dari timur. Dari jalur timur, pedagang-pedagang Muslim diyakini menyusuri Sungai Kampar setelah datang dari Selat Malaka dalam kurun waktu abad ke 7 dan 8 Masehi.[3] Sementara itu, perdagangan dan pelayaran di pantai barat Sumatera juga membawa pengaruh Islam dari Samudera Pasai. Kerajaan itu mengirim utusan untuk menyebarkan Islam ke Muljawa, yang menurut Hamka adalah Minangkabau zaman Adityawarman. Namun, daerah Minangkabau dengan Kerajaan Dharmasraya masih kuat pada pengaruh Hindu-Buddha hingga abad ke-14.[4]
Perkembangan
Meskipun perdagangan di pantai barat Sumatera sudah berkembang, jatuhnya Melaka ke tangan Portugs pada tahun 1511menyebabkan pedagang beralih jalur ke sana. Hal ini menyebabkan interaksi Sumatera Barat dengan Islam semakin berkembang. Pada awal abad ke-16, Aceh mulai menguasai wilayah pesisir barat Sumatera, termasuk Pariaman. Pengaruh Aceh tersebut juga yang menyebabkan tarekat mulai memasuki Sumatera Barat sehingga berdirilah pusat tarekat seperti di Ulakan. Burhanuddin, seorang ulama tarekat yang belajar dari Abdurrauf As Singkili, mendirikan pusat Tarekat Syattariyah di Ulakan, sedangkan ada murid dari Hamzah al-Fansuri juga mendirikan pusat agama di Cangkiang.[4]
Selama masa ini hingga awal abad ke-19, banyak unsur kehidupan masyarakat di Minangkabau yang berubah dengan masuknya Islam. Dari segi politik, Kerajaan Pagaruyung bangkit menjadi kekuatan baru setelah Dharmasraya lenyap dan Melaka ditaklukkan. Beberapa daerah meminta pemimpin baru dari Pagaruyung seperti Kerinci dan Negeri Sembilan, atau mengirimkan anak asuhannya untuk menaklukkan daerah sebagaimana Raja Kecil menaklukkan Johor dan mendirikan Kesultanan Siak.[4] Pagaruyung mengadopsi silsilah mereka dari Iskandar Zulkarnain, seorang tokoh legendaris dunia Islam, dan mengaitkannya dengan leluhur mereka yang dilestarikan dalam tambo.[5] Masuknya Islam tidak serta merta menghapus susunan kepemimpinan adat Minangkabau, tetapi diintegrasikan ke dalam adat sehingga muncullah petinggi agama sebagai salah satu tokoh dalam adat, seperti Malin (muallim),
Perang Padri
Sejak abad ke-16, agama Islam telah dianut oleh seluruh masyarakat Minangkabau baik yang menetap di Sumatera Barat maupun di luar Sumatera Barat. Jika ada masyarakatnya keluar dari agama Islam atau murtad, secara langsung yang bersangkutan juga dianggap keluar dari masyarakat Minangkabau. Namun hingga akhir abad ke-17, sebagian dari mereka terutama yang ada di lingkungan kerajaan, belum sepenuhnya menjalankan syariat Islam dengan sempurna dan bahkan masih melakukan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Mengetahui hal tersebut, ulama-ulama Minangkabau yang saat itu disebut Kaum Padri dalam suatu perundingan mengajak masyarakat di sekitar kerajaan Pagaruyung terutama Raja Pagaruyung untuk kembali ke ajaran Islam. Namun perundingan tersebut pada tahun 1803 berujung kepada konflik yang dikenal sebagai Perang Padri.
Perang Padri melibatkan sesama masyarakat Minang, yaitu antara Kaum Padri dan Kaum Adat. Setelah 20 tahun konflik belangsung, pada tahun 1833 terjadi penyesalan di Kaum Adat[6] karena telah mengundang Belanda 12 tahun sebelumnya,[7] yang selain mengakibatkan kerugian harta dan mengorbankan jiwa raga, juga meruntuhkan kekuasaan Pagaruyung. Saat itu, Kaum Padri yang dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol mulai merangkul Kaum Adat, dan terjadilah suatu kesepakatan di antara kedua pihak untuk bersatu melawan Belanda. Tidak hanya itu, Kaum Adat dan Kaum Padri juga mewujudkan konsesus bersama, yaitu "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" (Adat berlandaskan ajaran Islam, ajaran Islam berlandaskan Al-Qur'an).[8]
Masa Modern
Meskipun Gerakan Paderi ditaklukkan Belanda, perkembangan Islam di Minangkabau tidak meredup. Pada akhir abad ke-19, otoritas Makkah menetapkan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi sebagai imam mazhab Syafi'iyyah di Masjid al-Haram, satu-satunya pribumi asli Nusantara yang diketahui memegang jabatan tersebut. Syekh Ahmad Khatib menjadi salah seorang tumpuan murid-murid dari Nusantara untuk belajar di kota suci itu. Banyak murid-muridnya menjadi pelopor gerakan keagamaan di Nusantara dengan berbagai corak. Di antara murid-muridnya adalah Ahmad Dahlan yang mendirikan Muhammadiyah dan Muhammad Hasyim Asy'ari yang mendirikan Nahdlatul Ulama. Dari Minangkabau, murid-muridnya yang menonjol misalnya Haji Rasul, Tahir Jalaluddin, Sulaiman Ar-Rasuli dan lain-lain.[9]
Sumatera Barat pada abad ke-20 memasuki babak baru pergerakan keagamaan Islam dengan lahirnya golongan Kaum Muda dan Kaum Tua. Meskipun sebagian tokoh-tokoh golongan tersebut sama-sama berguru pada Syekh Ahmad Khatib, corak gerakan dan pemahaman yang perjuangkan justru berbeda. Kaum Muda lahir dalam rangka menghapus praktik keagamaan yang mereka anggap tidak berdasar dalam Islam (bid'ah), sedangkan Kaum Tua mempertahankannya. Kedua golongan tersebut juga mendirikan lembaga pendidikan dan organisasi masing-masing untuk menyelaraskan gerakannya, misalnya Sumatera Thawalib oleh Kaum Muda dan Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang oleh Kaum Tua.[9]
Selain pendidikan, Kaum Tua dan Kaum Muda juga membentuk organisasi masyarakat. Haji Rasul mendirikan Sendi Aman Tiang Selamat sebelum diintegrasikan menjadi cabang Muhammadiyah pertama di Minangkabau pada tahun 1925. Sulaiman Ar-Rasuli mendirikan Persatuan Tarbiyah Islamiyah sebagai benteng Kaum Tua dan Mazhab Syafi'i di Minangkabau. Selain itu, ada juga organisasi politik seperti Persatuan Muslim Indonesia. Ada juga yang berusaha memadukan Islam dengan Komunisme, seperti Ahmad Khatib Datuk Batuah melalui PKI cabang Sumatera Barat, sebelum dilarang pada tahun 1928.[9][10]
Demografi
Tempat ibadah
Menurut BPS Sumatera Barat (2016-2019), terdapat 4.974 masjid dan 12.444 musholla di Sumatera Barat. Berikut merupakan jumlah masjid dan musholla per kota/kabupaten di Sumatera Barat.[11]
| Kota/Kabupaten | Masjid | Musholla |
|---|---|---|
| Kepulauan Mentawai | 56 | 26 |
| Pesisir Selatan | 504 | 769 |
| Solok | 313 | 984 |
| Sijunjung | 149 | 920 |
| Tanah Datar | 321 | 1.396 |
| Padang Pariaman | 332 | 2.151 |
| Agam | 626 | 1.327 |
| Lima Puluh Kota | 418 | 916 |
| Pasaman | 451 | 618 |
| Solok Selatan | 187 | 247 |
| Dharmasraya | 195 | 420 |
| Pesaman Barat | 490 | 671 |
| Kota Padang | 633 | 985 |
| Kota Solok | 53 | 77 |
| Kota Sawah Lunto | 48 | 226 |
| Kota Padang Panjang | 39 | 54 |
| Kota Bukittinggi | 44 | 150 |
| Kota Payakumbuh | 79 | 306 |
| Kota Pariaman | 36 | 201 |
| TOTAL | 4.974 | 12.444 |
Distribusi geografi
Berikut merupakan sebaran Muslim per kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Barat.
| Kota/Kabupaten | Muslim[12] | % |
|---|---|---|
| Kepulauan Mentawai | 14.897 | 19.56% |
| Pesisir Selatan | 428.250 | 99.77% |
| Solok | 347.526 | 99.70% |
| Sijunjung | 200.553 | 99.37% |
| Tanah Datar | 336.353 | 99.37% |
| Padang Pariaman | 389.090 | 99.50% |
| Agam | 450.981 | 99.15% |
| Lima Puluh Kota | 347.539 | 99.71% |
| Pasaman | 252.055 | 99.51% |
| Solok Selatan | 143.443 | 99.42% |
| Dharmasraya | 188.691 | 98.57% |
| Pesaman Barat | 356.664 | 97.68% |
| Kota Padang | 803.706 | 96.42% |
| Kota Solok | 58.621 | 98.70% |
| Kota Sawah Lunto | 56.508 | 99.37% |
| Kota Padang Panjang | 45.076 | 95.89% |
| Kota Bukittinggi | 108.367 | 97.35% |
| Kota Payakumbuh | 115.142 | 98.56% |
| Kota Pariaman | 78.462 | 99.26% |
| TOTAL | 4.721.924 | 97.42% |
Pandangan agama
Islam menempati bagian inti identitas di kalangan masyarakat Minangkabau. Orang Minangkabau dianggap sebagai Muslim yang paling saleh dalam menjalankan ritual dalam Rukun Islam.[13] Sebagaimana dicontohkan oleh pepatah mereka Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah ("Adat berdasarkan ajaran Islam, ajaran Islam berdasarkan Al-Qur'an"), budaya Minangkabau dianggap menghubungkan langsung dengan ajaran agama Islam, di mana otoritas yang pertama ditopang oleh yang terakhir. Dengan demikian, meninggalkan Islam (murtad) dianggap sama saja dengan meninggalkan masyarakat Minangkabau secara lahir dan batin.[14]
Harta Pusaka Adat dan Hukum Islam
Sistem pewarisan dalam adat Minangkabau menjadi perbincangan hangat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Ulama Minangkabau yang menyatakan penentangan keras terhadap adat ini adalah Syekh Ahmad Khatib. Ia menulis tiga buku khusus untuk membahas hukum waris adat Minangkabau. Menurutnya, adat Harta Pusaka merupakan adat jahiliah, hartanya adalah syubhat, dan pelakunya berdosa, karena bertentangan dengan hukum faraidh sebagaimana tercantum dalam Al-Quran.[15] Ulama Minangkabau, termasuk muridnya sendiri dan pemuka Kaum Muda, Abdul Karim Amrullah, berseberangan pendapat. Ia menyamakan Harta Pusaka sebagai musabalah, yakni tanah yang ditentukan untuk kemaslahatan umum; tanahnya dipertahankan, hasil buminya digarap. Sementara itu, harta yang diperoleh dari hasil kerja dibagi menurut hukum.[4] Hamka sendiri mencatat bahwa kakenya, Tuanku Pariaman, diberikan wakaf oleh penghulu di Koto Tuo yang akan diturunkan kepada "anak nan padusi (anak perempuan)".[10]
Pada tanggal 2-4 Mei 1952 diadakanlah Kongres untuk menentukan sikap terhadap sistem Harta Pusaka Minangkabau. Dalam kongres ditetapkan bahwa harta yang telah diwarisi turun temurun secara adat (disebut Harto Pusako Tinggi) tetap dijalankan, sedangkan harta pencaharian (disebut Harato Pusako Randah) dibagi menurut hukum faraid.[4]
Pendidikan
Surau adalah lembaga pendidikan Islam tradisional yang berasal dari sekitar wilayah Sumatera Barat dan Selatan, di gedung pertemuan untuk tujuan keagamaan, budaya, dan perayaan, mirip dengan Zawiya Arab.[16] Tradisi surau mendahului pendidikan Islam formal, yang menggunakan teori dan metode ortodoks yang dibawa dari luar negeri, dan dianggap memiliki akar pra-Islam, yang dapat ditelusuri kembali ke sebuah vihara yang didirikan di dekat Bukit Gombak pada tahun 1356 oleh Adityawarman.[17]
Tokoh Islam
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya. |
Arsitektur

Masjid bergaya vernakular di Sumatera Barat dibedakan dengan atapnya yang berlapis-lapis yang terbuat dari serat yang menyerupai Rumah Gadang, bangunan tempat tinggal orang Minangkabau. Contoh masjid yang menonjol dengan desain vernakular Minangkabau adalah Masjid Bingkudu,[18] yang didirikan pada tahun 1823 oleh kaum Padri, dan Masjid Jami Taluak, yang dibangun pada tahun 1860. Lembaga keagamaan penting lainnya, surau juga sering dibangun dengan gaya vernakular Minangkabau, dengan tiga atau lima atap tingkat dan ukiran kayu di bagian depan.
Lihat juga
Referensi
- ↑ Giap, Tan Khee et al. Competitiveness Analysis And Development Strategies For 33 Indonesian Provinces. World Scientific.
- ↑ "Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Agama yang Dianut: Provinsi Sumatera Barat". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2012-05-03.
- ↑ Mansoer, Mohammad Dahlan (1970). Sedjarah Minangkabau. Bhratara.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - 1 2 3 4 5 "Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi". Gema Insani (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-19.
- ↑ Drakard, Jane (1999). A Kingdom of Words: Language and Power in Sumatra (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-983-56-0035-7.
- ↑ Abdullah, Taufik (1966). "Adat and Islam: An Examination of Conflict in Minangkabau". 2 (2): 1–24. doi:10.2307/3350753.
{{cite journal}}: Kutipan journal memerlukan|journal= - ↑ Amran, Rusli (1981). Sumatera Barat hingga Plakat Panjang. Penerbit Sinar Harapan.
- ↑ Jones, Gavin W.; Chee, Heng Leng; Mohamad, Maznah (2009). "Not Muslim, Not Minangkabau, Interreligious Marriage and its Culture Impact in Minangkabau Society by Mina Elvira". Muslim-Non-Muslim Marriage: Political and Cultural Contestations in Southeast Asia. Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 51. ISBN 978-981-230-874-0.
- 1 2 3 Abdullah, Taufik (2009). Schools and Politics: The Kaum Muda Movement in West Sumatra (1927-1933) (dalam bahasa Inggris). Equinox Publishing. ISBN 978-602-8397-50-6.
- 1 2 Hamka (2020-04-24). Ayahku. Gema Insani. ISBN 978-602-250-701-7.
- ↑ "Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat". sumbar.bps.go.id. Diakses tanggal 2021-12-29.
- ↑
- ↑ Keddie, Nikki R. (1987). Islam and Society in Minangkabau and in the Middle East: Comparative Reflections. Journal of Social Issues in Southeast Asia. app.1
- ↑ Jones, Gavin W. et al, 2009: 181
- ↑ Huda, Yasrul (2008). "Islamic Law Versus Adat: Debate about Inheritance Law and the Rise of Capitalism in Minangkabau". Studia Islamika (dalam bahasa Inggris). 15 (2). doi:10.15408/sdi.v15i2.531. ISSN 2355-6145.
- ↑ Azyumardi Azra, Islam in the Indonesian World: An Account of Institutional Formation. Bandung 2006, S. 63-69.
- ↑ Dobbin, 1992: 142
- ↑ Dina Fatimah. "KAJIAN Arsitektur pada Masjid Bingkudu di Minangkabau dilihat dari Aspek Nilai dan Makna" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2022-01-29.
Bibliografi
- M.D. Mansoer et al. (1970). Sejarah Minangkabau. Jakarta, Bhratara.
- Dobbin, Christine. (1992). Kebangkitan Islam dalam ekonomi petani yang sedang berubah: Sumatra Tengah, 1784-1847. Inis.
- Jones, Gavin W. et al. (2009). Muslim-Non-Muslim Marriage: Political and Cultural Contestations in Southeast Asia. Institute of Southeast Asian Studies.
- Hamka, (1967) Ayahku, Riwayat Hidup Dr H. Abd. Karim Abdullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatera. Jakarta.
- Dobbin, Christine (1983). Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy: Central Sumatra, 1784–1847. Curzon Press. ISBN 0-7007-0155-9.
- Ma'mur, Ilzamudin (1995). Abul Ala Mawdudi and Mohammad Natsir's Views on Statehood: A Comparative Study Montreal: McGill University. Retrieved 28 October 2011.