Senin, 19 Oktober 2026
23:26 WIB
TERKINI
Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global
Prelat teritorial

Prelat teritorial

Bagikan:
40px-Emblem_of_the_Papacy_SE.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Bagian dari seri tentang
Hierarki Gereja Katolik
Saint Peter
Gelar Gerejawi (Jenjang Kehormatan)
icon PortalKatolik

Dalam Gereja Katolik, prelat teritorial merupakan seorang prelat yang memiliki yurisdiksi geografis, yang disebut prelatur teritorial, yang tidak termasuk keuskupan dan dianggap sebagai gereja tertentu.

Status

Prelat Teritorial mengatur yurisdiksi kuasi-episkopal di wilayah yang tidak terdiri dari keuskupan manapun. Asal-usul para prelat tersebut harus diupayakan dengan hak istimewa apostolik, karena hanya dia yang otoritasnya lebih tinggi daripada uskup yang dapat memberikan pengecualian dari yurisdiksi episkopal. Karena itu pembebasan semacam itu datang hanya dari paus.

Hak para prelat nullius adalah kuasi-episkopal, dan pejabat-pejabat ini seharusnya memiliki kekuatan yang dimiliki seorang uskup, kecuali jika secara tegas ditolak oleh hukum kanon. Jika mereka belum menerima pentahbisan episkopal, prelat tersebut mungkin tidak memberikan perintah suci. Jika tidak dikuduskan secara episkopal, mereka tidak memiliki kekuatan untuk menjalankan fungsi pengudapan minyak tersebut, dan lain-lain, yang mengacu pada tatanan episkopal hanya secara analog.

Prelatus nullius mungkin menyadari penyebab pernikahan dalam batas yang sama dengan seorang uskup. Mereka mungkin mengeluarkan dari proklamasi pernikahan Bans, memberi wewenang untuk mendengarkan pengakuan dan khotbah, memberikan kasus tertentu kepada diri mereka sendiri, menerbitkan indulgensi dan yobel, menjalankan yurisdiksi penuh atas rumah para biarawati, dan mengundang seorang uskup untuk penguatan di quasi-keuskupan mereka. Mereka mungkin, meskipun hanya imam saja, konfirmasikan diri mereka dengan hak istimewa kepausan sebagaimana dinyatakan dalam kanon 883 No. 1 CIC kapan pun mereka menemukannya; Namun, bahkan sebagai ornop lokal mereka dalam kasus itu hanya menteri konfirmasi yang luar biasa dan karenanya lebih memilih untuk mengundang uskup jika memungkinkan.

Para uskup ini mungkin tidak, bagaimanapun, tanpa izin khusus dari Takhta Suci, membuat sebuah sinode atau institut pemeriksa sinode. Mereka juga tidak bisa memberikan bantuan paroki. Mereka tidak diizinkan untuk memberikan indulgensi, atau membebaskan diri dari kasus-kasus yang dicadangkan dan penyimpangan rahasia yang pengampunannya terbatas pada paus biasanya, tetapi diizinkan oleh para uskup oleh Konsili Trento, atau mempromosikan sekuler ulama untuk perintah, atau mempromosikan para ulama sekuler atas perintah, atau memberikan surat-surat yang dimafonis untuk ditahbiskan, atau menjalankan yurisdiksi lebih dari tetap sebagai delegasi apostolik.

Prelat nullius, bagaimanapun, terikat untuk tinggal, untuk mengkhotbahkan Firman Tuhan, untuk menawarkan Misa bagi umat mereka, untuk melakukan kunjungan ad limina ke Kuria Roma, dan bersamaan dengan para uskup tetangga untuk melakukan visitasi kuasi- keuskupan.

Sebagai aturan, prelat teritorial (dan pribadi) dikuduskan sebagai uskup, meskipun bukan uskup di keuskupan mereka, seperti yang diungkapkan oleh Prelat-Uskup.

Sebagian besar adalah misionaris, di luar Eropa (terutama Amerika Latin dan beberapa negara Asia) atau di negara-negara dengan mayoritas Protestan yang menghancurkan (terutama Lutheran Norwegia).

Lihat pula

Referensi

Sumber dan pranala luar

Pernyataan

Sejarah
(Linimasa
Gerejawi
Kehakiman)
Gereja Perdana
Gereja Raya
Abad Pertengahan
Zaman Modern
Teologi
(Alkitab
Tradisi
Katekismus)
Umum
Eklesiologi
Sakramen
Mariologi
Filsafat
Para Kudus
Organisasi
(Hierarki
Hukum Kanon
Umat Awam
Jenjang Kehormatan
Menurut Negara)
Takhta Suci
(Daftar Paus)
Kota Vatikan
Politas (Imamat)
Hidup Bakti
Gereja Partikular
Sui Iuris
Liturgi Katolik
Budaya
Media
Tarekat,
Institut,
Serikat Religius
Serikat
Umat Beriman
Amal Kasih
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan