Seorang hakim gerejawi adalah orang gerejawi yang memiliki yurisdiksi gerejawi baik secara umum maupun dalam pengertian yang ketat. Hingga tahun 1858 ketika Pengadilan Gerejawi dihapuskan, hakim gerejawi mengadili pastor gereja di pengadilan gereja atau Pengadilan Gerejawi. Tuduhan yang ditangani di pengadilan ini sering kali sangat ringan, terutama ketika ditangani oleh pastor gereja.
Hakim Gereja
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia