Jumat, 25 September 2026
17:33 WIB
TERKINI
Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Account KG Media ID: Satu Akun untuk Kemudahan Akses Seluruh Layanan Digital Ekonomi Dan Bisnis Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu per Gram pada 25 September 2026 Lampung DPRD Lampung Tengah Soroti Perubahan Substansi Perda SOTK Tanpa Pemberitahuan Teknologi Meta Rilis Muse Charm: Gadget Saku Cerdas dengan Asisten AI Revolusioner Berita KAI Siap Gerakkan Rail Clinic ke Pelosok, Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Account KG Media ID: Satu Akun untuk Kemudahan Akses Seluruh Layanan Digital Ekonomi Dan Bisnis Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu per Gram pada 25 September 2026 Lampung DPRD Lampung Tengah Soroti Perubahan Substansi Perda SOTK Tanpa Pemberitahuan Teknologi Meta Rilis Muse Charm: Gadget Saku Cerdas dengan Asisten AI Revolusioner Berita KAI Siap Gerakkan Rail Clinic ke Pelosok, Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia
Gugatan hukum

Gugatan hukum

250px-Justice-2060093_1920.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Gugatan Hukum adalah tuntutan hak yang mengandung unsur-unsur sengketa terdapat dua pihak yaitu penggugat dan tergugat.[1] Merupakan peningkatan dari permasalahan awal yakni perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana salah satu pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat.[2]Perkara contentiosa, berasal dari bahasa Latin yang berarti penuh semangat bertanding atau berpolemik. itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yuridiksi contentiosa yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan antara pihak bersengketa.[3]Gugatan memiliki ciri khas, yaitu:

  1. Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan harus mengandung sengketa
  2. Terjadi sengketa antara dua pihak, minimal dua pihak,
  3. Bersifat parti (party), dengan komposisi pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
  4. Tidak boleh dilakukan secara sepihak (ex-parte), hanya pihak penggugat atau tergugat saja.
  5. Pemeriksaan sengketa harus dilakukan secara kontradiktor dari permulaan sidang sampai putusan dijatuhkan, tanpa mengurangi kebolehan mengucapkan putusan tanpa kehadiran salah satu pihak.[4]

Bentuk Gugatan


Dalam Herziene Indonesische Reglement (HIR) dikenal 2 (dua) macam bentuk surat gugatan, yaitu:

  1. Gugatan tertulis, adalah gugatan yang paling diutamankan di hadapan pengadilan dari pada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur jelas dalam pasal 188 ayat (1) HIR atau pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg) yang menyatakan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Dengan demikian, yang berhak dan berwenang dalam mengajukan gugatan adalah penggugat dan atau kuasanya.[5]
  2. Gugatan Lisan, adalah gugatan yang diajukan ke Pengadilan dengan alasan-alasan tertentu yang memperbolehkan mereka untuk dapat mengajukan gugatan secara lisan, yaitu mereka yang buta huruf. Gugatan secara lisan diatur dalam pasal 120 HIR dan pasal 144 Rbg yang berbunyi, bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukan secara lisan ke Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatnya. Ketentuan gugatan lisan ini selain untuk mengakomodir kepentingan penggugat buta huruf yang yang masih banyak pada masa pembentukan peraturan ini, dan membantu rakyat kecil yang tidak mampu membayar jasa advokat atau kuasa hukum karena dapat memperoleh bantuan dari Ketua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata untuk membuatkan gugatan yang diinginkannya.[6]

Referensi

  1. ↑ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2023-07-10. Diakses tanggal 2023-06-28.
  2. ↑ talpeg (2019-05-15). "Perbedaan Prinsip antara Permohonan dengan Gugatan". PPPPTK Penjas dan BK (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-07-26. Diakses tanggal 2022-07-24.
  3. ↑ talpeg (2019-05-15). "Perbedaan Prinsip antara Permohonan dengan Gugatan". PPPPTK Penjas dan BK (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-07-26. Diakses tanggal 2022-07-24.
  4. ↑ talpeg (2019-05-15). "Perbedaan Prinsip antara Permohonan dengan Gugatan". PPPPTK Penjas dan BK (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-07-26. Diakses tanggal 2022-07-24.
  5. ↑ "Bentuk Gugatan menurut HIR". Hukum Acara Perdata (dalam bahasa American English). 2012-02-24. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2022-07-24.
  6. ↑ "Bentuk Gugatan menurut HIR". Hukum Acara Perdata (dalam bahasa American English). 2012-02-24. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2022-07-24.
Sistem hukum
Kajian dasar
Sumber hukum
Bidang hukum
Perihal hukum
Teori hukum
Pembuatan hukum
Penyelenggaraan hukum
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan