Selasa, 27 Oktober 2026
21:09 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung

Ilmu kalam

ilmu yang mempelajari argumentasi dan dalil kebenaran kepercayaan dan iman Islam

Bagikan:
Artikel ini bukan mengenai Qalam.
Bagian dari seri tentang
Islam
120px-Allah-green.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Ilmu kalam (bahasa Arab:عِلْم الكَلام, translit. ʿIlm al-kalām, har. 'ilmu wacana'),[1] terkadang disebut "teologi skolastik" atau "teologi spekulatif", secara umum, adalah studi penggunaan pendekatan filsafat dalam menjelaskan akidah Islam.[2] Ilmu ini lahir dari kebutuhan untuk menegakkan dan mempertahankan prinsip-prinsip iman terhadap keraguan filsafat.[3][4] Namun, ilmu ini semakin dipertanyakan oleh para ulama yang berupaya menunjukkan bahwa kalam sebenarnya adalah demonstrativa, bukan dialektika, dan selalu kreatif secara intelektual.[5] Perlu dicatat bahwa definisi Ilmu Kalam telah berubah tergantung pada waktu dan konteks serta oleh siapa digunakan. [3]

Kata bahasa Arab Kalām berarti "ucapan" atau "perkataan". Ada banyak dugaan mengapa disiplin ini awalnya disebut demikian; salah satu kontroversi terbesar dalam disiplin ini, pada abad kedua dan ketiga Hijrah, adalah mengenai apakah Al-Qur'an, sebagai Firman Allah, merupakan sifat abadi Tuhan dan oleh karena itu tidak diciptakan, atau diciptakan dalam wujud tulisan dan bunyi.[3][6] Seorang ulama dalam bidang ini disebut sebagai mutakallim (jamak: mutakallimūn), dan peran ini dibedakan dari peran para filsuf, fakih, dan ulama ushulfikih.[7]

Asal-usul

Semenjak berdirinya Kekhalifahan Abbasiyah (750–1258 M), ilmu kalam muncul sebagai "upaya untuk mengatasi" banyak "persoalan rumit" di awal sejarah Islam, menurut sejarawan Majid Fakhry.[8] Salah satunya adalah bagaimana membantah argumen-argumen yang “ditujukan pada Islam oleh orang-orang kafir, Nasrani, dan Yahudi”.[8] Hal lainnya adalah bagaimana menghadapi (apa yang oleh sebagian orang dianggap sebagai konflik antara) takdir orang-orang berdosa di Neraka di satu sisi dan "keadilan ilahi" di sisi lain. Ilmu kalam juga berusaha melakukan "upaya mengharmoniskan konflik penafsiran wahyu ilahi Al-Qur'an dan Hadis".[8]

Ahli Kalam

Pada awal Islam, Ahlul-Kalām (ahli kalam) dahulu merujuk kepada Muktazilah, beserta mazhab kecil lainnya. Sejarawan Daniel W. Brown menggambarkan ahli kalam sebagai salah satu dari tiga kelompok penting yang terlibat dalam perselisihan polemik mengenai sumber hukum Islam selama abad kedua Islam—dengan Ahlur-Ra'yi dan Ahlul-Hadits adalah dua kelompok lainnya. Ahlul-Kalām setuju dengan Ahlul-Hadits bahwa teladan nabi Islam Muhammad adalah otoritatif, tetapi mereka tidak meyakininya sebagai wahyu ilahi, sebuah status yang hanya dimiliki oleh Al-Quran (menurut pandangan mereka).[9] Mereka juga menolak otoritas hadis dengan alasan bahwa kumpulan hadis itu "penuh dengan riwayat yang kontradiktif dan tidak masuk akal", dan bahwa dalam sebuah fikih, keraguan sekecil apa pun terhadap suatu sumber sudah terlalu berlebihan.[10] Dengan demikian, mereka meyakini apa yang diwariskan Muhammad dapat ditemukan di suatu tempat, yaitu dalam sunnah yang terpisah dari hadis. Ahlul-Hadits lebih unggul daripada Ahlul-Kalām (dan umat Islam, atau setidaknya umat Islam arus utama, kini mengakui otoritas hadis), dan sebagian besar argumen mereka berasal dari tulisan-tulisan lawan mereka, seperti Imam Syafi'i.[10] Brown juga menggambarkan Muktazilah sebagai "ahlul-Kalām yang belakangan", yang menunjukkan bahwa ahl al-Kalām adalah cikal bakal kaum Muktazilah.[11]

Mazhab Kalam selanjutnya, seperti Kullabiyah, Asy'ariyah, dan Matuiridiyah, mengembangkan sistem yang akan mempertahankan inti keyakinan Islam sepenuhnya atas dasar rasional, dan terbuka untuk ikut memahami filsafat selain berpegang pada Al-Qur'an dan hadis.[6] Hal ini berbeda dengan kaum Muktazilah, yang kalamnya lebih mengedepankan akal, sehingga Al-Qur’an dan hadis hanya diterima jika sejalan dengan penafsiran rasionalisme mereka.[12] Mazhab Hambali dan pengikut Ahmad bin Hanbal kebanyakan menghindari kalam dan wacana filsafat, memandangnya sebagai perkara baru, dan hanya membahasnya jika diperlukan.[13]

Sebagai disiplin ilmu Islam

Bagian dari seri tentang
Akidah

Termasuk:

PortalIslam

Meskipun menuntut ilmu dipandang wajib bagi setiap umat Muslim, kajian kalam dianggap oleh para ulama bukanlah sesuatu yang betul-betul diperlukan dan hanya dikuasai oleh ulama yang berkualifikasi, sehingga sedikit masyarakat umum yang berminat padanya.[14]

Ulama salaf seperti asy-Syafi'i berpendapat bahwa perlu ada sejumlah orang yang dilatih ilmu kalam untuk membela dan menyucikan iman, tetapi bisa berubah menjadi kejahatan jika pendapat mereka diketahui oleh banyak orang.[13]

Senada dengan itu, al-Ghazali berpandangan bahwa ilmu kalam bukanlah tugas pribadi umat Islam melainkan tugas kolektif. Seperti halnya asy-Syafi'i, al-Ghazali melarang masyarakat untuk mempelajarinya dan hanya orang-orang yang paling mampu yang dapat melakukannya.[14]

Meskipun ilmu kalam mendominasi tradisi intelektual dalam Islam, beberapa ulama mengkritik penggunaannya. Misalnya, ulama Sufi mazhab Hambali, Khwaja Abdullah Ansari menulis sebuah kritik penggunaan kalam dalam risalah berjudul Dzamm al-Kalam, sedangkan ulama hadis Syafi'i Al-Baihaqi menyetujuinya dalam pemahaman yang benar.[12]

Mazhab ilmu kalam utama

250px-Sheikh_Said_Foudah.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sa'id Foudah, ulama kalam Asy'ari kontemporer.

Sunni

Syiah

  • Imamah Dua Belas Imam
  • Ismailiyah
    • Nizariyah
    • Musta'liyah
      • Hafizhiyah
      • Thayyibiyah

Ibadi

Lain-lain

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ Abdel-Haleem, M. A. S. (2008). "Part I: Historical perspectives - Qur'an and hadith". Dalam Winter, Timothy (ed.). The Cambridge Companion to Classical Islamic Theology. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 19–32. doi:10.1017/CCOL9780521780582.002. ISBN 9781139001816.
  2. ↑ Mutahhari, Murtada; Qara'i, 'Ali Quli (translator). "An Introduction to 'Ilm al-Kalam". muslimphilosophy. Diakses tanggal 29 Maret 2018.{{cite web}}: |first2= memiliki nama generikPemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. 1 2 3  • Treiger, Alexander (2016) [2014]. "Part I: Islamic Theologies during the Formative and the Early Middle period - Origins of Kalām". Dalam Schmidtke, Sabine (ed.). The Oxford Handbook of Islamic Theology. Oxford and New York: Oxford University Press. hlm. 27–43. doi:10.1093/oxfordhb/9780199696703.013.001. ISBN 9780199696703. LCCN 2016935488.

     • Abrahamov, Binyamin (2016) [2014]. "Part I: Islamic Theologies during the Formative and the Early Middle period - Scripturalist and Traditionalist Theology". Dalam Schmidtke, Sabine (ed.). The Oxford Handbook of Islamic Theology. Oxford and New York: Oxford University Press. hlm. 264–279. doi:10.1093/oxfordhb/9780199696703.013.025. ISBN 9780199696703. LCCN 2016935488.
  4. ↑ Madeleine Pelner Cosman, Linda Gale Jones, Handbook to Life in the Medieval World, p. 391. ISBN1438109075
  5. ↑ Shihadeh, Ayman; Thiele, Jan (2020-05-06). Philosophical Theology in Islam: Later Ashʿarism East and West (dalam bahasa Inggris). Brill. hlm. 299. doi:10.1163/9789004426610. ISBN 978-90-04-42661-0.
  6. 1 2 Lewis, B.; van Donzel, E. J.; Heinrichs; Bosworth, Clifford Edmund Bosworth, ed. (1978). Encyclopaedia of Islam, Second Edition. Vol. 4. Brill Publishers. doi:10.1163/1573-3912_islam_COM_0421. ISBN 978-90-04-16121-4.{{cite encyclopedia}}: |editor1-first= and |editor-first= ditentukan lebih dari satu kali; |editor1-last= and |editor-last= ditentukan lebih dari satu kali; |title= tidak ada atau kosong
  7. ↑ Clinton Bennett, The Bloomsbury Companion to Islamic Studies, p. 119. ISBN1441127887.
  8. 1 2 3 Fakhry, Majid (1983). A History of Islamic Philosophy (Edisi second). New York: Columbia University Press. hlm. xvii–xviii.
  9. ↑ Brown, Rethinking tradition in modern Islamic thought, 1996: p.51
  10. 1 2 Brown, Rethinking tradition in modern Islamic thought, 1996: p.13-5
  11. ↑ Brown, Rethinking tradition in modern Islamic thought, 1996: p.15
  12. 1 2 Jeffry R. Halverson, Theology and Creed in Sunni Islam, 2010: p 37. ISBN0230106587
  13. 1 2 Black Macdonald, Duncan (2008). Development of Muslim Theology, Jurisprudence, and Constitutional Theory, Chapter=III. The Lawbook Exchange, Ltd. hlm. 187. ISBN 978-1584778585.
  14. 1 2 Bennett, Clinton (2012). The Bloomsbury Companion to Islamic Studies. Bloomsbury Academic. hlm. 119. ISBN 978-1441127884.

Daftar pustaka

 

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar

Topik Islam
Rukun Iman
Rukun Islam
Teks keagamaan
Firkah dan mazhab
Ekonomi
Taharah
Aspek lainnya
Seni
Ilmu pengetahuan Islam
Filsafat
Bidang lainnya
 Lain-lain
Hubungan dengan agama lain
Murtad
Topik terkait
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan