
Mihnah (bahasa Arab:محنة خلق القرآن, translit. miḥnah khalq al-qurʾān, har. 'cobaan penciptaan Al-Qur'an') adalah periode penindasan agama yang dilancarkan oleh khalifah Abbasiyah al-Ma'mun pada tahun 218 H / 833 M di mana ulama Sunni dihukum, dipenjarakan, atau bahkan dibunuh[1] kecuali mereka mematuhinya. Doktrin ini hasil rekayasa paham Mu'tazilah yang berada di sekitar khalifah.[2]
Kebijakan Fitnah Quran Makhluk ini berlangsung selama delapan belas tahun (833–851) dan berlanjut hingga masa pemerintahan penerus langsung al-Ma'mun, khalifah al-Mu'tashim dan al-Watsiq, dan empat tahun al-Mutawakkil yang membalikkannya (membatalkan) pada tahun 851.[3][4]
Ulama populer yang bertahan menolak fatwa al-Quran makhluk adalah Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab fikih Hanbali. Ia dipenjara selama 3 khalifah Abbasiyah hingga akhirnya dibebaskan oleh al-Mutawakkil.[2]
Penghapusan Mihnah merupakan hal penting baik sebagai akhir dari kepura-puraan Khalifah Abbasiyah untuk memutuskan masalah ortodoksi agama, maupun sebagai salah satu dari sedikit contoh penganiayaan agama di antara sesama Muslim di Islam Abad Pertengahan.[5]
Latar Belakang
Paham Mu'tazilah berkembang pesat di masa awal dinasti Abbasiyah, yang sangat mengedepankan akal dan rasionalitas dan cenderung menolak hadis. Paham ini berpendapat bahwa al-Qur'an produk baru yang diciptakan sebagaimana manusia, menolaknya suci sebagaimana Tuhan dan produknya. Hal ini berkembang bersamaan dengan dilakukannya penerjemahan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab sehingga banyak diserap oleh ilmuwan baru saat itu.
Khalifah al-Ma'mun dipengaruhi 2 tokoh mu'tazilah yaitu Bisyr al-Muraisi dan Ahmad bin Abu Dawud. Masa muda al-Ma'mun juga belajar pada Ali Ridha. Rencana al-Ma'mun mengeluarkan fatwa Quran makhluk tertahan selama ulama besar Yazid bin Harun masih hidup karena pengikutnya yang banyak di Baghdad dan penolakannya yang kuat pada mu'tazilah / jahmiyah. Setelah satu dekade wafatnya barulah khalifah memfatwakannya saat ia melakukan kampanye melawan Romawi di wilayah utara Tarsus (perbatasan Turki dan Suriah saat ini).[2]
Fatwa Qur'an Makhluk
Saat al-Ma'mun dalam perjalanan menuju Tarsus, ia memerintahkan perwira tingginya, Ishak bin Ibrahim bin Mush'ab untuk mulai menyebarkan keputusan khalifah berupa fatwa bahwa Qur'an makhluk atau penciptaan Qur'an lalu menangkap dan menghukum siapa saja yang menolak. Banyak ulama yang terpaksa menerima karena takut pada siksaan pemerintah, namun beberapa tetap teguh menolak, seperti Ahmad bin Hanbal yang kemudian ditangkap dan dibawa menghadap ke al-Ma'mun di Tarsus. Sepanjang perjalan Ahmad berdoa agar tidak bertemu al-Ma'mun, dan begitu Ahmad mendekati Tarsus (di Raqqa), khalifah telah wafat saat itu di tahun 218 H sehingga Ahmad dipulangkan ke Baghdad dan tetap dipenjara, karena al-Ma'mun berwasiat agar khalifah berikutnya tetap melaksanakan fatwa tersebut. Sementara ulama Muhammad bin Nuh yang ikut dibawa ke Tarsus bersama Ahmad, jatuh sakit dan wafat di tengah perjalanan.[2]
Beberapa ulama yang tunduk dan menerima fatwa tersebut dengan terpaksa di antaranya Muhammad bin Sa'ad, al-Waqidi, Yahya bin Mu'in, dan lainnya setelah diinterogasi oleh pejabat perwira Ishak al-Khuza'i.[6]
Masa Mu'tashim

Khalifah Al-Mu'tasim bukanlah orang yang suka pada ilmu pengetahuan, melainkan seorang yang suka berperang, sehingga ia menyerahkan urusan penciptaan Al-Qur'an kepada Ahmad bin Abi Dawud untuk mengelola urusan tersebut agar dapat melaksanakan kehendak al-Ma'mun dalam hal ini, dan Ahmad bin Abi Dawud inilah yang memiliki ide untuk membuat orang mengatakan hal ini dengan kekerasan, serta memberikan bencana, penjara, isolasi, dan penyiksaan.
Mu'tashim mendebat Imam Ahmad selama 2 hari di hadapan banyak orang, selanjutnya ia serahkan selama 3 hari berikutnya melawan ahli dari pemerintah kalangan mu'tazilah seperti Muhammad bin Abdil Malik yang menjabat sebagai menteri Al-Mu'tashim, Ahmad bin Abi Al-Qadhi serta Bisyr Al-Muraisi. Ahmad bisa membantah semua dalil-dalil dari pihak penguasa.
Ibnu Abi Dawud mengusulkan agar Ahmad bin Hanbal dihukum mati. Al-Mu'tashim menjawab, "Aku sudah berjanji kepada Allah untuk tidak membunuhnya memakai pedang dan tidak akan memerintahkan membunuhnya dengan pedang." Mendengar jawaban ini, penasihatnya lalu berkata, "Kalau begitu, bunuh saja dia dengan cambuk."
Al-Mu'tashim berkata kepada Ahmad bin Hambal, "Demi kekerabatanku dengan Rasulullah, sesungguhnya kami akan menderamu dengan cambuk atau kamu berkata seperti yang kami katakan?" Namun, hal itu tidak membuat Imam Ahmad berubah pikiran, sehingga Al-Mu'tashim lalu memerintahkan kepada ajudannya, "Datangkan ke sini algojo ahli cambuk."
Kemudian baju Imam Ahmad dibuka dan kedua tangannya diikat dengan tali yang masih baru. Sewaktu Al-Mu'tashim melihat cambuk-cambuk yang akan digunakan, maka dia memerintahkan agar cambuknya diganti dengan yang baru. Ketika proses pencambukan Imam Ahmad itu berlangsung Al-Mu'tashim turut hadir menyaksikannya.
Pada deraan cambukan pertama, Imam Ahmad bin Hambal mengucapkan, "Bismillah (dengan nama Allah)." Pada cambukan kedua dia berkata, "La Haula wa la quwwata illa billah (tidak ada daya dan kuasa kecuali dari Allah)." Pada cambukan ketiga dia berkata, "Al-Qur'an adalah firman Allah dan bukan makhluk." Pada deraan cambukan keempat, dia berkata dengan mengutip ayat Al-Qur'an Taubah ayat 15. Akibatnya, Al-Mu'tashim memerintahkan agar cambukan lebih diperkeras lagi. ketika sampai pada cambukan yang ke sembilan belas, Al-Mu'tashim bangkit dari tempat duduknya berjalan mendekati Imam Ahmad dan berkata, "Wahai Ahmad, apakah rasa sakit telah mematikan jiwamu? Harus dengan apa kamu ingin mengakhiri hidupmu? Demi Allah, sesungguhnya aku sangat kasihan melihatmu begini. Apakah kamu ingin mengalahkan mereka semua!" Ahmad bin Hanbal pingsan lalu dibawa ke rumah Ishak bin Ibrahim hingga ia tersadar. Ahmad terus diisolasi sampai wafatnya al-Mu'tashim.[2]
Masa Al-Watsiq
Pada masa Khalifah al-Watsiq mengambil alih pemerintahan, ia mengulangi penderitaan terhadap Ahmad ibn Hanbal, tetapi ia tidak mencambuk dan memukulinya seperti yang dilakukan al-Mu'tasim, karena ia melihat bahwa hal ini meningkatkan statusnya di mata rakyat, meningkatkan popularitasnya, di samping kemarahan dan kebencian publik yang diakibatkan oleh mereka seperti Ibnu Abi Dawud (Mu'tazilah) sehingga khalifah hanya intruksikan pada Imam Ahmad,"Jangan berkumpul dengan siapa pun dan jangan tinggal bersamaku di negeri tempat aku berada", sehingga Ibnu Hanbal bersembunyi dan tidak keluar untuk berdoa (solat di masjid) atau melakukan hal lain, sampai Al-Watsiq meninggal.[2]
Dengan demikian Ahmad bin Hanbal berhenti belajar mengajar selama lebih dari lima tahun hingga tahun 232 H, setelah wafatnya Watsiq,ia kembali belajar dan mengembalikan kemuliaan dengan mengajar umat kembali di masa al-Mutawakkil. Sementara ulama seperti Yusuf ibn Yahya al-Buwaiti, sahabat Imam Syafii di Mesir dan Na'im ibn Hammad wafat dalam penjara. Terjadi gelombang perlawanan terhadap al-Watsiq oleh rakyat Baghdad, yang merencanakan upaya pembunuhan yang gagal untuknya, yang berakhir dengan kematian pemimpinnya, Ahmad bin Nasr al-Khuza'i pada 231 H / 845 M.
Masa Al-Mutawakkil
Pada masa Khalifah Al-Mutawakkil, ia membatalkan fatwa Quran makhluk. Ia mengarahkan Nasr bin al-Laits kepada pada Mu'tazilah bersama para prajurit, menangkap dua puluh dari mereka, memukuli dan memenjarakannya. Pada Idul Fitri 237 H / 30 Maret 852 M, al-Mutawakkil memerintahkan agar jenazah Imam dan ulama Ahmad ibn Nasr al-Khuza'i diturunkan dari tiang salib, dan memerintahkan agar dikembalikan kepada para walinya, rakyat Baghdad bersukacita besar, dan sejumlah besar orang berkumpul di pemakamannya. Kemudian ia menulis kepada wakilnya di Baghdad saat itu, Ishaq bin Ibrahim al-Khuza'i, untuk menghormati Imam Ahmad bin Hanbal.
Khalifah memenjarakan pejabat mu'tazilah Muhammad bin Abdil Malik Az-Ziyat Al-Wazir di Tanur sampai meninggal pada tahun 233 Hijriyah. Empat puluh tujuh hari setelahnya, hakim Ahmad bin Abi Dawud terkena penyakit mati separuh badannya (stroke) dan wafat pada 240 H. Semua harta kekayaannya yang berjumlah 120.000 dinar (360 miliar rupiah) dan permata senilai 40.000 dinar disita pemerintah.[2]
Referensi
- ↑ "The Baghdad Manifesto (402 AH / 1011 CE) - A Re-Examination of Fatimid-Abbasid Rivalry" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2021-02-26.
- 1 2 3 4 5 6 7 Farid, Syaikh Ahmad (2006). 60 Biografi Ulama Salaf. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar. ISBN 9795923692
- ↑ Muhammad Qasim Zaman (1997). Religion and Politics Under the Early ?Abbasids: The Emergence of the Proto-Sunni Elite. BRILL. hlm. 106–112. ISBN 978-90-04-10678-9.
- ↑ "The religious policy of Al-Mutawakkil ala Allah Al-abbasi". Diarsipkan dari asli tanggal 2021-06-14.
- ↑ Brill, E.J., ed. (1965–1986). The Encyclopedia of Islam, vol. 7. hlm. 2–4.
- ↑ Mohamed Saqr Al-Dosari, Mohamed Nasr Abdel Rahman (2016). Sejarah Negara Abbasiyah pada Era Abbasiyah Pertama. Al-Ahsa: Universitas King Faisal. hlm.112. ISBN: 978-9960-08-128-1
Sumber
- Cooperson, Michael (2005). Al-Ma'mun (Makers of the Muslim World). Oxford, England: Oneworld Publications. ISBN 978-1-85168-386-4.
- Ess, J. V. (2006). The Flowering of Muslim Theology. USA: Harvard University Press. ISBN 978-0-674-02208-9.
- Hurvitz, N. (2001). "Mihna as Self-Defense". Studia Islamica. 92 (92): 93–111. doi:10.2307/1596192. JSTOR 1596192.
- Jackson, S. A. (2002). "Jihad and the Modern World". Journal of Islamic Law and Culture. 7 (1): 1–26.
- Nawas, J. A. (1994). "A Rexamination of Three Current Explanations for al-Ma'mun's Introduction of the Mihna". International Journal of Middle East Studies. 26 (4): 615–629. doi:10.1017/S0020743800061134. S2CID 159973328.
- Nawas, J. A. (1996). "The Mihna of 218 A.H./833 A. D. Revisited: An Empirical Study". Journal of the American Oriental Society. 116 (4). Journal of the American Oriental Society, Vol. 116, No. 4: 698–708. doi:10.2307/605440. JSTOR 605440.
Artikel bertopik Al-Qur'an ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |