Minggu, 20 September 2026
08:01 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Sekolah dasar

Sekolah dasar

sekolah di mana anak-anak menerima pendidikan dasar dari usia sekitar lima sampai dua belas tahun

Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Sekolah dasar"  berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
120px-Logo_of_Ministry_of_Education_and_Culture_of_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail 120px-Seal_of_the_Ministry_of_Religious_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail 120px-Logo_of_the_Ministry_of_Social_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi
Kementerian Agama
Kementerian Sosial
Pendidikan doktoral (Doktoral dan Pascadoktoral)
250px-Sekolah_Dasar_Satu_Bangsa_Harmoni_Batam.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Beberapa murid SD mengenakan pakaian seragam nasional sedang belajar di Batam.
250px-Masa_kecil_yang_indah.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Beberapa murid SD sedang bermain-main saat hujan di Rantau.

Sekolah dasar (SD) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. SD merupakan kelanjutan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan dilanjutkan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. SD terdiri atas enam tingkatan kelas, yaitu kelas 1—6.[1]

Sejarah

Pada masa penjajahan Belanda, SD disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Kemudian pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR).

Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.[butuh rujukan]

Fungsi

  1. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
  2. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
  3. memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
  4. memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
  6. menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani; dan
  7. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.[1]

Pengelolaan dan Penyelenggaraan

SD diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan SD di Indonesia yang sebelumnya tanggung jawab pemerintah pusat. Kini, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pemerintah pusat hanya berperan sebagai regulator. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri (SDN) merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.[2]

Budaya

250px-Anak_SD_di_Ciwidey.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Seorang siswa SD mengenakan pakaian seragam nasional di Ciwidey.

Peserta didik SD di Indonesia biasanya mengenakan pakaian seragam nasional pada hari Senin dan Selasa, pakaian seragam Batik pada hari Rabu dan Kamis pakaian seragam Pramuka pada hari Jumat dan Sabtu atau hari tertentu, dan pakaian seragam khas sekolah pada hari tertentu, serta pakaian adat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.[3]

  • Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.

Mata Pelajaran dan Kurikulum SD

Kurikulum SD

  1. Agama;[4]
  2. Kewarganegaraan;
  3. Jasmani dan Kesehatan;
  4. Bahasa Indonesia;
  5. Bahasa Inggris;
  6. Bahasa Asing/Bahasa lainnya;
  7. Bahasa Daerah;
  8. Matematika;
  9. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial;[5]
  10. Seni Budaya:[6]
  11. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)[7] dan
  12. Muatan Lokal.

Kurikulum 1970

  1. Pendidikan Agama;
  2. Pendidikan Kewarganegaraan;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Matematika;
  5. Ilmu Pengetahuan Alam;
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial;
  7. Pendidikan Seni; dan
  8. Pendidikan Jasmani.

Pelajaran lainnya

  1. Civis (Pendidikan kewarganegaraan lebih mendalam);
  2. Moral Pancasila; dan
  3. Muatan lokal.

Kurikulum 1984

  1. Pendidikan Agama;
  2. Pendidikan Kewarganegaraan;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Matematika;
  5. Ilmu Pengetahuan Alam;
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial;
  7. Seni Budaya dan Keterampilan;
  8. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan; dan
  9. Muatan lokal.

Kurikulum 1994

  1. Pendidikan Agama;
  2. Pendidikan Kewarganegaraan;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Matematika;
  5. Ilmu Pengetahuan Alam;
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial;
  7. Seni Budaya dan Keterampilan;
  8. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan;
  9. Sejarah Nasional Indonesia[8] (hanya kelas 3—6); dan
  10. Muatan Lokal.

Kurikulum 2004

  1. Pendidikan Agama;
  2. Pendidikan Kewarganegaraan & Pengetahuan Sosial/PKPS sejak 2004 (hanya dibagikan tahun 2006 seperti Kewarganegaraan & Ilmu Pengetahuan Alam);
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Matematika; dan
  5. Ilmu Pengetahuan Alam.

Pelajaran lainnya

  1. Pendidikan Karakter; dan
  2. Materi lokal.[butuh rujukan]

Kurikulum 2006

  1. Pendidikan Agama;
  2. Pendidikan Pancasila;
  3. Jasmani & Kesehatan;
  4. Bahasa Indonesia;
  5. Matematika;
  6. Ilmu Pengetahuan Alam;
  7. Ilmu Pengetahuan Sosial;
  8. Seni Budaya dan Keterampilan; dan
  9. Muatan Lokal.[butuh rujukan]

Kurikulum 2013

Resmi

  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
  2. Bahasa Jawa (sejak 2014 -2017);
  3. Matematika (Tematik kelas 1—3;dipisah pada kelas 4—6);

=====Tematik=====[9]

Kelas 1
  1. Kelas 1 Tema 1 Diriku [10]

Tidak Resmi

  1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
  2. Bahasa Indonesia;
  3. Bahasa Jawa (sejak 2014 - 2017)
  4. Matematika (Tematik kelas 1—3);
  5. Ilmu Pengetahuan Alam (Tematik;dipisah pada kelas 4—6);
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (Tematik;dipisah pada kelas 4—6);
  7. Seni Budaya dan Prakarya (Tematik);
  8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Tematik di Kelas 1—3); dan

Non Resmi

  1. Muatan Lokal.[11]

Kurikulum Merdeka

  • Intrakurikuler:
  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;[4]
  2. Pendidikan Pancasila;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Bahasa Inggris
  5. Bahasa Daerah (Ataupun disebut 750 bahasa)
  6. Matematika;
  7. Pendidikan, Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
  8. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (hanya kelas 3—6);
  9. Seni dan Budaya;[12] dan
  10. Muatan Lokal.
  • Kokurikuler:
  1. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).[7]

Masalah

250px-Murid_Sekolah_Dasar.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Beberapa siswi SD mengikuti upacara bendera.

Disebabkan letak geografis Indonesia, maka masalah terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi masih banyak pula guru yang belum terangkat dan juga guru honorer yang mendapatkan gaji +Rp300.000 per bulan.[13]

Lihat Pula

Referensi

  1. 1 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  4. 1 2 Meliputi: Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu dan Kepercayaan
  5. hanya dibagikan sebelum Kurikulum merdeka dan setelah kelas 6 seperti IPA & IPS
  6. Meliputi: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari
  7. 1 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  8. Pada kurikulum 1994 di tingkat SD, mata pelajaran Sejarah Nasional Indonesia tidak diajarkan secara terpisah, melainkan sebagai bagian dari mata pelajaran IPS yang terpadu.
  9. Berikut daftar Tematik
    1. Tahun 2019
    https://youtube.com/playlist?list=PLotzey2wEeXOc3nWmaLV4my7ACsl0BA4L&si=q5yw3RdyythjMUCv
    1. Edisi Revisi 2017
    https://youtube.com/playlist?list=PLotzey2wEeXPuJQavlPpCbDOAeHYjctH7&si=ciTuHMxFkTAvZrpb
  10. https://youtu.be/a5PfWQYYK4M?si=IMcUsq3Ss1w2NNF5
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
  12. meliputi: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari
  13. Putri, Aulia Mutiara Hatia. "Ngenes Nasib Guru RI: Honorer Rp 300-PNS Mentok Rp 5 Jutaan". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2023-05-14.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan