Senin, 21 September 2026
06:54 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak

Kelompok belajar

60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Kelompok belajar"  berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
120px-Logo_of_Ministry_of_Education_and_Culture_of_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail 120px-Seal_of_the_Ministry_of_Religious_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail 120px-Logo_of_the_Ministry_of_Social_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi
Kementerian Agama
Kementerian Sosial
Pendidikan doktoral (Doktoral dan Pascadoktoral)

Kelompok Belajar atau Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum nonpemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalaureate).[1]

Peserta Kejar umumnya mengenakan seragam berupa baju putih dan celana panjang hitam.

Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

namun pada prosesnya, kejar ini seringkali dipandang sebelah mata oleh sebagian orang hanya karena ia sebuah kelompok orang yang belajar namun tidak terikat dengan lembaga belajar seperti sekolah. Sehingga keberadaan kejar ini ditengah-tengah masyarakat akan menimbulkan pertanyaan di antara masyarakat tersebut, seperti apa tujuan dari berdirinya kejar ini dan apakah kejar ini memiliki fungsi yang jelas.

Fungsi dan tujuan dari pendidikan sendiri sudah dijelaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional, pada Bab II, pasal 3 yaitu yang berbunyi: Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan juga bertujuan untuk berkembangnya potensi pada peserta didik agar menjadi manusia yang beriman bertaqwa kepada Tuhan YME, memiliki akhlak yang mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bisa bertanggung jawab.(Presiden Republik Indonesia 2003)[1]

Ujian kesetaraan

Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD/MI, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SMP/MTs, dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMA/SMK/MA/MAK. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formalnya. Kegiatan belajar fleksibel, maksudnya tidak penuh belajar 1 minggu penuh hanya dengan pertemuan 3 kali dalam seminggu. Kegiatan Belajar dibagi 2 kelompok usia yaitu Usia Dewasa artinya di luar usia belajar Formal, tetapi dapat melanjutkan di Pendidikan PNFI yang diselenggarakan oleh Kelompok Belajar Masyarakat dalam bentuk PKBM, Yayasan, LSM dan Lembaga Sejenisnya. Untuk Usia Dewasa mengikuti jenjang belajar selama 4 Semester (2 tahun, sedangkan yang masih Usia Belajar mengikuti Kegiatan Belajar selama 6 Semester (3 tahun). Warga Belajar yang LULUS dari Paket B untuk melanjutkan ke Paket C dengan rata-rata Nilai 7,0 dapat mengikuti KBM 4 semester tetapi masuk pada katagori Usia Dewasa, Tetapi yang masih Usia Belajar tetap mengikuti 6 semester.

Persyaratan Ujian harus sesuai dengan Dokumen Awal Peserta (IJAZAH) Pendidikan Terakhir, apabila Dokumen hilang harus dilengkapi Surat Keterangan Dari Kepolisian dan dari Sekolah yang Bersangkutan. Dengan Demikian dalam Ujian Kesetaraan SD, SMP, SMA (Paket A, B, dan C) proses Belajar mengikuti Peraturan yang Berlaku dengan BSNP.

Kontroversi

Kejar Paket C sempat menjadi populer karena para peserta Ujian Nasional (UN) tingkat SMA dan MA yang tidak lulus dapat mencoba lagi dengan menggunakan jalur ini.

Bacaan lebih lanjut

  1. 1 2 Rahman, Fitria Rayani; Windayana, Husen; Agustina, Intan Oktaviani (2021). "Pengaruh Kelompok Belajar dalam Menumbuhkan Motivasi Belajar Siswa Sekolah Dasar di Masa Pandemi Covid-19". Aulad: Journal on Early Childhood (dalam bahasa Inggris). 4 (3): 299–305. doi:10.31004/aulad.v4i3.233. ISSN 2655-433X.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan