Minggu, 11 Oktober 2026
11:22 WIB
TERKINI
Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober
Pendidikan vokasi

Pendidikan vokasi

pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu serta penerapannya

Bagikan:
Bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
120px-Logo_of_Ministry_of_Education_and_Culture_of_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail 120px-Seal_of_the_Ministry_of_Religious_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail 120px-Logo_of_the_Ministry_of_Social_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi
Kementerian Agama
Kementerian Sosial
Pendidikan doktoral (Doktoral dan Pascadoktoral)
250px-John_F_Ross_CVI_1.JPG?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
John F. Ross Collegiate Vocational Institute di Guelph, Ontario, Kanada, pada 2009, yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.

Pendidikan vokasi atau pendidikan kejuruan adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu serta penerapannya.[1] Program pendidikan vokasi meliputi Ahli Pratama, Ahli Muda, Ahli Madya, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan.

Kebijakan revitalisasi

Pada 27 April 2022, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta membekali tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja maupun berwirausaha.[2]

Ruang lingkup peraturan tersebut meliputi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten; penyelenggaraan, penyelarasan, dan penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; koordinasi antarpemangku kepentingan; peran pemerintah daerah; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pendanaan.[2] Pendanaan pelaksanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.[2]

Peraturan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja.[2]

Satuan pendidikan penyelenggara

Lihat pula


Ikon rintisan

Artikel bertopik pendidikan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  1. ↑ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 16 ayat (1).
  2. 1 2 3 4 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi". Database Peraturan JDIH BPK. 2022-04-27. Diakses tanggal 2026-07-31.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan