Minggu, 20 September 2026
07:08 WIB
TERKINI
Cek Fakta Membongkar Hoaks Tilang: Isu Denda Fantastis dan Tilang Manual Kembali Beredar Cek Fakta Waspada Hoaks! Video Menkeu Suahasil Umumkan Dana Hibah Ternyata Rekayasa AI Cek Fakta Memahami Desil Bansos dan Kiat Aman Mengecek Status Bantuan Sosial Online Peristiwa Solidaritas Prabowo untuk Palestina Menggema di Gontor, Terima Keffiyeh Emosional Climate BMKG Prediksi Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia Hingga Oktober 2026 Makro Vietnam Sambut Investor Asing, Kaji Potensi Obligasi Negara dan Peringkat Kredit Hukum Harapan Tertunda: Tiga Tahun Pengungsi Rohingya Bertahan di Pekanbaru Teroka Misi Jurnalistik di Benghazi: Menembus Kekacauan Perang Saudara Libya 2011 Gaya Hidup Fenomena Sound Horeg di Mata MUI: Isu Lingkungan dan Kesehatan Menjadi Sorotan Bola Fabregas Tolak Disamakan dengan Cruyff Meski Bawa Como Berjaya di Eropa Cek Fakta Membongkar Hoaks Tilang: Isu Denda Fantastis dan Tilang Manual Kembali Beredar Cek Fakta Waspada Hoaks! Video Menkeu Suahasil Umumkan Dana Hibah Ternyata Rekayasa AI Cek Fakta Memahami Desil Bansos dan Kiat Aman Mengecek Status Bantuan Sosial Online Peristiwa Solidaritas Prabowo untuk Palestina Menggema di Gontor, Terima Keffiyeh Emosional Climate BMKG Prediksi Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia Hingga Oktober 2026 Makro Vietnam Sambut Investor Asing, Kaji Potensi Obligasi Negara dan Peringkat Kredit Hukum Harapan Tertunda: Tiga Tahun Pengungsi Rohingya Bertahan di Pekanbaru Teroka Misi Jurnalistik di Benghazi: Menembus Kekacauan Perang Saudara Libya 2011 Gaya Hidup Fenomena Sound Horeg di Mata MUI: Isu Lingkungan dan Kesehatan Menjadi Sorotan Bola Fabregas Tolak Disamakan dengan Cruyff Meski Bawa Como Berjaya di Eropa
Wakil Presiden Indonesia

Wakil Presiden Indonesia

wakil kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia

Wakil Presiden Republik Indonesia
250px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lambang Negara Indonesia
250px-Indonesian_Vice_Presidential_Seal_gold.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lambang Wakil Presiden
250px-Gibran_Rakabuming_2024_official_portrait.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Petahana
Gibran Rakabuming Raka

sejak 20 Oktober 2024
Pemerintah Indonesia
Gelar
  • Bapak Wakil Presiden (informal)
  • Yang Terhormat (formal)
KediamanIstana Wakil Presiden Indonesia
Ditunjuk olehPemilihan umum langsung
Masa jabatan5 tahun, dapat diperpanjang sekali
Pejabat perdanaMohammad Hatta
DibentukAgustus 18, 1945(81 tahun lalu) (1945-08-18)
Situs webwww.wapresri.go.id
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
120px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Hukum
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Daerah
Politik Praktis
Kebijakan luar negeri

Wakil Presiden Republik Indonesia, umumnya disingkat sebagai Wakil Presiden, adalah pembantu Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan Presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Wakil Presiden merupakan orang yang paling berpengaruh dan memegang kekuatan terbesar kedua setelah Presiden di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wakil Presiden merupakan garis pertama dalam pewarisan kekuasaan Presiden. Pembentukan Wakil Presiden ditetapkan pada 1945 dengan dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang dirumuskan sebelumnya oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Wakil Presiden pertama Indonesia adalah Mohammad Hatta yang ditetapkan bersama dengan pengangkatan Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.

Jabatan wakil presiden di Indonesia pernah mengalami kekosongan yaitu sejak tahun 1957 sampai dengan 1967 semasa pemerintahan Soekarno. Setelah itu, kala Soeharto diangkat sebagai pejabat presiden, tahun 1967 sampai dengan 1968, termasuk ketika secara definitif menjabat sebagai presiden (1973), jabatan ini juga kosong. Jabatan wakil presiden baru terisi kembali pada waktu Hamengkubuwana IX mendampingi Soeharto pada 24 Maret 1973.

Daftar wakil presiden

Sejak 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 13 orang yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan ini adalah Gibran Rakabuming Raka.

Pemilihan

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pelantikan

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden)

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pemberhentian

Artikel utama: Pemakzulan

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.

Apabila DPR-RI, DPD-RI dan MPR-RI berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Legislatif), DPR,DPD dan MPR-RI dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.[1][2]

Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka Legislatif dapat mengajukan tuntutan pemakzulan (impeachment) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR, DPD dan MPR-RI atau menyatakan menolak pendapat Legislatif.[3] dan DPD, MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.

Jabatan di lembaga nonstruktural

Wakil Presiden Indonesia juga mempunyai tugas untuk memimpin dua lembaga nonstruktural.[4][5][6] Lembaga yang dipimpin yakni Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Papua (BPP).

Tanda kehormatan

250px-Vice_President_Gibran_Rakabuming_in_2024_with_decorations.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gibran Rakabuming Raka beserta tanda kehormatan sebagai Wakil Presiden (2024)

Seorang Wakil Presiden Indonesia akan secara otomatis menerima semua Tanda Kehormatan Bintang sipil, yaitu:[7]

Lihat pula

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:

Referensi

  1. Muhammad Nur Hayid (31 Oktober 2010). "Dalam Konstitusi, Wapres Bisa Dimakzulkan". detikcom. detikNews. Diakses tanggal 31 Oktober 2010.
  2. Laurencius Simanjuntak (22 Januari 2010). "Wapres Bisa Jadi Presiden, Kemudian Memilih Wakilnya". detikcom. detikNews. Diakses tanggal 22 Januari 2010.
  3. Pasal 83 ayat (2) UU MK
  4. "Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 23 September 1999. Diakses tanggal 25 Agustus 2025.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Agustus 2015. Diakses tanggal 25 Agustus 2025.
  6. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
  7. "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-03-18. Diakses tanggal 23 Agustus 2019.

Pranala luar

Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Budaya
Simbol
Flora dan fauna
Lainnya
Ikon rintisan

Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan