Rabu, 14 Oktober 2026
02:34 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM

Masa jabatan

periode seorang politikus memegang jabatan

Bagikan:

Masa jabatan adalah istilah umum yang merujuk kepada rentang waktu atau kesempatan yang dimiliki oleh seseorang untuk memegang suatu jabatan atau tugas-tugas tertentu. Istilah masa jabatan biasanya digunakan untuk pemimpin organisasi, partai politik, pimpinan DPR, pimpinan nasional, pimpinan lembaga negara, dan pimpinan daerah. Sedangkan masa jabatan untuk tugas tertentu biasanya berlaku untuk para duta di luar sistem kepemerintahan, semisal duta bahasa, duta anti narkoba, duta pariwisata, puteri Indonesia. Di Indonesia, satu kali masa jabatan bervariasi. Yang paling lama adalah kepala desa, enam tahun. Sedangkan yang lain kebanyakan tiga sampai lima tahun. Masa jabatan biasanya diatur oleh undang-undang atau anggaran dasar yang berlaku.

Untuk pemimpin yang dipilih langsung oleh atasannya tidak mengenal istilah masa jabatan, karena disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Semisal Kapolri atau Panglima TNI, bisa hanya menjabat satu tahun tetapi juga bisa lebih dari dua tahun, sesuai wewenang presiden. Begitu pula pemimpin dari kalangan birokrat, masa tugasnya tergantung pemimpin daerah.[1]

Ketua dan kepala

Masyarakat awam sering salah sebut antara kepala dan ketua untuk suatu lembaga. Disebut kepala karena yang bersangkutan menerima nota tugas dan setiap pengambilan keputusannya berdasar pendelegasian, semisal kepala kejaksaan. Disebut ketua karena yang bersangkutan dipilih secara bulat oleh para anggotanya, semisal ketua DPR. Namun, untuk lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri menggunakan sebutan ketua untuk pemimpinnya, termasuk panel-panelnya, karena pengambilan keputusannya berdasarkan musyawarah, kolektif kolegial.

Referensi


Ikon rintisan

Artikel bertopik organisasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan