Jumat, 06 November 2026
02:39 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

pengadilan konstitusi tertinggi di Indonesia

Bagikan:
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
250px-Lambang_Mahkamah_Konstitusi_Republik_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
250px-ConstitutionalCourtIndonesia.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gambaran umum
Didirikan13 Agustus 2003;23 tahun lalu (2003-08-13)
Dasar hukumPasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
YurisdiksiIndonesia
Jenis perkaraPengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilihan umum, dan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
LokasiJalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta
Pimpinan
KetuaSuhartoyo
Wakil KetuaSaldi Isra
Hakim Konstitusi
Jumlah jabatan9 orang
Sistem seleksiDiajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, lalu ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Panitera
Wiryanto (pelaksana tugas)[1]
Sekretaris Jenderal
Heru Setiawan[2]
Situs Web
www.mkri.id
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
120px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Hukum
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Daerah
Politik Praktis
Kebijakan luar negeri

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MK atau MKRI) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, di samping Mahkamah Agung (MA) beserta badan peradilan di bawahnya.[3]: Pasal 24 ayat (2)  MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final, untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.[3]: Pasal 24C ayat (1)–(2) 

MK mempunyai sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga orang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden.[3]: Pasal 24C ayat (3)  Kedudukan, susunan, dan hukum acaranya diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.[4]

Sejarah

Gagasan dan pembentukan

Menurut laman sejarah MK, gagasan mahkamah konstitusi diperkenalkan oleh ahli hukum Austria Hans Kelsen pada tahun 1919. Kelsen berpendapat bahwa kesesuaian undang-undang dengan konstitusi hanya dapat dijamin secara efektif bila organ di luar badan legislatif diberi tugas mengujinya. Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Mohammad Yamin mengusulkan agar Balai Agung atau Mahkamah Agung diberi wewenang "membanding undang-undang". Soepomo menolak usul itu dengan tiga alasan. Pertama, UUD yang disusun menganut pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Kedua, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan mengujinya. Ketiga, pengujian undang-undang oleh hakim bertentangan dengan supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Usul itu akhirnya tidak dimasukkan ke dalam UUD 1945.[5]

Gagasan pembentukan MK diadopsi dalam Perubahan Ketiga UUD 1945, yang disahkan MPR pada tanggal 9 November 2001, melalui Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B.[6] Perubahan Keempat menambahkan Pasal III Aturan Peralihan, yang menyatakan, "Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung."[3]: Aturan Peralihan Pasal III 

Rancangan undang-undang tentang MK disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 13 Agustus 2003, lalu disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan diundangkan pada hari yang sama sebagai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.[7][5] Para hakim konstitusi kemudian menyepakati tanggal 13 Agustus 2003 sebagai hari lahir MK. Laman sejarah MK menyebut Indonesia sebagai negara ke-78 yang membentuk mahkamah konstitusi dan negara pertama yang membentuknya pada abad ke-21.[5]

Periode pertama

DPR mengajukan Jimly Asshiddiqie, I Dewa Gede Palguna, dan Achmad Roestandi; Presiden mengajukan Abdul Mukthie Fadjar, Achmad Syarifuddin Natabaya, dan Harjono; MA mengajukan Laica Marzuki, Maruarar Siahaan, dan Soedarsono. Kesembilan hakim itu memilih Jimly Asshiddiqie sebagai ketua dan Laica Marzuki sebagai wakil ketua. Periode lima tahun pertama berakhir pada tanggal 16 Agustus 2008.[5]

Dukungan administrasi pada awalnya diberikan oleh pegawai Sekretariat Jenderal MPR. Janedjri M. Gaffar menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal sejak tanggal 16 Agustus 2003, lalu Anak Agung Oka Mahendra ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal definitif pada tanggal 2 Januari 2004. Janedjri M. Gaffar kemudian menggantikannya sejak tanggal 19 Agustus 2004. Kepaniteraan menangani antara lain pendaftaran permohonan, pemeriksaan kelengkapannya, pencatatan permohonan yang lengkap dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dan persiapan persidangan. Marcel Buchari bertindak sebagai Plt. Panitera, lalu digantikan secara definitif oleh Ahmad Fadlil Sumadi. Pelimpahan perkara dari MA kepada MK pada tanggal 15 Oktober 2003 menandai mulai beroperasinya MK dan berakhirnya pelaksanaan kewenangan MK oleh MA.[5]

Menurut laman sejarah MK, hakim periode pertama memutus 205 dari 207 perkara yang masuk, yang terdiri atas 152 perkara pengujian undang-undang, 10 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 45 perkara perselisihan hasil pemilihan umum.[5]

Sebelum periode pertama berakhir, tiga hakim berhenti karena mencapai usia pensiun, yang menurut rumusan asli Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 adalah 67 (enam puluh tujuh) tahun.[7]: Pasal 23 ayat (1) huruf c  Achmad Roestandi digantikan oleh Mahfud MD, Laica Marzuki oleh Mohammad Alim, dan Soedarsono oleh Muhammad Arsyad Sanusi. Para hakim kemudian memilih Harjono secara aklamasi sebagai wakil ketua menggantikan Laica Marzuki.[5]

Periode kedua

Pada bulan Agustus 2008, enam hakim lainnya mengakhiri masa jabatan. Presiden mengajukan kembali Abdul Mukthie Fadjar serta mengajukan Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati. DPR mengajukan kembali Jimly Asshiddiqie dan mengajukan Akil Mochtar, sedangkan MA mengajukan kembali Maruarar Siahaan. Melalui pemungutan suara terbuka, Mahfud MD terpilih sebagai ketua dan Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.[5]

Jimly Asshiddiqie mengundurkan diri pada tanggal 1 November 2008 dan digantikan oleh Harjono, yang bersumpah pada tanggal 24 Maret 2009. Abdul Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan memasuki usia pensiun pada awal bulan Januari 2010. Keduanya digantikan oleh Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi, yang bersumpah pada tanggal 7 Januari 2010. Achmad Sodiki kemudian terpilih sebagai wakil ketua melalui pemungutan suara.[5]

Perkembangan kewenangan dan gedung

Kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dialihkan dari MA kepada MK melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Pada masa kepemimpinan Hamdan Zoelva, putusan MK menghapus kewenangan itu dari MK. Kewenangan tersebut kemudian diberikan kembali melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, semula bersifat sementara sampai badan peradilan khusus pemilihan kepala daerah terbentuk.[5] Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, yang diucapkan pada tanggal 29 September 2022, menyatakan frasa "sampai dibentuknya badan peradilan khusus" dalam Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[8]

250px-MahkamahKonstitusiMalam.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada malam hari

MK berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Pada tanggal 17 Februari 2020, gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7, di samping gedung MK, diserahterimakan kepada MK.[5]

Dasar hukum

PeraturanTanggalKeterangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi13 Agustus 2003Undang-undang pokok[7]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200320 Juli 2011Sejumlah ketentuannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 tanggal 18 Oktober 2011[9][10]
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201315 Januari 2014Dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tanggal 13 Februari 2014[11]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200328 September 2020 (diundangkan 29 September 2020)Perubahan terakhir[4]

MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Penjelasannya menyebut ketentuan itu dimaksudkan untuk mengisi kekurangan atau kekosongan dalam hukum acara.[7]: Pasal 86 beserta penjelasannya  Pengaturan itu dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Wewenang dan kewajiban

Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi mengulang empat kewenangan dan satu kewajiban yang ditetapkan UUD 1945.[7]: Pasal 10 ayat (1)–(2)  DPR hanya dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR setelah lebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapatnya. MK wajib memutus paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan itu diterima, dan DPR meneruskan usul ke MPR hanya bila MK memutus bahwa dugaan pelanggaran terbukti. Keputusan atas usul pemberhentian diambil oleh MPR.[3]: Pasal 7B ayat (1), (4), (5), dan (7) 

Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.[7]: Pasal 47  Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[4]: Pasal I angka 13 (Pasal 57 ayat (1)) 

Pemohon pengujian undang-undang adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara.[7]: Pasal 51 ayat (1)  PMK Nomor 7 Tahun 2025 merumuskan lima syarat kerugian konstitusional. Syarat itu adalah adanya hak konstitusional, kerugian akibat berlakunya undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), kerugian yang spesifik dan aktual atau potensial, hubungan sebab-akibat, dan kemungkinan kerugian tidak terjadi lagi bila permohonan dikabulkan.[12]: Pasal 4 ayat (2)  PMK itu mencabut PMK Nomor 2 Tahun 2021 dan menyatakan bahwa objek pengujian adalah undang-undang dan Perpu.[12]: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 79 

Hakim konstitusi

Pengangkatan dan syarat

Hakim konstitusi adalah pejabat negara.[7]: Pasal 5  Hakim diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon diterima.[7]: Pasal 18  Proses pemilihannya dilakukan oleh masing-masing lembaga melalui seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.[4]: Pasal I angka 4 (Pasal 20 ayat (2)) 

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.[4]: Pasal I angka 3 (Pasal 15 ayat (1))  Untuk dapat diangkat, calon hakim juga harus memenuhi syarat berikut.[4]: Pasal I angka 3 (Pasal 15 ayat (2)) 

  1. warga negara Indonesia;
  2. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
  3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  4. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
  5. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
  8. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau, bagi calon dari lingkungan MA, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau hakim agung.

Hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri.[7]: Pasal 17 

Masa jabatan dan pemberhentian

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 semula menetapkan masa jabatan hakim lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.[7]: Pasal 22  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 menghapus ketentuan itu, sehingga hakim konstitusi tidak lagi mempunyai masa jabatan periodik. Hakim diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua MK, telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun, atau sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya. Bagi hakim yang sedang menjabat ketika undang-undang itu diundangkan, ketentuan peralihan menetapkan masa tugas sampai usia 70 tahun, selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.[4]: Pasal I angka 6, angka 8 (Pasal 23 ayat (1)), dan angka 15 (Pasal 87) 

Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan tanggal 20 Juni 2022, menyatakan ketentuan peralihan tentang ketua dan wakil ketua (Pasal 87 huruf a) bertentangan dengan UUD 1945, tetapi menilai ketentuan peralihan tentang masa tugas hakim (Pasal 87 huruf b) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemilihan ketua dan wakil ketua harus dilakukan paling lama sembilan bulan sejak putusan itu diucapkan.[13]

Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan lima kali berturut-turut tanpa alasan sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dengan sengaja menghambat MK memberi putusan dalam waktu yang ditetapkan Pasal 7B ayat (4) UUD 1945, melanggar larangan rangkap jabatan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi, atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Kecuali untuk alasan pidana penjara, permintaan pemberhentian itu diajukan setelah hakim diberi kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.[4]: Pasal I angka 8 (Pasal 23 ayat (2)–(3))  Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali tertangkap tangan atau disangka melakukan tindak pidana tertentu.[9]: Pasal I angka 3 (Pasal 6 ayat (3)) 

Susunan hakim per Oktober 2026

HakimJabatanLembaga pengusulMasa jabatan menurut MK
SuhartoyoKetuaMahkamah Agung2020–2029
Saldi IsraWakil KetuaPresiden2017–2032
Enny NurbaningsihAnggotaPresiden2018–2032
Daniel Yusmic Pancastaki FoekhAnggotaPresiden2020–2034
M. Guntur HamzahAnggotaDPR2022–2035
Ridwan MansyurAnggotaMahkamah Agung2023–2029
Arsul SaniAnggotaDPR2024–2034
Adies KadirAnggotaDPR2026–2038
Liliek Prisbawono AdiAnggotaMahkamah Agung2026–2036

Data tabel bersumber dari laman Hakim Konstitusi di situs MK.[14] Adies Kadir mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 5 Februari 2026, menggantikan Arief Hidayat.[15] Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 April 2026, menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.[16]

Pimpinan

Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.[4]: Pasal I angka 1 (Pasal 4 ayat (3) dan (3a))  Masa jabatan itu semula tiga tahun, kemudian dua tahun enam bulan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.[7]: Pasal 4 ayat (3) [9]: Pasal I angka 2 (Pasal 4 ayat (3))  Sumpah Ketua dan Wakil Ketua diucapkan di hadapan MK.[7]: Pasal 21 ayat (3) 

KetuaKeterangan
Jimly AsshiddiqieKetua pertama sejak tahun 2003. Mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi pada tanggal 1 November 2008.[5]
Mohammad Mahfud MDTerpilih melalui pemungutan suara dan dilantik pada tanggal 19 Agustus 2008, dengan Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.[5]
Akil MochtarBersumpah sebagai Ketua pada tanggal 5 April 2013. Diberhentikan dengan tidak hormat setelah terjerat kasus suap pada tanggal 2 Oktober 2013 dalam penanganan sengketa hasil pemilihan Bupati Gunung Mas.[5]
Hamdan ZoelvaTerpilih melalui musyawarah mufakat dan dilantik pada tanggal 6 November 2013, dengan Arief Hidayat sebagai wakil ketua.[5]
Arief HidayatTerpilih melalui musyawarah mufakat dan dilantik pada tanggal 14 Januari 2015, dengan Anwar Usman sebagai wakil ketua.[5]
Anwar UsmanTerpilih pada tanggal 2 April 2018, dengan Aswanto sebagai wakil ketua. Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 1 Oktober 2020 memutuskan ia melanjutkan jabatan untuk masa 2020–2023.[5] Terpilih kembali untuk masa jabatan 2023–2028 dengan Saldi Isra sebagai wakil ketua; keduanya bersumpah di Gedung MK pada tanggal 20 Maret 2023.[17] Diberhentikan dari jabatan Ketua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 November 2023.[18]
SuhartoyoTerpilih melalui musyawarah mufakat pada tanggal 9 November 2023 untuk masa jabatan 2023–2028, dengan Saldi Isra sebagai wakil ketua.[19] Dilantik di Gedung MK pada tanggal 13 November 2023.[20]

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal

Di MK dibentuk sebuah kepaniteraan dan sekretariat jenderal untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenangnya.[9]: Pasal I angka 5 (Pasal 7)  Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan, dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. Sekretariat jenderal menjalankan tugas teknis administratif MK.[4]: Pasal I angka 2 (Pasal 7A ayat (1)) [9]: Pasal I angka 6 (Pasal 7B ayat (1)) 

Sekretaris Jenderal saat ini adalah Heru Setiawan.[2] Para pendahulunya adalah A.A. Oka Mahendra, Janedjri M. Gaffar, dan M. Guntur Hamzah.[21] Kepaniteraan dipimpin oleh Wiryanto sebagai Plt. Panitera.[1] Panitera sebelumnya antara lain Marcel Buchari, Ahmad Fadlil Sumadi, Zainal Arifin Hoesein, Kasianur Sidauruk, dan Muhidin.[21]

Kode etik dan Majelis Kehormatan

MK wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.[9]: Pasal I angka 13 (Pasal 27A ayat (1))  PMK Nomor 09/PMK/2006 menetapkan kode etik yang dideklarasikan pada tanggal 17 Oktober 2005 dan disempurnakan pada tanggal 1 Desember 2006, yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama. Kode itu memuat tujuh prinsip, yaitu independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan.[22]

Untuk menegakkan kode etik dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang beranggotakan seorang hakim konstitusi, seorang anggota Komisi Yudisial, dan seorang akademisi berlatar belakang hukum.[4]: Pasal I angka 10 (Pasal 27A ayat (2))  Putusan Nomor 56/PUU-XX/2022, yang diucapkan tanggal 20 Juni 2022, memaknai unsur anggota Komisi Yudisial itu menjadi seorang tokoh masyarakat yang berintegritas tinggi, memahami hukum dan konstitusi, serta tidak menjadi anggota partai politik.[23] Organisasi dan tata beracaranya kini diatur dengan PMK Nomor 11 Tahun 2024.[24]

Dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang diucapkan tanggal 7 November 2023, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua dan menyatakan ia tidak berhak dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Putusan itu terkait laporan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.[18]

Persidangan

MK memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno dengan sembilan hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan tujuh hakim. Sebelum sidang pleno, MK dapat membentuk panel yang beranggotakan sekurang-kurangnya tiga hakim. Sidang terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.[7]: Pasal 28 dan Pasal 40 ayat (1)  Permohonan tidak dibebani biaya perkara.[9]: Pasal I angka 18 (Pasal 35A) 

  • Sidang panel memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan, perbaikan permohonan, pokok permohonan, dan/atau pengesahan alat bukti, dengan sekurang-kurangnya tiga hakim.[25]: Pasal 3  Sebelum memeriksa pokok perkara, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dan wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.[7]: Pasal 39 
  • Sidang pleno memeriksa dan mendengar keterangan para pihak, ahli, dan saksi, mengesahkan alat bukti, serta mengucapkan putusan, dengan sembilan atau paling kurang tujuh hakim.[25]: Pasal 4 
  • Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bersifat tertutup untuk umum dan diselenggarakan untuk membahas perkara serta mengambil dan memfinalisasi putusan, dengan sembilan atau paling sedikit tujuh hakim. Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti menyiapkan materi yang dibahas.[25]: Pasal 1 angka 6, Pasal 16, dan Pasal 17  Petugas RPH membuat notula yang ditandatangani oleh Ketua dan Panitera atau Panitera Muda.[25]: Pasal 17 ayat (12) 

Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, putusan diambil dengan suara terbanyak, dan pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.[7]: Pasal 45 ayat (4), (7), dan (10)  Dalam pengujian formil, putusan dijatuhkan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam persidangan.[12]: Pasal 62 

Perkara pengujian undang-undang

Sampai tanggal 27 Oktober 2026, MK mencatat 2.661 perkara pengujian undang-undang yang diregistrasi dan 2.565 putusan.[26]

TahunDiregistrasiPutusanDikabulkanDitolakTidak dapat diterimaDitarik kembaliGugurTidak berwenang
202171991444291101
20221211241553371810
20231681361357412500
20241891581877312282
20252842633387964250
2026[a]398405369519266151

Anggaran

Anggaran MK dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.[7]: Pasal 9  Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 15 Juni 2026, Sekretaris Jenderal MK menyatakan bahwa MK telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 20 kali berturut-turut hingga laporan keuangan tahun 2025.[27]

Media

MK meluncurkan MK TV dan MK Radio pada bulan Agustus 2008, bertepatan dengan ulang tahun kelima MK. Peluncuran itu dihadiri antara lain Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Chairman Grup Jawa Pos Dahlan Iskan, Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution. Peluncuran itu juga dihadiri Direktur Utama Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC) Imawan Mashuri, dan kerja sama siaran MK TV dijalin dengan JPMC, TVRI, dan RRI.[28]

Lihat pula

Catatan

  1. ↑ Data sampai tanggal 27 Oktober 2026.

Referensi

  1. 1 2 "Wiryanto". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-27.
  2. 1 2 "Heru Setiawan". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-27.
  3. 1 2 3 4 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  4. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi". JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2020-09-29. Diakses tanggal 2026-10-27.
  5. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 "Sejarah dan Perkembangan". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-27.
  6. ↑ "Peradilan". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-27.
  7. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. 2003-08-13.
  8. ↑ "Salinan Putusan Perkara Nomor 85/PUU-XX/2022" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2022-09-29. Diakses tanggal 2026-10-27.
  9. 1 2 3 4 5 6 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70. 2011-07-20.
  10. ↑ "Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2011-10-18. Diakses tanggal 2026-10-27.
  11. ↑ "Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2014-02-13. Diakses tanggal 2026-10-27.
  12. 1 2 3 "Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2025-08-20. Diakses tanggal 2026-10-27.
  13. ↑ "Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2022-06-20. Diakses tanggal 2026-10-27.
  14. ↑ "Hakim Konstitusi". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-27.
  15. ↑ "Adies Kadir Ucap Sumpah Jabatan sebagai Hakim Konstitusi". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026-02-05. Diakses tanggal 2026-10-27.
  16. ↑ "Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H." Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-27.
  17. ↑ "Presiden Jokowi Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2023-03-20. Diakses tanggal 2026-10-28.
  18. 1 2 "Risalah Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi: Pengucapan Putusan Perkara Nomor 2–5/MKMK/L/11/2023" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2023-11-07. Diakses tanggal 2026-10-27.
  19. ↑ "Dr. Suhartoyo, S.H., M.H." Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-27.
  20. ↑ "Suhartoyo dilantik jadi Ketua MK gantikan Anwar Usman". Antara Jambi. 2023-11-13. Diakses tanggal 2026-10-27.
  21. 1 2 "Struktur Organisasi". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-27.
  22. ↑ "Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2006-12-01. Diakses tanggal 2026-10-27.
  23. ↑ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2022-06-20.
  24. ↑ "Histori Kelembagaan MKMK". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-27.
  25. 1 2 3 4 "Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2020-01-16. Diakses tanggal 2026-10-27.
  26. ↑ "Rekapitulasi Perkara PUU". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-27.
  27. ↑ "Rapat Dengar Pendapat MK dengan Komisi III DPR RI". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026-06-15. Diakses tanggal 2026-10-27.
  28. ↑ "Populerkan MK, Luncurkan MK TV". JPNN.com. 2008-08-14. Diakses tanggal 2026-10-27.

Pranala luar

Wikikutip memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Budaya
Simbol
Flora dan fauna
Lainnya
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan
Negara
berdaulat
Asia Tenggara
Asia Timur
Asia Selatan
Asia Tengah
Asia Barat
Lintas benua
Negara dengan
pengakuan terbatas
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan