M. Akil Mochtar | |
|---|---|
| Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesiake-3 | |
| Masa jabatan 3 April 2013 –5 Oktober 2013[1] | |
| Pendahulu | Mahfud MD |
| Pengganti | Hamdan Zoelva |
| Hakim Konstitusi Republik Indonesia | |
| Masa jabatan 1 April 2008 –5 Oktober 2013 | |
| Pendahulu | I Dewa Gede Palguna |
| Pengganti | Wahiduddin Adams |
| Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| Masa jabatan 2004–2006 | |
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| Masa jabatan 1999–2008 | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 18 Oktober 1960 (umur 65) |
| Suami/istri | Ratu Rita |
| Anak | 2 |
| Pendidikan | Universitas Panca Bhakti Universitas Padjajaran |
| Pekerjaan | Pengacara Hakim Konstitusi |
M. Akil Mochtar (lahir 18 Oktober 1960)[2] adalah hakim dan politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Periode April–Oktober 2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008–2013. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999–2004, kemudian terpilih lagi untuk periode 2004–2009. Dirinya juga menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan) periode 2004–2006.[3] Akil bergabung menjadi hakim konstitusi pada tahun 2008 dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013 menggantikan Mahfud MD.[4] Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan kasus penyalahgunaan narkoba, dia diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober 2013. Mantan anggota DPR itu terbukti korupsi saat menjadi Ketua MK dengan jual beli perkara kasus pilkada yang ditanganinya. Ia dijatuhi penjara seumur hidup.
Biografi
Muhammad Akil Mochtar lahir di Putussibau, Kapuas Hulu, pada tanggal 18 Oktober 1960. Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Akil menjalani profesi sebagai seorang pengacara. Pada 1998, Akil bergabung dengan Partai Golongan Karya dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 1999–2004 mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu dengan perolehan 85 persen suara. Ia menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Akil kemudian terpilih lagi sebagai anggota DPR untuk periode 2004-2009 bersama dengan temen karib nya bernama Hermansyah Ambon teman dari DPD GOLKAR sebagai Sekretaris pada waktu itu dan Hermansyah Ambon kawan karib atau kawan dekatnya itu dulu adalah KETUA DPD Kabupaten Partai Berkarya dan di angkat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya Sementara , dan Hermansyah Ambon pernah di angkat sebagai Ketua Unit Tingkat Kabupaten di Organda(Organisasi Angkatan Darat),dan pernah di angkat sebagai DPD Provinsi Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua, dan dia adalah tokoh senior yang di hormati walaupun sebagai Wakil Ketua namun Ketua DPD juga sangat menghormati Hermansyah Ambon karna perjalanan nya di dunia Politik yang sangat lama dan matang dan sebelum di DPD Partai Golkar KABUPATEN Hermansyah Ambon sempat menjadi Ketua DPC Tingkat Kecamatan Partai Golkar , dan Hermansyah Ambon juga sebagai salah satu perancang dan penggagas utama jembatan JSSB yang sudah di sahkan dan diresmikan karna berasal dari Jawai, dan Hermansyah Ambon adalah salah satu penggagas penting Poltek Sambas , dan Hermansyah Ambon banyak membantu Akil dalam semua urusan Dan Akil, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan).[5]
Pada 2007, Akil menggandeng Anselmus Robertus Mecer sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Barat 2007. Mereka diusung oleh koalisi Rakyat Kalbar Bersatu beranggotakan PPDK, PNBK, PKPI, PPDI, PBB, Partai Pelopor, PSI, dan PPNUI. Mereka kalah dari pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya.[6]
Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi, Akil juga ikut mendaftar dan terpilih sebagai Hakim Konstitusi. Pada April 2013, Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD. Oleh karena telah menjabat Ketua MK, jabatan Hakim Konstitusi Akil berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi. Ia diberhentikan sebagai ketua MK pada tanggal 5 Oktober 2013 terkait dengan kasus penyuapan sengketa pilkada.[4]
Pendidikan
- SD Negeri 1 Putussibau
- SD Negeri 2 Putussibau
- SMP Negeri 2 Singkawang
- SMA Muhamadiyah Pontianak
- S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak
- S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung
- S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung
Pekerjaan
- Anggota DPR RI (1999–2004)
- Anggota DPR RI (2004–2009)
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan) (2004–2006)
- Anggota Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI
- Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
- Ketua Pansus RUU
- Hakim Konstitusi (2008–2013)
- Ketua Mahkamah Konstitusi (2013)
Karya tulis
- Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi (2006)
- Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (2009)
Kasus penyuapan sengketa pilkada
Pada Rabu, 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.[7] Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.[8] Kelima orang tersebut salah satunya Chairun Nisa, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bupati Gunung Mas Hambit Bintih, seorang pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat.[9] Barang bukti itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani pihak BNN.
Pada 5 Oktober, setelah menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Referensi
- ↑ http://m.okezone.com/read/2013/10/05/339/877079/sby-pecat-akil-mochtar[pranala nonaktif permanen]
- ↑ "Ini Profil Singkat Akil Mochtar. Inilah.com. Diakses 5 Oktober 2013". Diarsipkan dari asli tanggal 2013-10-05. Diakses tanggal 2013-10-04.
- ↑ Profil Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses 5 Oktober 2013
- 1 2 "Tempo.co. Akil Mochtar Kembali Terpilih sebagai Ketua MK. Diakses 5 Oktober 2013". Diarsipkan dari asli tanggal 2013-10-05. Diakses tanggal 2013-10-04.
- ↑ Profil Akil Mochtar. Merdeka.com. Diakses 5 Oktober 2013
- ↑ https://news.detik.com/berita/d-857975/cornelis-akan-ditetapkan-sebagai-pemenang-pilkada-kalbar
- ↑ Sekjen MK membenarkan Akil ditangkap KPK.Republika
- ↑ Akil Mochtar Tersangka Kasus Sengketa Pemilukada Diarsipkan 2013-10-05 di Wayback Machine.Metrotvnews.com
- ↑ Ada Narkoba di Ruangan Akil. Kompas
Pranala luar
| Jabatan peradilan | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Mohammad Mahfud |
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 3 April 2013 - 5 Oktober 2013 |
Diteruskan oleh: Hamdan Zoelva |
Dicetak tebal menandakan Ketua | ||
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
