Jumat, 02 Oktober 2026
07:46 WIB
TERKINI
Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti

Kementerian Indonesia

lembaga pemerintah Indonesia

Bagikan:
60px-Ambox_current_red.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sebagian dari artikel ini (yang berkaitan dengan informasi mengenai daftar kementerian) memerlukan pemutakhiran informasi. Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia. (Oktober 2024)
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
120px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Hukum
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Daerah
Politik Praktis
Kebijakan luar negeri

Kementerian di Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Menteri merupakan bagian dari kabinet. Dalam Kabinet Merah Putih saat ini, terdapat 48 kementerian yang terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian lainnya yang saat ini aktif di Indonesia.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

Landasan hukum

Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024.[1] Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024.[2]

Pembentukan kementerian

Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.

Jenis urusan Bidang urusan Kelompok kementerian
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan[3] Kementerian kelompok I
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan[4] Kementerian kelompok II
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal[5] Kementerian kelompok III

Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.[6] Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.[7] Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji,[8] dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.[9]

Pengubahan dan pembubaran kementerian

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.[10][11] Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.[12][13]

Daftar saat ini

60px-Ambox_current_red.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Bagian ini memerlukan pemutakhiran informasi. Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia. (Oktober 2024)

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sesuai dengan perubahan nomenklatur terbaru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024,[14] nama kementerian-kementerian diuraikan sebagai berikut:

Kementerian Koordinator

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Kelompok I

Kementerian Kelompok I merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok I. Kementerian Kelompok I mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan

Kementerian Kelompok II

Kementerian Kelompok II merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok II. Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Hukum
  3. Kementerian Hak Asasi Manusia
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Keuangan
  6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  7. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  8. Kementerian Kebudayaan
  9. Kementerian Kesehatan
  10. Kementerian Sosial
  11. Kementerian Ketenagakerjaan
  12. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
  13. Kementerian Perindustrian
  14. Kementerian Perdagangan
  15. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  16. Kementerian Pekerjaan Umum
  17. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  18. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  19. Kementerian Transmigrasi
  20. Kementerian Perhubungan
  21. Kementerian Komunikasi dan Digital
  22. Kementerian Pertanian
  23. Kementerian Kehutanan
  24. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  25. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  26. Kementerian Haji dan Umrah

Kementerian Kelompok III

Kementerian Kelompok III merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok III. Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Sekretariat Negara
  2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  4. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  5. Kementerian Lingkungan Hidup
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi
  7. Kementerian Koperasi
  8. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  9. Kementerian Pariwisata
  10. Kementerian Ekonomi Kreatif
  11. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  12. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Matriks Kelompok dan Lingkup Koordinasi

Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.[15]

Kelompok Koordinasi oleh kementerian koordinator
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Pangan Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Kelompok I — — — — — — —
Kelompok II
Kelompok III — — —

Susunan organisasi

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
  • Kementerian koordinator:

Sejarah

Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah Reformasi 1998 istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[16][17][18]

Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian. Pembatasan tersebut berjalan selama era Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, sebelum kemudian dihapus pada UU Nomor 61 Tahun 2024.[19]

Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.

Era Reformasi
B.J. Habibie Abdurrahman Wahid Megawati Soekarnoputri Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo Prabowo Subianto
Kabinet Reformasi Pembangunan Kabinet Persatuan Nasional Kabinet Gotong Royong Kabinet Indonesia Bersatu Kabinet Indonesia Bersatu II Kabinet Kerja Kabinet Indonesia Maju Kabinet Merah Putih
36 menteri 35 menteri 30 menteri 34 menteri 34 menteri 34 menteri 34 menteri 49 menteri
Kementerian koordinator
Politik dan Keamanan Politik dan Keamanan →

Politik, Sosial, dan Keamanan

Politik dan Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik dan Keamanan
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Ekonomi, Keuangan, dan Industri Ekonomi, Keuangan, dan Industri Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian
Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan (digabungkan pada perombakan I) Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pemberdayaan Masyarakat
— — — — — — — Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
— — — — — — — Pangan
— — — — — Kemaritiman dan Sumber Daya Kemaritiman dan Investasi —
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara — — — — — — —
Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian
Dalam Negeri Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri
Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri
Pertahanan dan Keamanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan
Agama Agama Agama Agama Agama Agama Agama Agama
Haji dan Umrah
Agraria — — — — Agraria dan Tata Ruang Agraria dan Tata Ruang Agraria dan Tata Ruang
Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan
Investasi — — — — Investasi[a] Investasi dan Hilirisasi
Tenaga Kerja Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan
Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Transmigrasi
— Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I) Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal Pembangunan Daerah Tertinggal Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Pertambangan dan Energi Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral
Kehakiman Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum
Hak Asasi Manusia
Imigrasi dan Pemasyarakatan
Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan
— Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan
Kesehatan Kesehatan → Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan
Penerangan — Komunikasi dan Informasi Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Digital
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi
Usaha Mikro, Kecil. dan Menengah
Kehutanan dan Perkebunan Kehutanan dan Perkebunan → Kehutanan Kehutanan Kehutanan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan
Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup
Pariwisata, Seni, dan Budaya Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif[b] Pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pariwisata
Ekonomi Kreatif
Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum → dibubarkan — Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat dan Permukiman Permukiman dan Pengembangan Wilayah → Permukiman dan Prasarana Wilayah Permukiman dan Prasarana Wilayah Perumahan Rakyat Perumahan Rakyat Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peranan Wanita Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Wanita Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga → dibubarkan — Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga
— Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Perencanaan Pembangunan Nasional — Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional[c] Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional
Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan[b] Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi[a] Pendidikan Dasar dan Menengah
Kebudayaan
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi → digabung[a]
Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan
Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian Perindustrian Perindustrian Perindustrian Perindustrian
Perdagangan Perdagangan Perdagangan Perdagangan Perdagangan
Pertanian Pertanian → Pertanian dan Kehutanan Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian
Sekretaris Negara — (pejabat setingkat menteri) — (pejabat setingkat menteri) Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara
Sosial — Sosial Sosial Sosial Sosial Sosial Sosial
Kependudukan — — — — — — Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
— — — — — — — Pelindungan Pekerja Imigran
Pangan dan Hortikultura — — — — — — —
— Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan — — — — — —
— Otonomi Daerah → dibubarkan — — — — — —
— Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II) — — — — — —

Catatan

  1. 1 2 3 Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021
  2. 1 2 Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011
  3. ↑ Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "UU No. 61 Tahun 2024". JDIH BPK. Diakses tanggal 12 November 2024.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ "Perpres No. 140 Tahun 2024". JDIH BPK. Diakses tanggal 12 November 2024.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (1).
  4. ↑ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (2).
  5. ↑ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (3).
  6. ↑ UU 39/2008, Pasal 13.
  7. ↑ UU 39/2008, Pasal 14.
  8. ↑ UU 39/2008, Pasal 16.
  9. ↑ UU 39/2008, Pasal 15.
  10. ↑ UU 39/2008, Pasal 17.
  11. ↑ UU 39/2008, Pasal 20.
  12. ↑ UU 39/2008, Pasal 19.
  13. ↑ UU 39/2008, Pasal 21.
  14. ↑ "Perpres No. 140 Tahun 2024". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-01-12.
  15. ↑ Humas (2024-10-22). "Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-10-22.
  16. ↑ 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara
  17. ↑ "Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg". Diarsipkan dari asli tanggal 2010-01-09. Diakses tanggal 2010-01-06.
  18. ↑ Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian
  19. ↑ DA, Ady Thea. "6 Poin Penting Perubahan dalam UU Kementerian Negara". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-10-21.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)

Pranala luar

Wikisource logo
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator Bidang Pangan
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
Lembaga Setingkat
Kementerian
Menteri serta Pejabat Setingkat Menteri
Menteri koordinator
Menteri
Setingkat menteri
Pejabat lainnya
terkait kabinet
Wakil Menteri (bukan anggota kabinet)
Wakil menteri
Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Budaya
Simbol
Flora dan fauna
Lainnya
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan