| Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gedung kantor Kemenkes (2024) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dibentuk | Agustus 19, 1945;81 tahun lalu (1945-08-19) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dasar hukum pendirian |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang tugas | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alokasi APBN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | www.kemkes.go.id | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°13′49.368″S 106°49′57.184″E / 6.23038000°S 106.83255111°E / -6.23038000; 106.83255111Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| www.kemkes.go.id | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Kesehatan berdasarkan Permenkes No. 21 Tahun 2024 terdiri atas:[1]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Anggaran
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Hukum
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- Biro Pengadaan Barang dan Jasa
- Biro Umum
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat Investigasi
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pelayanan Kesehatan Keluarga
- Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan
- Direktorat Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas
- Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer
- Direktorat Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer
- Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Penyakit Tidak Menular
- Direktorat Penyakit Menular
- Direktorat Imunisasi
- Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
- Direktorat Kesehatan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pelayanan Klinis
- Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan
- Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi
- Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi
- Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
- Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktorat Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktorat Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Badan
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
- Sekretariat Badan
- Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
- Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan
- Pusat Kebijakan Sistem Sumber Daya Kesehatan
- Pusat Kebijakan Strategi dan Tata Kelola Kesehatan Global
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
Pusat
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan
- Pusat Krisis Kesehatan
- Pusat Kesehatan Haji
- Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur
- Pusat Pembiayaan Kesehatan
Perubahan organisasi
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I.
| Nama K/L | Dasar hukum | Unit eselon I | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Unsur pembantu pimpinan | Unsur pelaksana | Unsur pengawas | Unsur pendukung | Staf ahli | ||
| Departemen Kesehatan | Keppres 45/1974[4] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal | Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan | |
| Departemen Kesehatan | Keppres 15/1984[5]Keppres 61/1998[6] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal | Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan | |
| Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial | Keppres 177/2000[7] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial | Keppres 38/2001[8] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Departemen Kesehatan | Keppres 109/2001[9] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
| |
| Departemen Kesehatan | Permenkes 1575/2005 | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
| |
| Permenkes 1144/2010 | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
| ||
| Kementerian Kesehatan |
|
Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
| |
|
Sekretariat Jenderal | Inspektorat Jenderal |
|
| ||
| Kementerian Kesehatan |
|
Sekretariat Jenderal | Inspektorat Jenderal |
| ||
| Kementerian Kesehatan |
|
Sekretariat Jenderal | Inspektorat Jenderal |
| ||
Konsil Kesehatan Indonesia
Konsil Kesehatan Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.[13]
Logo
- Logo Departemen/ Kementerian Kesehatan (1984–2016)
- Logo Kementerian Kesehatan RI (2016–sekarang)
Referensi
- 1 2 3 Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan
- ↑ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Agustus 1974. Diakses tanggal 30 Juli 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1984. Diakses tanggal 30 Juli 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi Departemen". Hukum Online. 13 April 1998. Diakses tanggal 30 Juli 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Desember 2000. Diakses tanggal 5 Agustus 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 Maret 2001. Diakses tanggal 5 Agustus 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 5 Agustus 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Maret 2015. Diakses tanggal 5 Agustus 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Maret 2021. Diakses tanggal 5 Agustus 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 5 Agustus 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Admin (2024-10-11). "Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 - dinaskesehatandogiyai.com". Diakses tanggal 2024-11-21.
Lihat pula
- Daftar Menteri Kesehatan Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Daftar Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di Indonesia
- Tinjauan kasus keracunan di Indonesia
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- (Indonesia) Situs web resmi Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
| Unsur pembantu pimpinan | ||
|---|---|---|
| Unsur pelaksana | ||
| Unsur pengawas | ||
| Unsur pendukung | ||
| Lembaga terkait | ||
Daftar (termasuk logo-logonya) | |
| Kementerian | |
| Lembaga Setingkat Kementerian | |
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |
