Minggu, 01 November 2026
20:56 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Majelis Disiplin Profesi

Majelis Disiplin Profesi

Bagikan:
Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Majelis Disiplin Profesi" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Maret 2026)
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini terlalu bergantung pada referensi dari sumber primer. Mohon perbaiki artikel ini dengan menambahkan sumber sekunder atau tersier. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Majelis Disiplin Profesi
MDP
250px-Logo_Majelis_Disiplin_Profesi_-_Konsil_Kesehatan_Indonesia_%282025%29.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
SingkatanMDP
Didirikan26 Juli 2024
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023[1]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Lembaga sebelumnya
Kementerian atau lembaga terkaitKonsil Kesehatan Indonesia
Struktur
KetuaSundoyo
Wakil ketuaAhmad Redi

Majelis Disiplin Profesi adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ini merupakan alat kelengkapan dari Konsil Kesehatan Indonesia.

Latar belakang

Lembaga ini menggantikan peran lembaga-lembaga etik sebelumnya seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dengan cakupan yang lebih luas terhadap seluruh profesi tenaga kesehatan, dan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.

Tugas dan fungsi

Majelis Disiplin Profesi memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain:

  • Menerima laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  • Melakukan investigasi awal dan pemeriksaan substansi.
  • Menyelenggarakan sidang disiplin untuk memeriksa dan memutuskan kasus.
  • Menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin praktik.

Struktur organisasi

Struktur Majelis Disiplin Profesi terdiri atas:

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • 7 (tujuh) anggota dari unsur profesi, hukum, dan masyarakat

Susunan Kepengurusan Periode 2024–2028

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024, susunan keanggotaan Majelis Disiplin Profesi periode 2024–2028 adalah sebagai berikut:[2]

  • Ketua: Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.
  • Wakil Ketua: Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
  • Anggota:
    • Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M.
    • Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, Subsp VE(K), FIATCVS, S.H., M.H.
    • dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, Subsp. FOMC, S.H., M.H.(Kes), Ph.D.
    • Ns. Arthur Daniel Thomas Betlehem Lapian, S.E., S.Kep., M.Kes., MARS.
    • Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H.
    • Dr. Ta'adi, S.Kp.Ns., S.H., M.H.Kes.
    • dr. Eddi Junaidi, Sp.OG., M.Kes., S.H.

Prosedur pemeriksaan

Penegakan disiplin dilakukan melalui tahapan:

  1. Penerimaan dan verifikasi pengaduan.
  2. Pemeriksaan awal untuk menilai kelayakan kasus.
  3. Sidang pemeriksaan disiplin.
  4. Pengambilan putusan dan sanksi.

Sanksi

Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa:

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Pelatihan (reschooling)
  • Pembekuan surat tanda registrasi /izin praktik
  • Pencabutan surat tanda registrasi/izin praktik

Galeri

  • Logo Majelis Disiplin Profesi (2024–2025)
    Logo Majelis Disiplin Profesi (2024–2025)
  • Logo Majelis Disiplin Profesi (2025–sekarang)
    Logo Majelis Disiplin Profesi (2025–sekarang)

Referensi

  1. ↑ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan". 08 Agustus 2023. Diakses tanggal 28 Januari 2025. {{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=
  2. ↑ "KeKeputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberhentian Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Pengangkatan Anggota Majelis Disiplin Profesi". Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 11 Oktober 2025. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.

Lihat pula

Bidang Sains, Digital, dan Teknologi
Bidang Energi
Bidang Pembangunan
Bidang Ekonomi dan Keuangan
Bidang Olahrga
Bidang Industri dan Perdagangan
Bidang Penyiaran & Film
Bidang Sosial
Kehutanan & Lingkungan Hidup
Bidang Kesehatan
Bidang Hukum
Bidang Kawasan Khusus
Bidang Agama
Bidang Tenaga Kerja & Profesi
Bidang Pariwisata
Bidang Pertahanan dan Keamanan
Bidang Lain
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan