Jumat, 16 Oktober 2026
01:31 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M
Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah

Bagikan:
Badan Bank Tanah
Bank Tanah
Logo Badan Bank Tanah
Gambaran umum
SingkatanBank Tanah
Dasar hukum pendirianPP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
SifatTransparan, akuntabel, dan nonprofit, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Struktur
Komite
Dewan Pengawas
Badan Pelaksana
Kantor pusat
Jl. H. Agus Salim No.58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Situs web
https://banktanah.id/

Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus (sui generis) yang berbentuk Badan Hukum Indonesia, didirikan oleh Pemerintah Pusat dengan wewenang khusus untuk mengelola tanah milik negara.[1] Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan tanah. Tanah yang dikelola harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara.[2]

Fungsi dan Tugas

Sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain:

  1. Perencanaan;
  2. Perolehan tanah;
  3. pengadaan tanah;
  4. pengelolaan tanah;
  5. Pemanfaatan tanah; dan
  6. Pendistribusian tanah.

Selanjutnya, dalam rangka untuk mendukung berjalannya fungsi Bank Tanah, Bank Tanah memiliki tugas yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021 sebagai berikut:

  1. Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
  2. Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
  3. Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
  4. Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
  5. Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
  6. Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.[3]

Referensi

Pranala luar

Bidang Sains, Digital, dan Teknologi
Bidang Energi
Bidang Pembangunan
Bidang Ekonomi dan Keuangan
Bidang Olahrga
Bidang Industri dan Perdagangan
Bidang Penyiaran & Film
Bidang Sosial
Kehutanan & Lingkungan Hidup
Bidang Kesehatan
Bidang Hukum
Bidang Kawasan Khusus
Bidang Agama
Bidang Tenaga Kerja & Profesi
Bidang Pariwisata
Bidang Pertahanan dan Keamanan
Bidang Lain
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan