Minggu, 01 November 2026
16:43 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Komisi Informasi Pusat

Komisi Informasi Pusat

dibentuk sebagai amanat UU KIP untuk memastikan keterbukaan informasi. Komisi ini dibagi menjadi Komisi Informasi Pusat, Provinsi, dan jika perlu, Kabupaten/Kota.

Bagikan:
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (Desember 2022) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Komisi Informasi Pusat
KIP
250px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
SingkatanKIP
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
SifatMandiri
Struktur
Ketua KIPDonny Yoesgiantoro
Wakil Ketua KIPArya Sandhiyudha
Ketua Bidang KelembagaanHandoko Agung Saputro
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan PublikGede Narayana
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa InformasiSyawaludin
Ketua Bidang Penelitian dan DokumentasiRospita Vici Paulyn
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan EdukasiSamrotunnajah Ismail
Kantor pusat
Wisma BSG Gedung Annex, Lt 1, Jl Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat
Situs web
https://komisiinformasi.go.id/

Komisi Informasi Pusat (KIP) dibentuk sebagai amanat UU KIP untuk memastikan keterbukaan informasi. Komisi ini dibagi menjadi Komisi Informasi Pusat, Provinsi, dan jika perlu, Kabupaten/Kota.

Akses terhadap informasi adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Informasi penting untuk pengembangan pribadi, lingkungan sosial, dan ketahanan sosial. Keterbukaan informasi publik menjadi ciri negara demokratis dan penting untuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Pasal 28 F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Berdasarkan hal ini, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) lahir pada 30 April 2008, efektif berlaku mulai 2010. UU KIP bertujuan menjamin transparansi, partisipasi publik, serta meningkatkan pengelolaan informasi di Badan Publik.[1]

Tugas

Tugas Komisi Informasi Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU KIP, yaitu:

  1. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU KIP menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
  2. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
  3. Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk; dan
  4. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.[1]

Kewenangan Komisi Informasi Pusat

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Pusat, memiliki wewenang:

  1. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
  2. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
  3. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  4. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
  5. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.[1]

Simbol Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Buka_Informasi_Publik.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail_unscaled
Simbol Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi sebagai simbol keterbukaan informasi publik di Indonesia, hal ini digambarkan dengan simbol gembok dan kunci.

  • Gembok merupakan simbol Badan Publik sebagai lembaga yang sudah ada sejak lama dan memiliki berbagai macam informasi.
  • Kunci merupakan simbol Komisi Informasi, sebagai kunci pembuka Keterbukaan Informasi Publik sehingga informasi publik dapat diakses oleh masyarakat.

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

Wikisource logo
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan