Minggu, 20 September 2026
11:54 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Republik Indonesia
250px-Seal_of_the_Coordinating_Ministry_of_Human_Developments_and_Culture_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lambang Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
250px-Flag_of_the_Coordinating_Ministry_for_Human_Development_and_Cultural_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Bendera Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan[1]
Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Susunan organisasi
MenteriPratikno
Sekretaris KementerianImam Machdi [2]
Inspektorat-


Deputi
Peningkatan Kualitas Keluarga dan KependudukanWoro Srihastuti Sulistyaningrum
Peningkatan Kualitas KesehatanSukadiono
Peningkatan Kualitas PendidikanOjat Darojat
Penguatan Karakter dan Jati Diri BangsaWarsito
Penanggulangan Bencana dan Konflik SosialLilik Kurniawan
Staf Ahli
Hukum dan Tata Kelola PemerintahanAris Darmansyah Edisaputra
Pembangunan BerkelanjutanBudiono Subambang
Sumber Daya Manusia BerkualitasIwan Eka Setiawan
Ketahanan Sosial, Ekologi, dan BudayaSorni Paskah Daeli
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Haji dan Umrah
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs webwww.kemenkopmk.go.id
Kantor pusat
osm-intl,15,a,a,323x200.png?lang=id&domain=id.wikipedia.org&title=Kementerian_Koordinator_Bidang_Pembangunan_Manusia_dan_Kebudayaan_Republik_Indonesia&revid=29739001&groups=_335243e6b967397c0081a68f4d9ab88cd8719f42&parser=parsoidKoordinat: 6°10′20.17157″S 106°49′19.60997″E / 6.1722698806°S 106.8221138806°E / -6.1722698806; 106.8221138806
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.kemenkopmk.go.id
Facebook: KemenkopmkRI X: kemenkopmk Instagram: kemenko_pmk Youtube: UCS_4jzQs7bywNQrJ-AmoWVg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Pratikno.

Sejarah

250px-Menkokesra_-_panoramio.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan RI pada 2014

Kementerian ini didirikan pada tahun 1953 pada masa pemerintahan Kabinet Ali Sastroamidjojo I, yang pada saat itu bernama Kantor Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Rakyat. Pada 1955 hingga 1959, nomenklatur urusan kesejahteraan rakyat dipindahkan ke Departemen Sosial.[3]

Pada tahun 1959 setelah Dekrit Presiden, nomenklatur kesejahteraan rakyat diadakan kembali menjadi Departemen Kesejahteraan Rakyat.[4] Departemen ini dipimpin oleh Muljadi Djojomartono.

Tiga tahun kemudian pada tahun 1962, departemen ini naik status menjadi kantor menteri koordinator, yang di mana membawahi 6 departemen, yakni Departemen Agama, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, Departemen Perguruan Tinggi & Ilmu Pengetahuan, dan Departemen Olahraga.[5]

Pada 1998, fungsi pengentasan kemiskinan ditambah dalam nama kantor menteri koordinator ini sehingga menjadi Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.[6]

Namun pada tahun 2000, kantor menteri koordinator ini dilebur ke Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sehingga bernama Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.

Pada tahun 2001 di Kabinet Gotong Royong, kantor menteri koordinator ini dipisah kembali, dan menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pada tahun 2014 di Kabinet Kerja, nama kementerian koordinator ini berubah total menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK).

Sepuluh tahun kemudian pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dibentuk dari hasil pecahan Kemenko PMK.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  4. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  6. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
  7. penyelesaian permasalahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  10. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sejarah koordinasi

Nama K/L Dasar hukum Koordinasi
Kementerian/
Departemen
LPNK LNS
Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Keppres 12/1978
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
  • Departemen Kesehatan
  • Departemen Agama
  • Departemen Sosial
  • Departemen Penerangan
  • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Keppres 59/1998[7]Keppres 100/1998[8]
  • Departemen Kesehatan
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
  • Departemen Agama
  • Departemen Sosial
  • Kantor Menteri Negara Kependudukan
  • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Keppres 135/1999[9]
  • Departemen Kesehatan
  • Departemen Pendidikan Nasional
  • Departemen Agama
  • Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah
  • Kantor Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan
  • Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Kantor Menteri Negara Masalah-masalah Kemasyarakatan
  • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Kesejahteraan Sosial Nasional
Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Keppres 100/2001[10]
  • Departemen Kesehatan
  • Departemen Pendidikan Nasional
  • Departemen Sosial
  • Departemen Agama
  • Kantor Negara Kebudayaan dan Pariwisata
  • Kantor Negara Lingkungan Hidup
  • Kantor Negara Pemberdayaan Perempuan
  • Kantor Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Perpres 9/2005[11]
  • Departemen Kesehatan
  • Departemen Pendidikan Nasional
  • Departemen Sosial
  • Departemen Agama
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
  • Kementerian Negara Lingkungan Hidup
  • Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
  • Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Kementerian Negara Perumahan Rakyat
  • Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Perpres 24/2010[12]
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pendidikan Nasional
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pemuda dan Olah Raga
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Perpres 165/2014[13]Perpres 9/2015[14]
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Perpres 35/2020[15]
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Perpres 144/2024[16]
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Perpres 91/2025[17]
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Haji dan Umrah
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Struktur Organisasi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
  2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan
  3. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
  4. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
  5. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa
  6. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial
  7. Inspektorat
  8. Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
  9. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
  10. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas
  11. Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya

Sejarah nomenklatur

Sejak awal didirikan, nama lembaga kementerian ini selalu berkaitan erat dengan amanat utama pendiri negara meningkatkan taraf kemakmuran dan kesejahteraan rakyat (kesra) Indonesia. Semenjak tahun 2014, istilah kesejahteraan rakyat dihilangkan,[13] beralih pada bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai fokus utama kementerian ini:

  • Kantor Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Rakyat (1968–1973)
  • Kantor Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat (1973–1978)
  • Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (1978–1993)
  • Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (1993–1998)
  • Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan (1998–2000)[7]
  • Kantor Menteri Negara Politik, Keamanan, dan Sosial (2000–2001)
  • Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (2001–2014)[10]
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (2014–sekarang)[13]

Galeri

  • Logo Kemenkokesra RI (2012–2013)
    Logo Kemenkokesra RI (2012–2013)
  • Logo Kemenkokesra RI (2013–2014)
    Logo Kemenkokesra RI (2013–2014)
  • Logo Kemenko PMK (2015–sekarang)
    Logo Kemenko PMK (2015–sekarang)

Referensi

  1. 1 2 3 Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. "Imam Machdi Dilantik sebagai Sekretaris Kemenko PMK, Fokus pada Inovasi Berbasis Data | Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan". www.kemenkopmk.go.id. Diakses tanggal 2024-12-14.
  3. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Anggota Kabinet Baru". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 30 Juli 1953. Diakses tanggal 20 Juni 2025.
  4. "Kabinet Kerja I". Sekretariat Kabinet RI. 10 Juli 1959. Diakses tanggal 20 Juni 2025.
  5. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1962 tentang Reorganisasi Kabinet Kerja". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 6 Maret 1962. Diakses tanggal 20 Juni 2025.
  6. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VII" (PDF). Santoslolowang.com. 14 Maret 1998. Diakses tanggal 20 Juni 2025.
  7. 1 2 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 April 1998. Diakses tanggal 17 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  8. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 1998. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
  9. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 November 1999. Diakses tanggal 17 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  10. 1 2 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 September 2001. Diakses tanggal 17 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  11. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
  12. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 17 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  13. 1 2 3 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 27 Oktober 2014. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
  14. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
  15. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
  16. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 17 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  17. "Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 8 September 2025. Diakses tanggal 17 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Lihat pula

Pranala luar

Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator Bidang Pangan
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
Lembaga Setingkat
Kementerian
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan