Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah nama sebuah kota administrasi di pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jakarta Pusat adalah administrasi terkecil di Provinsi DKI Jakarta. Kantor Wali kota Administrasi Jakarta Pusat terletak di Kecamatan Tanah Abang. Jakarta Pusat dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jakarta Pusat tahun 2022, penduduk Jakarta Pusat sebanyak 1.066.460 jiwa, dengan kepadatan 22.197 jiwa/km2, dan pada akhir tahun 2024, penduduk Jakarta Pusat sebanyak 1.057.270 jiwa.
Kota Administrasi Jakarta Pusat
kota di Provinsi Jakarta
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia