Jumat, 30 Oktober 2026
06:06 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Hendarman Supandji

Hendarman Supandji

Bagikan:
Hendarman Supandji
Kepala_BPN_Hendarman_Supandji.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail_unscaled
Hendarman Supandji sebagai Kepala BPN (2012)
Kepala Badan Pertanahan NasionalKe-8
Masa jabatan
14 Juni 2012 –27 Oktober 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
PendahuluJoyo Winoto
PenggantiFerry Mursyidan Baldan
Jaksa Agung Republik Indonesiake-21
Masa jabatan
9 Mei 2007 –24 September 2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
PendahuluAbdul Rahman Saleh
PenggantiDarmono (Plt.)
Informasi pribadi
Lahir6 Januari 1947 (umur 79)
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
HubunganHendardji Soepandji (adik)[1]
Budi Susilo Soepandji (adik)
AlmamaterUniversitas Diponegoro
ProfesiJaksa

Hendarman Supandji (lahir 6 Januari 1947) adalah Jaksa Agung Indonesia sejak 9 Mei 2007 hingga 24 September 2010. Ia menggantikan Abdul Rahman Saleh dan digantikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono (sebagai pelaksana tugas). Sebelum diberhentikan, sejak tanggal 22 September 2010 keabsahan jabatan Hendarman diperdebatkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004. Ia adalah kakak kandung dari Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2012 - 2017, Hendardji Soepandji dan Gubernur Lemhanas periode 2010 - 2015, Budi Susilo Soepandji.

Pendidikan

Karier

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
  • Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
  • Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
  • Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan Agung, 1985-1990
  • Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
  • Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
  • Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
  • Staf khusus Jaksa Agung, 1998
  • Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
  • Jaksa tinggi di Yogyakarta dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 April, 2002-2004
  • Jaksa Agung 2007-2010
  • Kepala Badan Pertanahan Nasional

Jaksa agung

Kontroversi keputusan MK

Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2010 yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004, keabsahan jabatan Hendarman menjadi diperdebatkan. Menurut Ketua MK Mahfud MD, berdasarkan keputusan tersebut, sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB, Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah. Sementara pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, tetap berkeyakinan bahwa jabatan Hendarman sah karena tidak ada bagian dalam keputusan MK yang menyatakan apa yang dikemukakan oleh Mahfud tersebut.[2][3][4][5][6][7]

Pada tanggal 24 September 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri perdebatan dengan mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan Hendarman. Sejak dikeluarkannya keppres tersebut, Hendarman resmi diberhentikan dan tugas serta wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pejabat sementara.[8][9]

Tanda Jasa

Satyalancana Karya Satya 30 Tahun

Referensi

  1. ↑ http://jakarta.tribunnews.com/2012/06/13/hendarman-ketua-bpn-hendardji-selamat-buat-kakak-saya
  2. ↑ Caroline Damanik. MK: Hendarman Tak Lagi Jaksa Agung Sah. Kompas, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
  3. ↑ Bunga Manggiasih. Gugat Keabsahan Jaksa Agung, Yusril Menang Diarsipkan 2010-09-24 di Wayback Machine. Tempo, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
  4. ↑ Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila. MK: 14.30 WIB, Hendarman Bukan Jaksa Agung Diarsipkan 2010-09-25 di Wayback Machine. VIVANews, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
  5. ↑ Andi Saputra. MK Kabulkan Gugatan Yusril Soal Keabsahan Hendarman. DetikCom, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
  6. ↑ Fahmi Firdaus. MK: Sejak 14.35 WIB Hendarman Tak Sah sebagai JA. Okezone, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
  7. ↑ Istana "Keukeuh" Hendarman Tetap Sah
  8. ↑ Keppres Pemberhentian Hendarman Supandji Sudah Diteken Presiden
  9. ↑ Denny: Tugas Jaksa Agung Sementara Dipegang Darmono
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Abdul Rahman Saleh
Jaksa Agung Indonesia
2007–2010
Diteruskan oleh:
Darmono
sebagai Pelaksana Tugas
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Joyo Winoto
Kepala Badan Pertanahan Nasional
2012–2014
Diteruskan oleh:
Ferry Mursyidan Baldan
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dibawahi langsung oleh Presiden:
Menko Polhukam: Widodo Adi Sutjipto •Menko Perekonomian: Aburizal Bakrie, Boediono, Sri Mulyani (plt.) •Menko Kesra: Alwi Shihab, Aburizal Bakrie •Mensesneg: Yusril Ihza Mahendra, Hatta Rajasa •Mendagri: Mohammad Ma'ruf, Widodo Adi Sutjipto (ad-interim), Mardiyanto •Menlu: Hassan Wirajuda •Menhan: Juwono Sudarsono •Menkumham: Hamid Awaluddin, Andi Mattalatta •Menkeu: Jusuf Anwar, Sri Mulyani •Menteri ESDM: Purnomo Yusgiantoro •Menperin: Andung A. Nitimiharja, Fahmi Idris •Mendag: Mari Elka Pangestu •Mentan: Anton Apriyantono •Menhut: M. S. Kaban •Menhub: Hatta Rajasa, Jusman Syafii Djamal •Menlutkan: Freddy Numberi •Menakertrans: Fahmi Idris, Erman Soeparno •Menteri PU: Djoko Kirmanto •Menkes: Siti Fadilah Supari •Mendiknas: Bambang Sudibyo •Mensos: Bachtiar Chamsyah •Menag: Muhammad Maftuh Basyuni •Menbudpar: Jero Wacik, Mohammad Nuh (ad-interim) •Menkominfo (bernama Menneg Kominfo sampai Januari 2005): Sofyan Djalil, Mohammad Nuh •Menneg Ristek (merangkap Kepala BPPT sampai April 2006): Kusmayanto Kadiman •Menneg Kop-UKM: Suryadharma Ali, Mari Elka Pangestu (ad-interim) •Menneg LH: Rachmat Witoelar •Menneg PP: Meutia Hatta •Menneg PAN: Taufiq Effendi, Widodo Adi Sutjipto (ad-interim) •Menneg PDT: Saifullah Yusuf, Muhammad Lukman Edy, Djoko Kirmanto (ad-interim) •Menneg PPN/Kepala Bappenas: Sri Mulyani Indrawati, Paskah Suzetta •Menneg BUMN: Soegiharto, Sofyan Djalil •Mennegpera: Muhammad Yusuf Asy'ari •Mennegpora: Adhyaksa Dault •Jakgung: Abdul Rahman Saleh, Hendarman Supandji •Panglima TNI: Endriartono Sutarto, Djoko Suyanto, Djoko Santoso •Kapolri: Da'i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan