Selasa, 20 Oktober 2026
08:33 WIB
TERKINI
Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global
Denny Indrayana

Denny Indrayana

akademisi asal Indonesia

Bagikan:
Biografi ini memerlukan lebih banyak catatan kaki untuk pemastian. Bantulah untuk menambahkan referensi atau sumber tepercaya. Materi kontroversial atau trivial yang sumbernya tidak memadai atau tidak bisa dipercaya harus segera dihapus, khususnya jika berpotensi memfitnah.
Cari sumber: "Denny Indrayana" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Agustus 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Denny Indrayana
250px-Denny_Indrayana.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Denny pada tahun 2019
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiake-3
Masa jabatan
19 Oktober 2011 –20 Oktober 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
PendahuluKasman Singodimedjo
PenggantiEddy Hiariej
Informasi pribadi
Lahir11 Desember 1972 (umur 53)
Partai politik  Demokrat (sejak 2023)
Suami/istriIda Rosyidah
Anak3
PendidikanUniversitas Gadjah Mada (S.H., Prof.)
Universitas Minnesota (LL.M.)
Universitas Melbourne (Ph.D.)
PekerjaanAkademikus dan pengacara

Denny Indrayana (lahir 11 Desember 1972) adalah pakar hukum tata negara, aktivis antikorupsi, dan pengacara berizin praktik di Indonesia dan Australia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011–2014). Sebelumnya ia adalah Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN (2008–2011). Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010–2018), serta profesor tamu di Melbourne Law School, Australia (2016–2019). Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM.

Denny menyelesaikan studi sarjana hukumnya di UGM, kemudian melanjutkan program master di Universitas Minnesota dan program doktor di Universitas Melbourne.[1]

Sejak 2015, Denny mendirikan dan menjadi Senior Partner pada firma hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY). Pada tahun 2022, Denny mendapatkan izin praktik pengacara di Melbourne, Australia, dan membuka kantor cabang INTEGRITY di kota tersebut. Dengan demikian, Denny Indrayana tercatat menjadi satu-satunya pengacara yang mempunyai izin advokat di dua negara sekaligus yaitu Indonesia dan Australia.

Latar Belakang

Denny Indrayana lahir di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 11 Desember 1972 dari pasangan H. Acep Hidayat yang berdarah Sunda-Tionghoa dan Hj. Titien Sumarni yang berdarah Jawa-Banjar. Ia menikah dengan Ida Rosyidah dan dikaruniai tiga orang anak yaitu Varis Haydar Rosyidin, Varras Putri Haniva, dan Vahmada Ahsana Amala. Kakeknya H. M. Suhud, Pembakal Stagen, Kabupaten Kotabaru.

Denny Indrayana bersekolah SD Mawar Kencana, SMP 2, SMA 1 semuanya di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. S1 Universitas Gadjah Mada (1995), S2 Universitas Minnesota (1997), S3 Universitas Melbourne (2005).

Riwayat Hidup

Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Sebelum menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasca Wakil Menteri Hukum dan HAM (2014–2019)

Sejak Mei 2016 hingga akhir 2019, Denny menjadi Guru Besar Tamu pada Fakultas Hukum dan Fakultas Sosial Politik di Universitas Melbourne. Sejak 2 Februari 2015, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta, dan berkantor cabang di Melbourne, Australia.

Kontroversi

Cuitan "Advokat Koruptor adalah Koruptor" (2012)

Pada Agustus 2012, saat masih menjabat Wamenkumham di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny menulis twit di akun Twitter pribadinya. Ia menyebut: "Advokat koruptor adalah koruptor. Berada di kubu yang maju membela membabi buta, tanpa malu, menerima uang hasil korupsi."

Cuitan ini memicu demonstrasi keras dan kecaman dari berbagai organisasi advokat, termasuk Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan pengacara senior seperti OC Kaligis. Mereka menilai Denny menghina profesi advokat yang dilindungi undang-undang untuk memberikan hak imunitas hukum kepada setiap tersangka. Denny akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa twit tersebut ditujukan kepada oknum advokat yang ikut merekayasa kasus atau ikut mencuci uang korupsi, bukan profesinya secara umum.

Kasus Korupsi Payment Gateway Kemenkumham (2015–Sekarang)

Kasus hukum personal terbesar yang membayangi Denny selama lebih dari satu dekade. Pada Maret 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan korupsi dalam program pembuatan paspor elektronik (payment gateway) tahun anggaran 2014 saat ia menjabat sebagai Wamenkumham.

Bareskrim menduga proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp32 miliar dan bahkan sempat menyebut ada enam kasus korupsi lain yang melilit Denny, seperti masalah perjalanan dinas ganda dengan PT Garuda Indonesia. Kasus ini sempat tenggelam dan mangkrak (menggantung status tersangkanya) selama bertahun-tahun. Denny secara konsisten menegaskan bahwa dirinya dikriminalisasi karena bersikap vokal melawan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri kala itu.

Narasi kriminalisasi ini mendapat pembelaan kuat dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Samad menegaskan bahwa proyek tersebut murni merupakan langkah inovatif Denny untuk memperbaiki tata kelola birokrasi dan memberantas pungli paspor, bukan untuk korupsi. Samad menyebut desas-desus korupsi yang diarahkan pada Denny adalah fitnah untuk menjatuhkan reputasinya sebagai intelektual.

Kontroversi Menjadi Kuasa Hukum Meikarta (2018)

Setelah tidak lagi berada di lingkaran pemerintahan, Denny kembali aktif sebagai advokat profesional melalui kantor hukumnya.

Publik dikejutkan ketika Denny Indrayana memutuskan menjadi kuasa hukum bagi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan pengembang proyek raksasa Meikarta (anak usaha Lippo Group). Masalahnya, proyek Meikarta saat itu sedang tersangkut skandal suap pengurusan izin yang diusut oleh KPK.

Langkah ini memicu kritik tajam dari para aktivis antikorupsi dan warganet. Denny dinilai oportunis dan mengalami degradasi moral karena mengabaikan reputasi masa lalunya sebagai pejuang antikorupsi demi membela korporasi yang bermasalah. Denny membela diri dengan menyatakan bahwa perannya sebagai pengacara adalah memastikan hak-hak hukum klien berjalan adil dan profesional sesuai prosedur hukum, bukan membela tindakan suapnya.

Skandal Pembocoran Rahasia Negara Terkait Putusan MK (Mei 2023)

Pada Mei 2023, sistem Pemilu Indonesia sedang diuji di MK untuk menentukan apakah rakyat akan memilih caleg secara langsung (proporsional terbuka) atau mencoblos partai saja (proporsional tertutup).

Denny Indrayana mendadak membuat kegaduhan nasional melalui cuitan di media sosialnya. Ia mengeklaim mendapat informasi rahasia/A1 dari sumber tepercaya bahwa MK akan mengabulkan sistem proporsional tertutup dengan komposisi hakim 6 berbanding 3. Pernyataan ini memicu kepanikan di kalangan partai politik dan memicu tuduhan bahwa Denny membocorkan rahasia negara.

Denny dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. Namun, saat MK secara resmi membacakan putusannya, MK justru memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem terbuka. Denny pun dituding melakukan strategi politik luar negeri untuk merusak kredibilitas institusi MK dari Melbourne, Australia, tempat ia menetap sementara saat itu.

Penentangan Keras Putusan MK 90 dan PKPU "Khusus" (2023–2026)

Denny adalah kritikus utama di balik lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju Pilpres.

Seminggu sebelum putusan MK dibacakan, Denny sempat mengirim surat resmi agar Ketua MK saat itu, Anwar Usman, mundur karena benturan kepentingan sebagai paman Gibran. Dugaan Denny terbukti saat putusan tersebut meloloskan Gibran. Konflik makin meruncing ketika Denny membongkar kejanggalan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut, disisipkan aturan khusus yang mengecualikan syarat ijazah SMA fisik bagi lulusan luar negeri asalkan memiliki ijazah pendidikan tinggi.

Denny menilai aturan pemilu sengaja "digibrankan" sejak awal. Ia bersama Zainal Arifin Mochtar sempat mengajukan uji formil pasca-putusan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), namun MK menolak permohonan tersebut. Denny secara konsisten menyebut rezim ini berdiri di atas fondasi pelanggaran etika berat.

Gugatan Sengketa Ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi (September 2026)

Kontroversi ini bermula dari gerakan Denny Indrayana di media sosial yang menantang transparansi publik. Ia mengadakan "sayembara publik" bagi siapa saja yang bisa membuktikan validitas ijazah kelulusan SMA/SLTA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Karena merasa tidak ada bukti material sahih yang muncul ke publik, Denny bersama tokoh lain (seperti Roy Suryo) resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Denny menduga kuat Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal lulusan SLTA/sederajat yang diatur dalam Pasal 169 huruf R UU Pemilu.

Denny melampirkan 101 alat bukti dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru. Di sisi lain, para kritikus dan kubu pendukung wakil presiden menilai langkah Denny ini sekadar mencari sensasi politik dan dicurigai sebagai agenda terselubung untuk pemakzulan instan. Pakar hukum menilai gugatannya terjal karena sengketa pemilu presiden sejatinya sudah bersifat final dan mengikat.

Penghargaan

Referensi

Jabatan politik
Didahului oleh:
Kasman Singodimedjo
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
2011–2014
Diteruskan oleh:
Edward Omar Sharif Hiariej


20px-Soekarno.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik biografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan