Minggu, 20 September 2026
17:54 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Perguruan tinggi

Perguruan tinggi

Jenjang Pendidikan di Indonesia

Bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
120px-Logo_of_Ministry_of_Education_and_Culture_of_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail 120px-Seal_of_the_Ministry_of_Religious_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail 120px-Logo_of_the_Ministry_of_Social_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi
Kementerian Agama
Kementerian Sosial
Pendidikan doktoral (Doktoral dan Pascadoktoral)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
250px-UI_02.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Salah satu sudut Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia pada 2013.

Perguruan tinggi (disingkat PT) adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, yaitu jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah (SMA, SMK, atau sederajat). Perguruan tinggi berfungsi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing, beretika, dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat dan bangsa.

Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu kewajiban setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan tiga pilar utama: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Prinsip ini menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengajaran, tetapi juga sebagai pusat penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan baru, sekaligus agen yang mengaplikasikan hasil penelitian dan keahliannya untuk memberdayakan masyarakat.

Sistem pendidikan tinggi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.[1] Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perguruan tinggi, mulai dari bentuk dan jenis perguruan tinggi, program pendidikan, tata kelola, hingga sistem penjaminan mutu dan akreditasi. Undang-undang ini juga menjadi landasan bagi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan penyelenggara swasta dalam mengelola perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, serta mengatur otonomi perguruan tinggi untuk mengelola sumber daya dan akademiknya secara mandiri.

Program pendidikan

Program pendidikan di perguruan tinggi dirancang untuk mengembangkan kemampuan akademik, keterampilan, dan keahlian sesuai bidang studi. Di Indonesia, program ini dibedakan berdasarkan tujuan, jenjang, dan jenis kompetensi yang dihasilkan, guna memenuhi kebutuhan ilmu pengetahuan dan dunia kerja.

Program pendidikan Jenjang Gelar yang diperoleh
Akademik Strata 1 (S-1) Sarjana (S.)
Strata 2 (S-2) Magister (M.)
Strata 3 (S-3) Doktor (Dr.)
Vokasi Diploma I (D-1) Ahli Pratama (A.P.)
Diploma II (D-2) Ahli Muda (A.Ma.)
Diploma III (D-3) Ahli Madya (A.Md.)
Diploma IV (D-4) Sarjana Terapan (S.Tr.)
Strata 2 (S-2) Magister Terapan (M.Tr.)
Strata 3 (S-3) Doktor Terapan (Dr.Tr.)
Profesi Profesi Gelar Profesi (dr., Ak., Apt., Ar., Ir., Gr., dll.)
Spesialis Spesialis I (Sp-1) Spesialis I (Sp.)
Spesialis II (Sp-2) Spesialis II (Sp.2)

Bentuk dan jenis

Sistem pendidikan tinggi di berbagai negara memiliki variasi bentuk dan jenis perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kebutuhan akademik, profesional, dan sosial masing-masing negara. Secara umum, perguruan tinggi di luar negeri dapat dikelompokkan berdasarkan cakupan bidang ilmu, orientasi program pendidikan, dan status kelembagaan. Berikut bentuk dan jenis yang paling umum ditemui:

Bentuk Fokus Program
University Multidisipliner, akademik, dan riset Sarjana/Sarjana Terapan, Magister/Magister Terapan, Doktor/Doktor Terapan
Institute / Polytechnic / Technological University Teknik, sains terapan, teknologi Sarjana/Sarjana Terapan, Magister/Magister Terapan, Doktor/Doktor Terapan
College Akademik atau vokasi Strata, Diploma
Community / Junior College Vokasi dan transfer Associate Degree
Vocational / Technical College Pelatihan kerja praktis Sertifikasi
Specialized / Professional School Bidang khusus Strata, Diploma

Bentuk dan jenis perguruan tinggi di Indonesia ditetapkan berdasarkan cakupan bidang ilmu, program pendidikan yang diselenggarakan, serta tujuan pendidikannya. Pengelompokan ini bertujuan untuk membedakan karakteristik, peran, dan lingkup keilmuan yang diampu oleh masing-masing perguruan tinggi.

Bentuk PT di Indonesia[1] Padanan di Luar Negeri Jenis Program Pendidikan Cakupan Rumpun Ilmu
Akademik Vokasi Profesi
Universitas University Vokasi Akademik Yes Yes (jika memenuhi syarat) Berbagai rumpun ilmu (multidisipliner)
Institut Institute / Technological University Yes Yes (jika memenuhi syarat) Sejumlah rumpun ilmu (interdisipliner)
Sekolah tinggi Specialized / Professional School Yes Yes (jika memenuhi syarat) Satu rumpun ilmu (spesifik)
Politeknik Polytechnic / Technical College Vokasi No Yes (jika memenuhi syarat) Berbagai bidang terapan
Akademi Community / Junior College No Yes No Satu atau beberapa bidang terapan
Akademi komunitas No (D1/D2 saja) No Satu atau beberapa bidang terapan berbasis kebutuhan lokal

Pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia

Perguruan tinggi di Indonesia dikelompokkan berdasarkan pihak penyelenggara atau pengelolanya. Pengelompokan ini memengaruhi tata kelola, sumber pendanaan, status hukum, dan pola rekrutmen dosen serta mahasiswa. Secara umum, terdapat empat kategori utama perguruan tinggi di Indonesia, yaitu:

Perguruan tinggi negeri (PTN)

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pengelolaan PTN umumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek).

Perguruan tinggi swasta (PTS)

Perguruan tinggi swasta di Indonesia dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[2] Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).[3]

Sementara itu, pada pertengahan Juni 2023, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek, telah membeberkan nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya karena bermasalah. Alasan pencabutan izinnya beragam, mulai dari melakukan penipuan pada mahasiswa, menerbitkan ijazah tanpa kuliah, hingga tidak memiliki program studi (prodi) dan mahasiswa yang jelas.[4]

Perguruan tinggi keagamaan (PTA)

Perguruan Tinggi Keagamaan (PTA) adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis agama dan dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), baik negeri maupun swasta. PTA terdiri atas perguruan tinggi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

Perguruan tinggi kedinasan (PTK)

Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL) atau juga sering disebut Perguruan Tinggi Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, selain Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Agama.

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 Wikisource link to Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.Wikisource. 
  2. UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 22
  3. "Kopertis Resmi Berubah Nama menjadi LLDIKTI – SDI UNISSULA" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2021-10-21.
  4. "Silfester Kuliah di Kampus Ilegal? - Topreneur". Topreneur.id. 04-09-2024. Diakses tanggal 2024-09-04.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan