Kamis, 29 Oktober 2026
03:55 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Maslahah

Bagikan:

Maslahah (Arab: المصلحة ) adalah memelihara tujuan syara' dan meraih manfaat/menghindarkan kemudharatan.

Bagian dari seri tentang
Prinsip-prinsip
fikih Islam
(Ushul al-Fiqh)
250px-UsulALFiqh.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Fikih
Ahkam
Profesi dan gelar hukum Islam

Definisi

Maslahah memiliki banyak definisi di kalangan ulama. Diantaranya adalah:

Imam Al-Ghazali

"Pada dasarnya al-maslahah adalah suatu gambaran dari meraih manfaat atau menghindarkan kemudharatan. Namun, bukan itu yang kami maksudkan, sebab meraih manfaat dan menghindarkan kemudaratan tersebut adalah tujuan dan kemaslahatan manusia dalam mencapai maksudnya. Yang kami maksudkan dengan al-maslahah adalah memelihara tujuan-tujuan syara'."

Imam Al-Khwarizmi (Penemu Aljabar)

"Memelihara tujuan syara' dengan cara menghindarkan kemafsadahan dari manusia."

Said Ramadhan al-Buthi

"Manfaat yang dimaksudkan oleh Allah yang Maha Bijaksana untuk kepentingan hamba-hambaNya, baik berupa pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, maupun harta mereka, sesuai dengan urutan tertentu yang terdapat di dalam kategori pemeliharaan tersebut."

Bentuk-bentuk Maslahah

Al-Maslahah Al-Mu'tabarah (Al-Maslahah yang terdapat kesaksian syara' dalam mengakui keberadaannya)

Al-maslahah bentuk pertama ini menjelma menjadi landasan dalam Qiyas, karena ia sama dengan al-munasib ('illah yang merupakan al-maslahah) dalam pembahasan qiyas. Semua ulama sepakat menyatakan, al-maslahah ini merupakan landasan hukum.

Al-Maslahah Al-Mulgha (Al-Maslahah yang terdapat kesaksian syara' yang membatalkannya)

Al-maslahah bentuk kedua ini adalah bathil, dalam arti tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum karena ia bertentangan dengan nash.

Al-Maslahah yang tidak terdapat kesaksian syara'

Al-maslahah bentuk ketiga ini kemudian dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu:

Al-Maslahah Al-Gharibah

Yaitu maslahah yang sama sekali tidak terdapat kesaksian syara' terhadapnya, baik yang mengakui maupun yang menolaknya dalam bentuk macam atau jenis tindakan syara'.

Al Maslahah Al-Mula'imah

Yaitu maslahah yang meskipun tidak terdapat nash tertentu yang mengakuinya, tetapi ia sesuai dengan tujuan syara' dalam lingkup umum. Maslahah ini disebut dengan al-maslahah al-mursalah.

Referensi

  • "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 206-208
  • "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 305-307

Lihat juga

Ushul fiqh


Ikon rintisan

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

40px-Wiki_letter_w.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan