Minggu, 20 September 2026
22:16 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
250px-Seal_of_the_Ministry_of_Defense_of_the_Republic_of_Indonesia_%282022%29.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lambang Kementerian Pertahanan
250px-Kementerian_Pertahanan_RI.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gedung Kantor Kementerian Pertahanan (2013)
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945;81 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
Bidang tugasPertahanan negara
Alokasi APBNRp166,263 triliun (2025)[2]
Rp26,7 triliun (Efisiensi)
Rp139,5 triliun (APBN 2025)[3]
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriSjafrie Sjamsoeddin
Wakil MenteriDonny Ermawan Taufanto
Sekretaris JenderalTri Budi Utomo
Inspektur JenderalRui Fernando Guedes Palmeiras Duarte
Direktur Jenderal
Strategi PertahananBagus Suryadi Tayo
Perencanaan PertahananI Gusti Ngurah Wisnu Wardana
Potensi PertahananSri Yanto
Kekuatan PertahananHendrikus Haris Haryanto
Kepala Badan
Logistik PertahananYusuf Jauhari
Teknologi PertahananArif Harnanto
Pengembangan Sumber Daya Manusia PertahananKetut Gede Wetan Pastia
Informasi dan Komunikasi Intelijen PertahananRobi Herbawan
Pemeliharaan dan Perawatan PertahananSupo Dwi Diantara
Staf Ahli
Bidang PolitikHelda Risman
Bidang Ekonomi-
Bidang SosialRionardo
Bidang KeamananImmer Hotma Partogi Butarbutar
Kepala Pusat
Data dan Informasi-
Pelaporan dan Pembinaan KeuanganDelvi
KelaikanNono Suwarno
RehabilitasiDaniel Lumadyo Wartoadi
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Ketahanan Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 13-14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemhan.go.id
Kantor pusat
osm-intl,15,a,a,323x200.png?lang=id&domain=id.wikipedia.org&title=Kementerian_Pertahanan_Republik_Indonesia&revid=29730963&groups=_bcab03ab30f73cc9d7a4092b68813cd06490d97e&parser=parsoidKoordinat: 6°10′39.554″S 106°49′12.904″E / 6.17765389°S 106.82025111°E / -6.17765389; 106.82025111
Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemhan.go.id
Facebook: KementerianPertahananRI X: Kemhan_RI Instagram: kemhanri Youtube: UCqMGBnj5W5Ye5mHp3gi80tg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Sjafrie Sjamsoeddin.

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, karena Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[4]

Sejarah

Masa Awal Kemerdekaan

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Soeprijadi dinyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.[5]

Pada masa Kabinet Sjahrir I, fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.

Masa Orde Baru

Pada Kabinet Pembangunan I, jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

Masa Reformasi

Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[6] dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu:

  1. Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
  2. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
  7. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
  8. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
  9. pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi pertahanan;
  10. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Kepegawaian
    • Biro Hukum
    • Biro Tata Usaha dan Protokol
    • Biro Umum
    • Biro Hubungan Masyarakat
    • Biro Organisasi dan Tata Laksana
    • Biro Peraturan Perundangan-Undangan

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV
    • Inspektorat V

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan
    • Direktorat Perencanaan program dan Anggaran
    • Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran
    • Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Teknologi
    • Direktorat Industri Pertahanan
    • Direktorat Sumber Daya Manusia
    • Direktorat Sumber Daya Alam dan Buatan

Badan

  • Badan Logistik Pertahanan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pembiayaan
    • Pusat Alat Peralatan Pertahanan
    • Pusat Konstruksi
    • Pusat Kodifikasi
    • Pusat Barang Milik Negara
  • Badan Teknologi Pertahanan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan
  • Badan Cadangan Nasional Pertahanan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Bela Negara
    • Pusat Komponen Cadangan
    • Pusat Veteran
  • Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pengelolaan Kawasan
    • Pusat Perencanaan Pemeliharaan dan Perawatan di lingkungan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan Alat Peralatan Pertahanan
    • Pusat Perencanaan Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Keamanan

Pusat

  • Pusat Kelaikan
    • Bagian Tata Usaha
    • Bidang Kelaikan Darat
    • Bidang Kelaikan Laut
    • Bidang Kelaikan Udara
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Data dan Informasi
    • Bagian Tata Usaha
    • Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pertahanan
    • Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • Bidang Pengamanan Sistem Informasi dan Persandian
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Rehabilitasi
    • Bagian Tata Usaha
    • Bidang Rehabilitasi Medik
    • Bidang Rehabilitasi Vokasional
    • Bidang Rehabilitasi Sosial
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Perubahan susunan organisasi

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I

Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Departemen Pertahanan dan Keamanan Keppres 45/1974[7] Sekretariat Jenderal
Departemen Pertahanan Keppres 177/2000[8]Keppres 109/2001[9] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama
  • Staf Ahli Bidang Politi
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
  • Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan
Departemen Pertahanan Perpres 10/2005[10] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Staf Ahli
Kementerian Pertahanan Perpres 24/2010[11] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Sarana Pertahanan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Staf Ahli Bidang Politik
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Keamanan
Kementerian Pertahanan Perpres 58/2015[12] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Inspektorat Jenderal
  • Badan Sarana Pertahanan
  • Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Badan Instalasi Strategis Pertahanan
  • Staf Ahli Bidang Politik
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Keamanan
Kementerian Pertahanan Perpres 94/2022[13] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Inspektorat Jenderal
  • Badan Sarana Pertahanan
  • Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
  • Staf Ahli Bidang Politik
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Keamanan
Kementerian Pertahanan Perpres 151/2024[14] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Inspektorat Jenderal
  • Badan Sarana Pertahanan
  • Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
  • Staf Ahli Bidang Politik
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Keamanan
Kementerian Pertahanan Perpres 85/2025[15] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Inspektorat Jenderal
  • Badan Logistik Pertahanan
  • Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan
  • Badan Cadangan Nasional
  • Badan Teknologi Pertahanan
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan
  • Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan
  • Staf Ahli Bidang Politik
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Keamanan

Galeri

  • Logo Kementerian Pertahanan RI (2005–2022)
    Logo Kementerian Pertahanan RI (2005–2022)
  • Logo Kementerian Pertahanan RI (2022–sekarang)
    Logo Kementerian Pertahanan RI (2022–sekarang)

Lihat pula

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:

Referensi

  1. 1 2 3 Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tetang Kementerian Pertahanan
  2. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  4. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  5. Simanjuntak (2003), hal. 18
  6. TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
  7. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Agustus 1974. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  8. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Desember 2000. Diakses tanggal 25 Agustus 2026.
  9. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 25 Agustus 2026.
  10. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 25 Agustus 2026.
  11. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 25 Agustus 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  12. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Mei 2015. Diakses tanggal 25 Agustus 2026.
  13. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Juni 2022. Diakses tanggal 25 Agustus 2026.
  14. "Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  15. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Agustus 2025. Diakses tanggal 25 Agustus 2026.

Pranala luar

Unsur pembantu pimpinan
120px-Seal_of_the_Ministry_of_Defense_of_the_Republic_of_Indonesia_%282022%29.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Unsur pelaksana
Unsur pengawas
Unsur pendukung
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
Perwakilan luar negeri
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator Bidang Pangan
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
Lembaga Setingkat
Kementerian
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan