Selasa, 03 November 2026
01:36 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Menteri Dalam Negeri Indonesia

Menteri Dalam Negeri Indonesia

Bagikan:
Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia
120px-Seal_of_the_Ministry_of_Internal_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia_%282020_version%29.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lambang kementerian
250px-Menteri_Dalam_Negeri_Tito_Karnavian.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Petahana
Tito Karnavian

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
SingkatanMendagri
AnggotaKabinet
Dewan Pertahanan Nasional
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Komisi Kepolisian Nasional
KantorJalan Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat 10110, DKI Jakarta, Indonesia
Ditunjuk olehPresiden
Pejabat perdanaWiranatakusumah V
Dibentuk2 September 1945;81 tahun lalu (1945-09-02)
WakilWakil Menteri Dalam Negeri
Situs webkemendagri.go.id

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, umumnya disingkat Mendagri adalah kepala dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Menteri Dalam Negeri Indonesia saat ini dijabat oleh Tito Karnavian sejak 21 Oktober 2024.[1][2] Sebelumnya Tito menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[3]

Menurut Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama melakukan tugas kepresidenan ketika terjadi kekosongan kekuasaan tertinggi. Hal ini dapat berlaku jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[4]

Tugas dan kewenangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri memuat ketentuan mengenai tugas yang diemban oleh Menteri Dalam Negeri.[5] Regulasi ini mengatur peran Mendagri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri secara menyeluruh.[6] Menteri Dalam Negeri memiliki sejumlah tugas utama, antara lain:

  • Menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten, kota).
  • Menyusun pedoman dan standar untuk daerah dalam berbagai salah satu aspek pemerintahan seperti kepegawaian, kelembagaan daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, kerja sama antar daerah, kebijakan daerah, dan hubungan kepala daerah dengan DPRD.

Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan yang melekat dalam menjalankan fungsi serta tugasnya.[5] Kewenangan tersebut merupakan bagian integral dari peran Mendagri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.[6] Adapun beberapa bentuk kewenangan tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Memberikan pedoman dan standar teknis kepada daerah berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
  • Mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan kebijakan/petunjuk pemerintah pusat yang diperlukan agar urusan pemerintahan di tingkat daerah berjalan sesuai dengan tujuan nasional dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Melakukan pembinaan umum terhadap daerah-daerah, termasuk pembinaan kelembagaan, kepegawaian daerah dan penyediaan pedoman teknis agar daerah mampu menjalankan urusannya.

Daftar

Sejak tanggal 2 September 1945 hingga saat ini, terdapat 29 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Tito Karnavian.

Gaji dan Tunjangan

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[7]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[8]

Lihat juga

Referensi

  1. ↑ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025.
  2. ↑ Erianto, Dwi (26 Oktober 2024). "Menteri Dalam Negeri 2024-2029 Muhammad Tito Karnavian". kompaspedia.kompas.id. Diakses tanggal 12 Januari 2025.
  3. ↑ Faisal, Abdu (23 Oktober 2019). "Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Maju". antaranews.com. Diakses tanggal 12 Januari 2025.
  4. ↑ Permana, I Putu Yogi Indra (2018). "Kajian Yuridis Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat". neliti.com. Diakses tanggal 12 Januari 2025.
  5. 1 2 "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2021". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 23 September 2025.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. 1 2 "Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah". setkab.go.id. 21 Agustus 2023. Diakses tanggal 23 September 2025.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  7. ↑ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025.
  8. ↑ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2024.

Pranala luar

Menteri serta Pejabat Setingkat Menteri
Menteri koordinator
Menteri
Setingkat menteri
Pejabat lainnya
terkait kabinet
Wakil Menteri (bukan anggota kabinet)
Wakil menteri
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan