Senin, 12 Oktober 2026
17:22 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM

Inhutani I

perusahaan asal Indonesia

Bagikan:
PT Eksploitasi dan Industri Hutan I
Nama sebelumnyaPerusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (1961 - 1972)
JenisPerseroan terbatas
IndustriKehutanan
Wilayah yang dilayani
Indonesia
IndukPerum Perhutani (100%)[1]
Situs webptinhutani1.com

PT Eksploitasi dan Industri Hutan I atau biasa disingkat menjadi Inhutani I, adalah anak usaha Perhutani yang bergerak di sektor kehutanan, dengan bisnis utamanya meliputi pengolahan kayu, pengelolaan hutan alam, dan pengelolaan hutan tanaman.

Sejarah

Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1961 dengan nama Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (disingkat menjadi Perhutani Kalimantan Timur) dan berkantor pusat di Samarinda.[2] Pada tahun 1964, kantor pusat perusahaan ini dipindah ke Balikpapan.[3] Pada tahun 1972, status perusahaan ini diubah menjadi persero dan namanya pun diubah menjadi seperti sekarang.[4] Pada tahun 2014, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Perhutani, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.[5] Pada tahun 2022, Perhutani resmi menggabungkan Inhutani II dan Inhutani III ke dalam perusahaan ini. Melalui penggabungan tersebut, perusahaan ini akan difokuskan pada produksi kayu bulat, olahan kayu, dan biomassa, serta pengembangan proyek-proyek berbasis alam atau perdagangan karbon.[6]

Unit bisnis utama

Industri pengolahan kayu

Hak Pengusahaan Hutan/HPH/IUPHHKA

  • PT Inhutani I UMH Sambarata, Berau, Kalimantan Timur
  • PT Inhutani I UMH Meraang, Berau, Kalimantan Timur
  • PT Inhutani I UMH Tepian Buah, Berau, Kalimantan Timur
  • PT Inhutani I UMH Kunyit-Simandurut, Nunukan, Bulungan, Kalimantan Utara
  • PT Inhutani I UMH Pimping, Bulungan, Kalimantan Utara
  • PT Inhutani I UMH Pangean, Malinau, Kalimantan Utara
  • PT Inhutani I UMH Mamuju, Sulawesi Barat
  • PT Inhutani I UMH Segah Hulu, Bulungan di Kalimantan Utara dan Berau di Kalimantan Timur

Hutan Tanaman Industri

Referensi

  1. ↑ http://www.ekon.go.id/hukum/view/pp-no-73-tahun-2014.1028.html
  2. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022.
  3. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1964" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022.
  4. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1972" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022.
  5. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022.
  6. ↑ Elvira, Vina (5 Agustus 2022)., Handoyo (ed.). "Perum Perhutani Merger Anak Perusahaan ke dalam Dua Subholding". Kontan.co.id. Kontan. Diakses tanggal 19 September 2022.{{cite news}}: |editor-last= memiliki nama numerikPemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Pranala luar

Mantan badan usaha milik negara di Indonesia (daftar)
Menjadi anak usaha
BUMN lain
Digabung ke/dengan
BUMN lain
Dijual ke swasta
Diubah statusnya
Dibubarkan
Ikon rintisan

Artikel bertopik badan usaha atau perusahaan Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan