Minggu, 08 November 2026
01:14 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Iglas

perusahaan asal Indonesia

Bagikan:
PT Industri Gelas (Persero)
Nama sebelumnyaNV Nederlands Indische Glasfabrieken (1956 - 1960)
PN Iglas (1960 - 1978)
JenisBadan usaha milik negara
IndustriKaca
Dibubarkan2023
Status akhirDibubarkan
Wilayah yang dilayani
Indonesia
ProdukBotol
PendapatanRp 824 juta (2017)[1]
Rp -55,45 miliar (2017)[1]
Total asetRp 119,87 miliar (2021)[1]
Total ekuitasRp -977,46 miliar (2017)[1]
PemilikPemerintah Indonesia

PT Industri Gelas (Persero) atau biasa disingkat menjadi Iglas, adalah bekas badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pembuatan kemasan berbahan kaca, terutama botol. Perusahaan yang berkantor pusat di Segoromadu, Gresik ini telah berhenti beroperasi sejak tahun 2015[1] dan akhirnya dibubarkan pada tahun 2023.[2]

Sejarah

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 29 Oktober 1956 dengan nama NV Nederlands Indische Glasfabrieken (Niglas).[3] Fasilitas peleburan perusahaan ini kemudian mulai dioperasikan pada tahun 1959. Perusahaan ini lalu dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960, dan ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Iglas.[3] Pada tahun 1978, pemerintah mengubah status perusahaan ini menjadi persero.[4] Salah satu klien utama dari perusahaan ini dulu adalah Coca-Cola, tetapi kemudian tidak lagi, karena Coca-Cola beralih ke kemasan botol berbahan plastik. Perusahaan ini lalu berhenti berproduksi sejak tahun 2015.[1] Pada bulan September 2021, perusahaan ini memberi pesangon kepada 429 orang mantan pekerjanya, setelah menjual sejumlah asetnya ke PT Perusahaan Pengelola Aset.[5] Pada bulan April 2023, pemerintah resmi membubarkan perusahaan ini.[2]

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 Idris, Muhammad (23 Desember 2019). Setiawan, Sakina Rakhma Diah (ed.). "Mengenal PT Iglas, BUMN yang Disebut Erick Thohir Sudah Sangat Sekarat". Kompas.com. Kompas. Diakses tanggal 27 September 2022.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. 1 2 "Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2023" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 7 April 2023.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. 1 2 "Peraturan Pemerintah nomor 130 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 27 September 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ "Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1978" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 27 September 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ Aldin, Ihya Ulum (10 September 2021). "Eks Karyawan BUMN Industri Gelas Dapat Pesangon usai Aset Dibeli PPA". Katadata. Diakses tanggal 27 September 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Pranala luar

Mantan badan usaha milik negara di Indonesia (daftar)
Menjadi anak usaha
BUMN lain
Digabung ke/dengan
BUMN lain
Dijual ke swasta
Diubah statusnya
Dibubarkan
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan