Selasa, 03 November 2026
21:56 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Kabupaten

wilayah administratif tingkat dua setelah negara dan provinsi

Bagikan:
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kabupaten di Indonesia, lihat Kabupaten dan kota di Indonesia.
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
120px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lain-lain
  • Antara III dan IV
  • Di bawah IV
Penataan daerah

Kabupaten (bahasa Inggris: regency) adalah satuan teritorial yang dipimpin oleh seorang bupati. Kabupaten merupakan daerah administratif Indonesia tingkat II selain daerah kota (bahasa Inggris: [city] Galat: {{Lang}}: text has italic markup (bantuan)), yang dipimpin oleh wali kota. Pada umumnya, baik bupati dan wali kota cenderung memiliki wewenang yang sama. Hal-hal yang membedakan kabupaten dan kota umumnya dapat dilihat pada penduduk dan wilayahnya. Kabupaten cenderung terletak pada daerah pedesaan dengan luas yang relatif luas dan penduduk yang relatif sedikit. Seperti halnya provinsi dan kota, kabupaten merupakan daerah otonom. Yang membedakan kabupaten dengan kota adalah di mana terdapat beberapa kota kecil (bahasa Inggris:town) di setiap kecamatan[a] yang ada di setiap wilayah kabupaten, sedangkan kota otonom tidak memiliki kota kecil dan juga tidak memiliki ibu kota seperti halnya kabupaten.[1][2]

Etimologi

Kata kabupaten merupakan serapan dari kata dalam bahasa Jawa, yakni ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ (kabupatén), yang berasal dari kata ꦧꦸꦥꦠꦶ (bupati) yang diberi konfiks ka-an dan setara dengan kata "kebupatian" (ke- + bupati + -an) dalam morfologi bahasa Indonesia.[3] Kata bupati sendiri berasal dari kata dalam bahasa Sanskerta, yaitu भूपति (bhūpati), yang berarti "tuan tanah" atau "raja".  

Sejarah

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh daerah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Pulau Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara Arti harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa yang sepadan dengan wilayah provinsi atau keresidenan. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari jaman pemerintahan Hindia Belanda.[4]

Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan, Istilah daerah tingkat II juga sempat digunakan bersamaan dengan kabupaten. Sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999, istilah daerah tingkat II dihapus, sehingga tinggal kabupaten saja.

Lihat pula

Catatan

  1. ↑ Atau sebutan-sebutan khusus lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, contohnya seperti distrik di wilayah Pulau Papua bagian Indonesia, dan Kapanewon di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Referensi

  1. ↑ Hasrul, Moh (2017-05-17). "PENATAAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA". PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan (dalam bahasa Inggris). 22 (1): 1–20. doi:10.30742/perspektif.v22i1.601. ISSN 2406-7385. Diakses tanggal 2026-09-18.
  2. ↑ Hasrul, Moh (2017). "Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/kota". Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan. 22 (1). Universitas Wijaya Kusuma Surabaya: 1–20. ISSN 1410-3648. Diakses tanggal 2026-09-18.
  3. ↑ https://media.neliti.com/media/publications/77254-none-7b41d07a.pdf
  4. ↑ Setyorini, Tantri (2021-07-13). "Ini Nama 20 Daerah di Indonesia pada Zaman Belanda dan Kisahnya". merdeka.com. Diakses tanggal 2026-09-18.
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan