| Pembantaian Rawagede | |
|---|---|
| Bagian dari Revolusi Nasional Indonesia dan Agresi Militer Belanda I | |
![]() | |
| Lokasi | 6°15′S 107°17′E / 6.250°S 107.283°E / -6.250; 107.283 Rawagede (sekarang Balongsari, Jawa Barat) |
| Tanggal | Desember 9, 1947;78 tahun lalu (1947-12-09) (UTC+7) |
| Sasaran | Penduduk desa |
Jenis serangan | Pembantaian |
| Tewas | 431 |
| Pelaku | Tentara Kerajaan Hindia Belanda |
Pembantaian Rawagede (bahasa Belanda:Bloedbad van Rawagede, bahasa Inggris:Rawagede massacre) dilakukan oleh Tentara Kerajaan Hindia Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 di Desa Rawagede (sekarang Balongsari di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat). Pasukan KNIL saati itu sedang bertempur melawan pejuang TNI dan kelompok milisi yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Hampir seluruh laki-laki di desa tersebut—yang jumlahnya mencapai 431 orang menurut sebagian besar perkiraan—dibunuh oleh pasukan KNIL karena penduduk desa menolak mengungkapkan keberadaan pejuang kemerdekaan Indonesia, Lukas Kustaryo.
Latar belakang
Belanda menghadapi tekanan internasional menyusul Agresi Militer Belanda I—Aksi Polisionil pertama mereka terhadap pasukan Republik Indonesia—yang mendorong Wakil Gubernur Jenderal Belanda Van Mook untuk memerintahkan gencatan senjata pada 5 Agustus 1947.[1] Dengan mediasi dari Komite Jasa Baik (CGO)—sebuah panel perwakilan dari Australia, Belgia, dan Amerika Serikat—perundingan antara pihak Belanda dan Indonesia dimulai pada 8 Desember 1947 di atas kapal USS Renville.[2][3] Meskipun perundingan sedang berlangsung, Belanda tetap melanjutkan operasi militer mereka terhadap tentara Indonesia.
Pembantaian
Pada tanggal 9 Desember 1947, sehari setelah dimulainya perundingan Renville, sebuah unit tentara Belanda yang terdiri dari sekitar 100 prajurit wajib militer di bawah komando Mayor Alphons Wijnen menyerang Desa Rawagede dan melakukan penggeledahan rumah-rumah warga. Mereka diperintahkan untuk "membersihkan" desa tersebut namun gagal menemukan anggota tentara Indonesia. Hal ini mendorong para prajurit untuk memaksa penduduk keluar dari rumah mereka dan mengumpulkan mereka di sebuah lapangan. Para pria yang berusia di atas 15 tahun diperintahkan untuk berdiri berdampingan dan diinterogasi mengenai keberadaan pejuang Republik.[4]
Pada hari itu, tentara Belanda mengeksekusi 431 orang di Rawagede tanpa pemeriksaan hukum, pengadilan, ataupun kesempatan membela diri. Eksekusi-eksekusi tersebut—yang digolongkan sebagai eksekusi kilat—jelas termasuk dalam kategori kejahatan perang karena melibatkan pembunuhan terhadap pihak non-kombatan.
Akibat
Pembantaian tersebut dilaporkan kepada CGO. Namun, reaksi komisi itu terbatas pada kritik terhadap tindakan militer tersebut, yang mereka gambarkan sebagai tindakan yang "disengaja dan kejam." Tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan atas pelanggaran hak asasi manusia tersebut, dan pembantaian itu pun tidak dikategorikan sebagai kejahatan perang terhadap warga sipil yang tidak berdosa.[4]
Sebuah laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan pada 12 Januari 1948 menyebut pembunuhan tersebut sebagai tindakan yang "disengaja dan tanpa belas kasihan." Meskipun Jenderal Angkatan Darat Belanda Simon Hendrik Spoor merekomendasikan penuntutan terhadap perwira yang bertanggung jawab, Mayor Alphons Wijnen, tidak ada penyelidikan pidana yang dimulai.[4][5] Jaksa Agung membenarkan hal ini dengan menyatakan bahwa "campur tangan dan kepentingan pihak asing telah memudar."[6]
Warisan
Pada tahun 2006, Jeffry Pondaag, penggerak Komite Utang Kehormatan Belanda, bekerja sama dengan pengacara Liesbeth Zegveld—seorang ahli hukum internasional dan kejahatan perang—untuk mewakili para janda korban Rawagede. Tujuan mereka adalah mendapatkan pengakuan, permintaan maaf, dan kompensasi dari Belanda. Kala itu, belum ada preseden untuk kasus semacam ini, sehingga upaya mencari keadilan tersebut menghadapi ketidakpastian.[7]
Pada tanggal 8 September 2008, dimulailah dialog dengan 10 orang janda korban pembantaian yang secara resmi menuntut pengakuan atas tanggung jawab Belanda. Dalam tanggapan tertanggal 24 November 2008, pemerintah Belanda menyatakan "penyesalan mendalam" atas pembantaian tersebut namun berargumen bahwa batas waktu penuntutan telah kedaluwarsa. Sikap ini menuai kritik dari anggota Dewan Negara Belanda serta surat kabar terkemuka Belanda, seperti NRC Handelsblad, yang berpendapat bahwa tidak seharusnya ada batas waktu kedaluwarsa bagi kejahatan perang.[4]
Pada bulan Desember 2009, kesepuluh janda tersebut memutuskan untuk menggugat negara Belanda di pengadilan.[5] Pada tanggal 14 September 2011, pengadilan memutuskan bahwa sifat luar biasa dari kejahatan tersebut mengecualikannya dari ketentuan daluwarsa. Negara Belanda dinyatakan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan.[5] Setelah perundingan penyelesaian, para penggugat masing-masing menerima kompensasi sebesar €20.000, dan negara Belanda menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas pembantaian tersebut.
Pada 9 Desember 2011, Duta Besar Belanda untuk Indonesia menyatakan, "Kami mengenang anggota keluarga Anda dan warga desa Anda yang gugur 64 tahun silam akibat tindakan militer Belanda... Atas nama pemerintah Belanda, saya memohon maaf atas tragedi yang telah terjadi." Hanya sembilan kerabat yang masih hidup pada saat itu, dan masing-masing menerima kompensasi sebesar €20.000.[8] Pembayaran dana tersebut telah diselesaikan pada tahun 2013.[9]
Pada tanggal 10 Juli 2012, peristiwa pembantaian tersebut menarik perhatian publik di Belanda setelah de Volkskrant menerbitkan dua foto eksekusi. Foto-foto ini merupakan satu-satunya dokumentasi visual dari pembantaian yang dilakukan oleh Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) tersebut.[4]
Pada tahun 2016, Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders mengunjungi Rawagede untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.[10]
Lihat juga
- Putusan Pengadilan Distrik Den Haag (14 September 2011)
- Aksi Polisionil
- Kampanye Sulawesi Selatan
- Peristiwa Gerbong Maut
- Pembantaian Rengat
Referensi
- ↑ Ide Anak Agung Gde Agung (1973). Twenty Years Indonesian Foreign Policy: 1945–1965. Mouton & Co. hlm. 34–35. ISBN 979-8139-06-2.
- ↑ Fischer, Louis (1959). The Story of Indonesia. London: Hamish Hamilton. hlm. 102.
- ↑ Kahin (1952), p. 224.
- 1 2 3 4 5 Lorenz, Chris (2015). Tamm M. (ed.). "Can a Criminal Event in the Past Disappear in a Garbage Bin in the Present? Dutch Colonial Memory and Human Rights: The Case of Rawagede". Afterlife of Events. London: Palgrave Macmillan Memory Studies: 219–241.
- 1 2 3 van den Herik, Larissa (Juli 2012). "Addressing 'Colonial Crimes' through Reparations? Adjudicating Dutch Atrocities Committed in Indonesia". Journal of International Criminal Justice. 10 (3): 693–705. doi:10.1093/jicj/mqs033.
{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Arnold, Michael (2022-04-14). Imperial Atrocities: Skeletons in Colonial Closets (dalam bahasa Inggris). Strategic Book Publishing & Rights Agency. hlm. 252. ISBN 978-1-68235-364-6.
- ↑ Linawati Sidarto (September 13, 2013). "Liesbeth Zegveld: The lawyer behind the Dutch apologies". Jakarta Post.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Dutch state apologizes for 1947 Indonesia massacre". 9 Desember 2011. Diarsipkan dari asli tanggal 15 September 2013.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Dutch apologize for Indonesian executions". america.aljazeera.com. 2013.
- ↑ "Koenders say sorry for 1947 Indonesian massacre – DW – 03/25/2016". dw.com (dalam bahasa Inggris). 2016.
Pranala luar
- Dutch State Is Liable For Rawagede Bloodbath. Diakses 15 September 2011.
- DutchNews.nl Dutch refuse compensation for massacre. NRC Handelsblad Daring. Edisi 25 November 2008. Diakses 27 Nov. 2008.
- Video Cerita Kelabu di Rawagede Diarsipkan 2009-12-13 di Wayback Machine. di Metro TV
- http://id.berita.yahoo.com/veteran-tentara-belanda-menyesali-terjadinya-peristiwa-rawagede-040200079.html Diarsipkan 2012-01-18 di Wayback Machine.
Karya yang berkaitan dengan Chairil Anwar: Karawang Bekasi di Wikisource
Sejarah konflik di Indonesia | |
|---|---|
| Konflik politik |
|
| Konflik sosial |
|
| Konflik sumber daya alam | |
| Kejahatan kemanusiaan |
|
| Terorisme | |

