Senin, 19 Oktober 2026
15:16 WIB
TERKINI
Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global

Nikah misyar

Bagikan:
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (Februari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Bagian dari seri tentang
Hukum Islam
(fikih)
250px-ALFiqh.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Studi Islam

Nikah Misyar atau dikenal dengan nikah al-misyar (نكاح المسيار) adalah pernikahan di mana pihak perempuan tidak mendapatkan haknya sebagai istri secara penuh seperti yang diatur saat akad nikah, seperti tidak mendapat tempat tinggal, nafkah dan hak untuk hidup bersama.[1] Nikah Misyar ini dilakukan oleh suami yang sudah beristri tanpa mendapat izin untuk menikah lagi dari istri pertamanya.[2] Prinsip dalam pernikahan ini adalah seorang suami tidak berkewajiban untuk melakukan kewajibannya secara lahir atau secara keperluan harian kepada istrinya, suami tersebut hanya melakukan sebagian kewajibannya yaitu memenuhi kebutuhan batin istri.[3]

Pernikahan ini biasanya dilakukan oleh para musafir dan wanita yang sudah tua tetapi belum menikah, dan sudah kehilangan harapan untuk melangsungkan pernikahan secara normal. Biasanya pernikahan ini dilakukan oleh para pedagang, penuntut ilmu dan tentara yang berada di negeri asing, yang bertujuan untuk menjaga dirinya dari kerusakan. Rukun dalam pernikahan ini biasanya memenuhi semua rukun nikah, yaitu akad, izin wali, ada 2 orang saksi, dan mahar.[1]

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum dari pernikahan ini, mulai dari boleh, boleh tetapi makruh, sampai dengan melarang jenis pernikahan ini.[4] Di Indonesia nikah seperti ini disebut nikah siri.

Referensi

  1. 1 2 Buku Pintar Nikah. Niaga Swadaya. ISBN 9789791256063. hlm.71.
  2. ↑ Syuhud, A. Fatih (2013-01-11). Keluarga Sakinah: Cara membina rumah tangga harmonis, bahagia dan berkualitas. Pondok Pesantren Al-Khoirot. ISBN 9781481978170. hlm. 83.
  3. ↑ Liew, Suet Fun (2009). Buatmu Wanita (dalam bahasa Melayu). Buku Prima. ISBN 9789675221224. hlm. 332.
  4. ↑ "Pernikahan "Misyar", Definisi dan Hukumnya - islamqa.info". islamqa.info. Diakses tanggal 2018-05-25.


Ikon rintisan

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan