Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Dinegara negara arab nikah siri dipraktekan sebagai nikah urfi atau nikah misyar. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirrī atau sirr yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia.
Nikah siri
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia