| Artikel ini adalah bagian dari seri |
| Pembagian administratif Indonesia |
|---|
|
Tingkat I |
|
Tingkat II |
|
Lain-lain
|
| Penataan daerah |
| Artikel ini adalah bagian dari seri |
| Pembagian administratif Malaysia |
|---|
|
Tingkat I |
|
Tingkat IV
|
Mukim adalah sebuah tingkatan dalam pembagian daerah administratif di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei.
Di Indonesia, istilah mukim digunakan di provinsi Aceh.
Di Malaysia beberapa mukim membentuk satu distrik yang disebut daerah (setara dengan kabupaten).
Di Brunei, sebuah mukim terdiri dari beberapa kampung. Di dalam konteks Provinsi Aceh, mukim berada di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong (setingkat kelurahan).
Lihat pula
Artikel bertopik geografi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |