Rabu, 04 November 2026
08:47 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Nikah misyar

Bagikan:
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (Februari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Bagian dari seri tentang
Hukum Islam
(fikih)
250px-ALFiqh.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Studi Islam

Nikah Misyar atau dikenal dengan nikah al-misyar (نكاح المسيار) adalah pernikahan di mana pihak perempuan tidak mendapatkan haknya sebagai istri secara penuh seperti yang diatur saat akad nikah, seperti tidak mendapat tempat tinggal, nafkah dan hak untuk hidup bersama.[1] Nikah Misyar ini dilakukan oleh suami yang sudah beristri tanpa mendapat izin untuk menikah lagi dari istri pertamanya.[2] Prinsip dalam pernikahan ini adalah seorang suami tidak berkewajiban untuk melakukan kewajibannya secara lahir atau secara keperluan harian kepada istrinya, suami tersebut hanya melakukan sebagian kewajibannya yaitu memenuhi kebutuhan batin istri.[3]

Pernikahan ini biasanya dilakukan oleh para musafir dan wanita yang sudah tua tetapi belum menikah, dan sudah kehilangan harapan untuk melangsungkan pernikahan secara normal. Biasanya pernikahan ini dilakukan oleh para pedagang, penuntut ilmu dan tentara yang berada di negeri asing, yang bertujuan untuk menjaga dirinya dari kerusakan. Rukun dalam pernikahan ini biasanya memenuhi semua rukun nikah, yaitu akad, izin wali, ada 2 orang saksi, dan mahar.[1]

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum dari pernikahan ini, mulai dari boleh, boleh tetapi makruh, sampai dengan melarang jenis pernikahan ini.[4] Di Indonesia nikah seperti ini disebut nikah siri.

Referensi

  1. 1 2 Buku Pintar Nikah. Niaga Swadaya. ISBN 9789791256063. hlm.71.
  2. ↑ Syuhud, A. Fatih (2013-01-11). Keluarga Sakinah: Cara membina rumah tangga harmonis, bahagia dan berkualitas. Pondok Pesantren Al-Khoirot. ISBN 9781481978170. hlm. 83.
  3. ↑ Liew, Suet Fun (2009). Buatmu Wanita (dalam bahasa Melayu). Buku Prima. ISBN 9789675221224. hlm. 332.
  4. ↑ "Pernikahan "Misyar", Definisi dan Hukumnya - islamqa.info". islamqa.info. Diakses tanggal 2018-05-25.


Ikon rintisan

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan