Rabu, 30 September 2026
05:20 WIB
TERKINI
Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Megapolitan Demo Buruh di DPR Lumpuhkan Gatot Subroto: Simak Jalur Alternatifnya Megapolitan Komunikasi Terputus Jadi Akar Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Regional KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Jaga Integritas Pemilu Regional Gagal Menulis Ulang: Konten Berita Tidak Memadai Way Kanan Kepala Toko Alfamart Way Kanan Diduga Gelapkan Rp141 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Hiburan Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah: Solois Asia Pertama Sabet Best Pop MTV VMAs 2026 Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Turun Drastis Rp17 Ribu, Cek Daftar Lengkap 29 September 2026 Hiburan TXT Gegerkan Penggemar dengan Mini Album 'PERFECT STORM' dan Tur Dunia Termasuk Jakarta Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Megapolitan Demo Buruh di DPR Lumpuhkan Gatot Subroto: Simak Jalur Alternatifnya Megapolitan Komunikasi Terputus Jadi Akar Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Regional KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Jaga Integritas Pemilu Regional Gagal Menulis Ulang: Konten Berita Tidak Memadai Way Kanan Kepala Toko Alfamart Way Kanan Diduga Gelapkan Rp141 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Hiburan Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah: Solois Asia Pertama Sabet Best Pop MTV VMAs 2026 Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Turun Drastis Rp17 Ribu, Cek Daftar Lengkap 29 September 2026 Hiburan TXT Gegerkan Penggemar dengan Mini Album 'PERFECT STORM' dan Tur Dunia Termasuk Jakarta Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang

Negeri administratif

daerah setingkat desa di Maluku, Indonesia. tidak terikat dengan adat daerah yang ada

Bagikan:
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
120px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lain-lain
  • Antara III dan IV
  • Di bawah IV
Penataan daerah

Negeri administratif adalah salah satu pembagian administratif di bawah kecamatan di Maluku. Sesuai dengan namanya, negeri administratif adalah negeri yang dibentuk hanya untuk tujuan adminsitratif. Karenanya, negeri administratif tidak dipengaruhi unsur kekerabatan dan kewilayahan serta tidak terikat oleh hukum adat. Negeri administratif melaksanakan urusan pemerintahan seperti biasa layaknya desa. Selain itu, negeri administratif tidak dikepalai oleh raja, melainkan oleh kepala pemerintah negeri administratif.

Pemerintahan

Negeri administratif yang berperan layaknya desa memiliki beberapa lembaga pemerintah. Pemerintah negeri administratif terdiri dari kepala pemerintah negeri administratif (KPN administratif) dan badan permusyarawatan negeri administratif (BPN administratif). Pemerintah negeri administratif mengurusi urusan pemerintahan dengan dasar hak asal-usul serta mengurusi urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah di atasnya seperti melalui tugas pembantuan. Pelaksanan pemerintahan negeri administratif diawasi oleh bupati/wali kota.[1]

Lihat pula

Rujukan

  1. ↑ Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi kepada Negeri/Negeri Administratif/Desa atau Nama Lain (PDF). Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku. 2011.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Topik Maluku 
Sejarah
120px-Coat_of_arms_of_Maluku.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Geografi
Pemerintahan
Pembagian administratif
Kabupaten dan kota
Ekonomi
Masyarakat
Kependudukan
Budaya
Maluku

Artikel bertopik Maluku ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan