Sabtu, 24 Oktober 2026
13:41 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung
Dekret Presiden Republik Indonesia 1959

Dekret Presiden Republik Indonesia 1959

Perintah Presiden Soekarno untuk mengadopsi kembali UUD 1945

Bagikan:
Keputusan Presiden Sukarno untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945Templat:SHORTDESC:Keputusan Presiden Sukarno untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945
Dekret Presiden Republik Indonesia 1959
330px-1959_Sukarno%27s_Presidential_Decree.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Presiden Soekarno, yang sebagian wajahnya tertutup, berada di atas tangga, membaca dekret tersebut
TanggalJuli 5, 1959;67 tahun lalu (1959-07-05)
LokasiIstana Merdeka, Jakarta
Peserta/Pihak terlibatSoekarno (Presiden Pertama Indonesia)
Hasil
Dekret No. 150 Tahun 1959
250px-Indonesian_Presidential_Seal_gold.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Presiden Republik Indonesia
Judul lengkap
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959 Tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945
Jangkauan wilayahIndonesia
Ditetapkan olehSoekarno
Tanggal ditetapkan5 Juli 1959
Ditandatangani pada5 Juli 1959
Dimulai5 Juli 1959
Bagian dari seri mengenai
Sejarah Indonesia
250px-Nicolaes_Visscher_Indiae_Orientalis.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kerajaan Kutai 400–1635
Tarumanagara 450–600
Kerajaan Kalingga 500–782
Kerajaan Melayu 671–1347
Sriwijaya 671–1028
Kerajaan Sunda 662–1579
Kerajaan Galuh 669–1482
Kerajaan Bima 709–1621
Mataram Kuno 716–1016
Kerajaan Bali 914–1908
Kerajaan Kahuripan 1019–1046
Kerajaan Janggala 1042–1135
Kerajaan Kadiri 1042–1222
Kerajaan Singasari 1222–1292
Majapahit 1293–1478
Kesultanan Peureulak 840–1292
Kerajaan Haru 1225–1613
Kesultanan Ternate 1257–1914
Kesultanan Samudera Pasai 1267–1521
Kesultanan Bone 1300–1905
Kerajaan Kaimana 1309–1963
Kesultanan Gowa 1320–1957
Kesultanan Limboto 1330–1863
Kerajaan Pagaruyung 1347–1833
Kesultanan Brunei 1368–1888, sekarang Brunei
Kesultanan Gorontalo 1385–1878
Kesultanan Melaka 1405–1511
Kesultanan Sulu 1405–1851
Kesultanan Cirebon 1445–1677
Kesultanan Demak 1475–1554
Kerajaan Giri 1481–1680
Kesultanan Bolango 1482–1862
Kesultanan Aceh 1496–1903
Kerajaan Balanipa 1511–sekarang
Kesultanan Banten 1526–1813
Kesultanan Banjar 1526–sekarang
Kerajaan Kalinyamat 1527–1599
Kesultanan Johor 1528–1877
Kesultanan Pajang 1568–1586
Kesultanan Mataram 1586–1755
Kerajaan Fatagar 1600–1963
Kesultanan Jambi 1615–1904
Kesultanan Bima 1620–1958
Kesultanan Palembang 1659–1823
Kesultanan Sumbawa 1674–1958
Kesultanan Kasepuhan 1679–1815
Kesultanan Kanoman 1679–1815
Kesultanan Siak 1723–1945
Kesunanan Surakarta 1745–sekarang
Kesultanan Yogyakarta 1755–sekarang
Kesultanan Kacirebonan 1808–1815
Kesultanan Deli 1814–1946
Kesultanan Lingga 1824–1911
Awal Kemerdekaan 1945–1949
Republik Indonesia Serikat 1949–1950
Demokrasi Liberal 1950–1959
Demokrasi Terpimpin 1959–1965
Transisi 1965–1966
Orde Baru 1966–1998
Reformasi 1998–sekarang
Garis waktu
flag PortalIndonesia

Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, atau yang lebih dikenal sebagai Dekret Presiden 5 Juli 1959, dikeluarkan oleh Presiden Soekarno dalam menghadapi ketidakmampuan Konstituante Republik Indonesia untuk mencapai mayoritas dua pertiga untuk memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Kepala Staf Angkatan Darat Abdul Haris Nasution-lah yang menyimpulkan bahwa ini akan menjadi satu-satunya cara untuk mewujudkan pengenalan kembali konstitusi yang membuka jalan bagi militer untuk memainkan peran yang lebih besar dalam menjalankan negara, mengawali periode yang dikenal sebagai "demokrasi terpimpin" (1959–1966).

Wikisource logo
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:

Isi dekret

Dekret yang dibacakan oleh Soekarno di Istana Merdeka berbunyi sebagai berikut:

Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, jang disampaikan kepada segenap Rakjat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar Anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang. Konstituante tidak mungkin lagi mendjalankan tugas jang dipertjajakan oleh Rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut:
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG:

Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 5 Djuli 1959

Atas nama rakjat Indonesia:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

SOEKARNO

Latar belakang

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.

Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian terungkap untuk selamanya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekretkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.

Lahirnya Dekret Presiden 5 Juli 1959

Melihat kondisi politik yang semakin tidak menentu serta kegagalan Konstituante dalam melaksanakan tugasnya untuk menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar yang bersifat permanen, Presiden Soekarno mengambil langkah politik yang dianggap perlu untuk mengakhiri krisis konstitusional yang sedang dihadapi Indonesia. Kebuntuan yang terjadi dalam sidang-sidang Konstituante, terutama terkait perdebatan mengenai dasar negara, menyebabkan lembaga tersebut tidak mampu mencapai kesepakatan meskipun telah bersidang selama hampir tiga tahun. Situasi ini semakin memperburuk stabilitas politik nasional dan menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya jalannya pemerintahan serta terancamnya persatuan bangsa.[1]

Dalam keadaan tersebut, Presiden Soekarno menilai bahwa diperlukan tindakan luar biasa untuk menyelesaikan kebuntuan politik yang terjadi. Setelah berbagai upaya untuk mengembalikan UUD 1945 melalui mekanisme Konstituante tidak berhasil memperoleh dukungan yang cukup, pada tanggal 5 Juli 1959 di Istana Merdeka Jakarta, Soekarno secara resmi mengumumkan Dekret Presiden 5 Juli 1959. Dekret tersebut kemudian menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia karena mengubah arah perkembangan sistem politik dan konstitusi negara.

Dekret Presiden 5 Juli 1959 pada dasarnya merupakan respons terhadap ketidakmampuan Konstituante menyelesaikan mandat yang diberikan oleh rakyat melalui Pemilu 1955. Melalui dekret ini, Soekarno berupaya mengakhiri kebuntuan politik yang berkepanjangan sekaligus mengembalikan stabilitas pemerintahan yang dinilai semakin terancam akibat perdebatan ideologis antara kelompok pendukung Pancasila dan kelompok yang menghendaki Islam sebagai dasar negara. Oleh karena itu, dekret tersebut tidak hanya menjadi solusi atas krisis konstitusional yang terjadi saat itu, tetapi juga menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal dan menjadi awal lahirnya sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia.[1]

Piagam Jakarta dalam Dekret Presiden

Salah satu bagian penting dalam Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah pernyataan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Pernyataan tersebut dimasukkan dalam bagian konsideran dekret yang mengembalikan berlakunya UUD 1945 setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru. Kehadiran frasa tersebut memiliki arti politik dan konstitusional yang penting karena menunjukkan bahwa Piagam Jakarta tetap diakui sebagai bagian dari sejarah pembentukan dasar negara Indonesia serta menjadi salah satu sumber inspirasi dalam memahami semangat UUD 1945.[2]

Pernyataan mengenai Piagam Jakarta dalam Dekret Presiden kemudian memunculkan berbagai penafsiran di kalangan masyarakat, akademisi, dan elite politik. Kelompok nasionalis serta partai-partai non-Islam berpendapat bahwa penyebutan Piagam Jakarta hanya terdapat dalam konsideran atau bagian pertimbangan dekret sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara langsung. Menurut pandangan ini, dasar negara Indonesia tetap Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tanpa tambahan rumusan apa pun. Oleh karena itu, Piagam Jakarta dipandang lebih sebagai dokumen historis yang memberikan latar belakang bagi lahirnya konstitusi daripada sebagai norma hukum yang berlaku secara formal.[2]

Sebaliknya, sebagian kalangan Islam menafsirkan bahwa pengakuan terhadap Piagam Jakarta dalam Dekret 5 Juli 1959 merupakan bentuk legitimasi negara terhadap eksistensi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Jakarta, khususnya tujuh kata dalam sila pertama yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Kelompok ini berpendapat bahwa meskipun tujuh kata tersebut tidak kembali dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, semangat dan substansinya tetap hidup melalui pengakuan yang diberikan oleh dekret. Dengan demikian, Dekret Presiden 5 Juli 1959 dipandang sebagai landasan konstitusional bagi pengembangan hukum Islam bagi umat Muslim di Indonesia serta sebagai bukti bahwa aspirasi Islam tetap memperoleh tempat dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.[2]

Referensi

  1. 1 2 Hanafi, Ferdiansyah; Ansorullah, Ansorullah (2021-10-31). "ANALISIS KONSTITUSIONALITAS DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 MENURUT HUKUM TATA NEGARA INDONESIA". Limbago: Journal of Constitutional Law. 1 (3): 431–448. doi:10.22437/limbago.v1i3.15358. ISSN 2797-9040.
  2. 1 2 3 Syarif, Mujar Ibnu (2016-06-02). "Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945". Jurnal Cita Hukum (dalam bahasa Inggris). 4 (1). doi:10.15408/jch.v4i1.3568. ISSN 2502-230X.
  • Riklefs (1982), A History of Modern Indonesia, Macmillan Southeast Asian reprint, ISBN0-333-24380-3
  • Sekretariat Negara Republik Indonesia (1975) 30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2 (1950–1964) (30 Years of Indonesian Independence: Volume 2 (1950–1964))

Pranala luar

Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Budaya
Simbol
Flora dan fauna
Lainnya
Keluarga
Orang tua
Istri
Generasi ke-2
Generasi ke-3
Generasi ke-4
120px-Presiden_Sukarno.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Almamater
Kekuasaan Soekarno
Budaya populer
Jabatan baru
Digantikan: Soeharto →
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan