Konstituante Republik Indonesia adalah badan yang dipilih pada tahun 1955 untuk menyusun konstitusi permanen bagi Republik Indonesia. Badan ini beroperasi sejak 10 November 1956 hingga 2 Juli 1959. Majelis Konstituante dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui dekrit yang dikeluarkan pada 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Konstituante Republik Indonesia
Badan yang dipilih di Indonesia yang bertugas untuk merancang konstitusi permanen (1956-1959)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia