Minggu, 20 September 2026
14:32 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Daerah Istimewa Surakarta

Daerah Istimewa Surakarta

bekas provinsi di Pulau Jawa, Indonesia

Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Provinsi khusus di Indonesia
1945–1946
250px-Overzichtskaart_van_de_residentie_Soerakarta.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lokasi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Ibu kotaSurakarta
Sejarah
Pemerintahan
  JenisWilayah khusus diarkis tidak berdaulat yang didelegasikan di dalam republik kesatuan
Gubernur 
 1945–1946
Pakubuwana XII
Wakil Gubernur 
 1945–1946
Mangkunegara VIII
Era sejarahPerang Dingin
 Didirikan[1]
15 Agustus 1945
 Dibubarkan dan digabung ke Jawa Tengah[2]
16 Juni 1946
Didahului olehDigantikan oleh
ksnKesunanan
Surakarta Hadiningrat
Mangkunegaran
Jawa Tengah

Daerah Istimewa Surakarta (DIS) merupakan daerah otonom tingkat provinsi de facto di Indonesia yang ada antara Agustus 1945 dan Juli 1946. Penetapan status otonomi khusus pada periode ini tidak pernah ditetapkan oleh undang-undang terpisah berdasarkan Pasal 18 Konstitusi asli, tetapi hanya melalui Piagam Penetapan Presiden 19 Agustus 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.

Asal Usul Daerah Istimewa

250px-Maklumat_SISKS_PB_XII_1945.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Plakat marmer Piagam Maklumat Keistimewaan Negeri Surakarta oleh Susuhunan Pakubuwana XII, dipajang di Museum Keraton Surakarta.

Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kadipaten Mangkunegaran Surakarta pada 18-19 Agustus 1945 mengirimkan kawat ucapan selamat kepada Sukarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya pada 1 September 1945, empat hari sebelum Yogyakarta, Susuhunan Pakubuwana XII dan Pangeran Adipati Mangkunegara VIII, secara terpisah mengeluarkan dekrit resmi yang menyatakan bahwa kedua monarki mendukung dan berada di belakang pemerintah Republik Indonesia. Lima hari kemudian, 6 September 1945, kedua monarki mendapat Piagam Penetapan dari Presiden Indonesia.

Wilayah Daerah Istimewa

Wilayah DIS meliputi:

  1. Wilayah Kasunanan yang terdiri atas: a. Kabupaten Surakarta (Kota Surakarta sekarang (dikurangi kecamatan Banjarsari, kelurahan Kerten, kelurahan Jajar dan kelurahan Karangasem di kecamatan Laweyan, kelurahan Mojosongo di kecamatan Jebres) ditambah Kabupaten Sukoharjo), b. Kabupaten Klaten (termasuk eksklave Kotagede dan Imogiri[3]), c. Kabupaten Boyolali, d. Kabupaten Sragen, .
  2. Wilayah Mangkunegaran yang terdiri atas: a. Kabupaten Karanganyar (dikurangi kecamatan Colomadu dan kecamatan Gondangrejo), b. Kabupaten Wonogiri (termasuk eksklave Ngawen[3]), dan c. Kabupaten Kota Mangkunegaran.[4]

Kedudukan Daerah Istimewa

Tidak pernah ada suatu peraturan yang menyebutkan mengenai kedudukan Daerah Istimewa Surakarta, apakah setingkat provinsi (seperti Daerah Istimewa Yogyakarta) ataukah setingkat kabupaten (seperti Daerah Istimewa Kutai, Daerah Istimewa Berau, dan Daerah Istimewa Bulungan). Dengan demikian tidak dapat diketahui secara jelas bagaimana kedudukan DIS.[5] Jika mengacu pada kedudukan wilayah Surakarta-Mangkunegaran pada masa Hindia Belanda sejak tahun 1928 (yang kemudian tetap dipertahankan pada masa pendudukan Jepang), wilayah Surakarta-Mangkunegaran berkedudukan sebagai kegubernuran setingkat provinsi, sama seperti wilayah Yogyakarta-Pakualaman (kemudian menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta yang setingkat provinsi).[6]

Pemerintahan Daerah Istimewa

250px-%28Dari_Kiri%29_Mangkunegara_VIII%2C_Pakubuwana_XII%2C_Soekarno%2C_Hatta_dan_Sutan_Syahrir_di_Bekas_Kediaman_Gubernur_Surakarta_%28Sekarang_Balaikota_Surakarta%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Susuhunan Pakubuwana XII (duduk kedua dari kiri) bersama Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta serta Perdana Menteri Sutan Syahrir dan Adipati Mangkunegara VIII dalam sebuah pertemuan di Wisma Kegubernuran Surakarta (sekarang Balai Kota Surakarta) pada tahun 1945.

Pemerintahan di DIS terbagi menjadi dua tahapan selama kurun waktu Agustus 1945 sampai Juli 1946. Masing-masing tahapan memperlihatkan suatu perbedaan yang cukup signifikan.

Pemerintahan DIS Agustus 1945 – Oktober 1945

Dalam masa ini terjadi pemerintahan ganda antara:

  1. Pemerintahan Kooti Zimukyoku (Jepang: 高地事務局, Hepburn: Kōchi-jimukyoku) (pemerintahan Jepang)
  2. Pemerintahan Komite Nasional Indonesia Daerah Surakarta
  3. Pemerintahan Kasunanan Surakarta
  4. Pemerintahan Kadipaten Mangkunegaran Surakarta

Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki kekuasaan dan aparat sendiri-sendiri. Pemerintahan Kooti Zimukyoku merupakan pemerintahan status quo yang meneruskan pemerintahan untuk Tentara Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia II. Pemerintahan ini tidak lama karena segera direbut oleh pemerintahan KNI Daerah Surakarta. Pemerintahan KNI Daerah Surakarta merupakan pemerintahan yang dibentuk rakyat sebagai reaksi untuk menyambut kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan ini membentuk Dewan Pemerintahan yang berjumlah tiga orang untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif sehari-hari.

Pemerintahan Kasunanan Surakarta merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Kasunanan Surakarta dipimpin oleh patih (pepatih dalem; jabatan sejenis perdana menteri) untuk dan atas nama Sri Susuhunan Pakubuwana. Pemerintahan Kadipaten Mangkunegaran merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Kadipaten Mangkunegaran dipimpin oleh patih untuk dan atas nama Pangeran Adipati Mangkunegara. Dengan adanya pemerintahan yang bermacam-macam di atas, terjadi tumpang tindih kekuasaan dan persaingan untuk memperebutkan legitimasi masyarakat dan Pemerintah Pusat.

Pemerintahan DIS Oktober 1945 – Juli 1946

Untuk mengatasi kekacauan dan tumpang tindih pemerintahan di DIS maka Pemerintah Pusat mengutus Raden Panji Suroso selaku gubernur Jawa Tengah sebagai penengah dan untuk menyusun pemerintahan yang baru. Sejak saat itu pemerintahan DIS terdiri atas:

  1. Komisaris Tinggi Pemerintah Pusat
  2. Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta
  3. Direktorium Daerah Surakarta

Komisaris Tinggi Pemerintah Pusat adalah wakil dari pemerintah Pusat di Surakarta. Komisaris ini berfungsi sebagai Kepala Daerah Istimewa Surakarta dan mengawasi pekerjaan badan legislatif lokal dan badan eksekutif lokal. Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta adalah badan legislatif lokal Daerah Surakarta. Badan Pekerja ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada KNI Daerah Surakarta. Anggota Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta dipilih oleh dan dari anggota KNI Daerah Surakarta. Direktorium Daerah Surakarta adalah badan eksekutif lokal Daerah Surakarta. Direktorium ini beranggotakan wakil-wakil dari KNI Daerah Surakarta, Pemerintahan Kasunanan Surakarta, dan Pemerintahan Kadipaten Mangkunegaran. KNI Daerah Surakarta memiliki lima orang wakil. Pemerintahan Kerajaan Surakarta memiliki dua orang wakil. Pemerintahan Kadipaten Mangkunegaran memiliki dua orang wakil.

Politik

250px-Letjen._TNI_%28Tit.%29_Pakubuwana_XII_dan_Jenderal_Besar_Sudirman.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Susuhunan Pakubuwana XII bersama Jenderal Sudirman.

Dalam usia yang cukup singkat, DIS tidak lepas dari berbagai pergolakan politik. Dua aspek yang cukup menonjol adalah pergolakan monarki dan pergolakan anti monarki.

Pergolakan Monarki

  1. Pergolakan monarki yang terjadi di tubuh Kerajaan Surakarta adalah masih adanya jabatan patih. Jabatan ini memerintah untuk dan atas nama susuhunan pakubuwono menyebabkan Susuhunan tidak leluasa bergerak untuk mengakomodasi pergolakan rakyat. Penculikan dan pembunuhan dua orang patih masing-masing pada Oktober 1945 dan Maret 1946 tidak dijadikan pelajaran oleh Surakarta dengan tetap mengangkat seorang penjabat sementara patih untuk menjalankan kekuasaan susuhunan.
  2. Pergolakan monarki yang terjadi ditubuh Kadipaten Mangkunegaran adalah keengganan Pangeran Adipati Mangkunegaran untuk menjadi Wakil Kepala Daerah Istimewa mendampingi Susuhunan sebagai Kepala Daerah Istimewa. Adipati mangkunegaran menginginkan Kadipaten Mangkunegaran menjadi daerah istimewa sendiri dan tidak berada dibawah Surakarta. Hal ini dikarenakan wilayah Mangkunegaran sebanding luasnya dengan wilayah Kerajaan Surakarta. Selain itu Mangkunegaran dibentuk dengan perjanjian Salatiga yang hampir sama bobotnya dengan Perjanjian Giyanti.
  3. Pergolakan kabupaten di kedua monarki, baik di Kasunanan Surakarta maupun Kadipaten Mangkunegaran, adalah pembelotan mereka dengan menyatakan melepaskan diri dari pemerintahan monarki dan bergabung secara langsung di bawah pemerintahan Indonesia. Dengan demikian para penguasa monarki secara de facto kehilangan wilayah dan rakyat mereka.
  4. Pergolakan kepolisian Kasunanan Surakarta maupun Kadipaten Mangkunegaran adalah pembelotan kepolisian monarki untuk bergabung dengan kepolisian Republik Indonesia. Dengan demikian para penguasa monarki secara de facto kehilangan aparatur pemerintahan mereka.

Pergolakan Anti-monarki

  1. Pergolakan anti-monarki kelompok kiri adalah pergolakan revolusioner sosialis-komunis untuk merebut tanah-tanah yang dikuasai oleh pihak monarki.
  2. Pergolakan anti-monarki kelompok Oposisi adalah pergolakan kelompok oposisi yang tidak duduk dalam pemerintahan kabinet Indonesia yang juga mengambil jarak dan sikap yang berhadapan dengan Sukarno-Hatta, melakukan petualangan politik untuk mengimbangi pusat kekuasaan di Yogyakarta dengan menjadikan Surakarta menjadi “wild-west” bagi Yogyakarta.

Ekonomi

Sampai saat ini belum ada informasi yang lengkap mengenai perekonomian DIS antara tahun 1945-1946. Namun dapat diperkirakan sebagaimana biasanya, ekonomi pasca perang dan dalam keadaan revolusi dalam keadaan yang menyedihkan. Hal ini akan semakin terasa jika dibandingkan dengan perekonomian sebelum Perang Dunia II, terutama saat pemerintahan Susuhunan Pakubuwana X (1893-1939).

Sosial Budaya

Sampai saat ini belum ada informasi yang lengkap mengenai kondisi sosial budaya DIS antara tahun 1945-1946. Kondisi terakhir sebelum Perang Dunia II menempatkan Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran dalam posisi pembangunan industri agraris khususnya gula tebu dan tembakau. Hal ini menyebabkan tumbuhnya kelas buruh yang pada akhirnya ideologi sosialis, yang dalam bentuk lebih ekstremnya komunis, berkembang subur. Setelah kemerdekaan Indonesia, didukung dengan merosotnya kehidupan ekonomi dan kekacauan politik, kelas buruh bergerak membentuk revolusi.

Pembekuan dan Penghapusan

250px-0268_141_Barisan_Banteng.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Barisan Banteng, salah satu kelompok yang menentang pemerintahan Daerah Istimera Surakarta.

Pembekuan dan pengapusan status daerah istimewa tak terlepas dari munculnya revolusi sosial berupa gerakan anti swapraja di Surakarta, yang berlangsung serentak dengan Revolusi Sosial Sumatera Timur. Seperti halnya Revolusi Sosial Sumatera Timur, gerakan antiswapraja Surakarta hendak menghapuskan sistem kerajaan dengan alasan anti-feodalisme. Pada saat didirikannya Daerah Istimewa Surakarta, Dokter Muwardi (bukan orang yang sama dengan Moewardi) mempunyai pengaruh lebih kuat dibanding Pakubuwana XII,[7] yang dianggap tidak mempunyai pengalaman dalam mengurus masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum, kurang memiliki watak yang serius dan keberanian untuk mengambil keputusan serta tidak memahami kekuatan-kekuatan revolusi yang sedang bergerak ke arah demokrasi barat dan kedaulatan rakyat.[butuh rujukan] Kondisi ini diperburuk dengan hubungan yang tidak harmonis antara Kasunanan Surakarta dengan Mangkunegaran.[8]

Gerakan antiswapraja meluas menjadi aksi massa. Kesatuan Barisan Banteng (BB) yang dipimpin Muwardi bahkan berani menculik Sunan, ibu suri dan GPH. Suryohamijoyo (sebelumnya pernah menjadi anggota PPKI) pada bulan Januari 1946, menuntut agar Sunan bersedia disejajarkan dengan pemimpin rakyat lainnya dengan panggilan “Bung”. Selain itu, mereka juga menuntut Sunan untuk melepas kekuasaan politiknya dan bergabung dengan Pemerintah Republik.[7][8] Kondisi semakin genting di Surakarta memuncak kala Perdana Menteri Sutan Syahrir diculik oleh kaum oposisi republik pimpinan Tan Malaka. Setelah dilakukan penculikan, segelintir pasukan oposisi berupaya menyerang istana presiden di Yogyakarta, tetapi berhasil digagalkan.[9]

250px-Mohammad_Hatta%2C_Mohammad_Roem%2C_Pakubuwana_XII_dan_Mangkunegara_VIII_pada_Konferensi_Meja_Bundar_di_Den_Haag_pada_23_Agustus_1949.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Susuhunan Pakubuwana XII dan Adipati Mangkunegara VIII (duduk di belakang Mohammad Roem) saat menjadi anggota delegasi Indonesia pimpinan Perdana Menteri Mohammad Hatta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, pada 23 Agustus 1949.

Untuk mengatasi keadaan genting tersebut, pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 16/SD/1946 yang memutuskan bahwa Surakarta menjadi daerah karesidenan khusus bersifat sementara yang berada langsung di bawah pemerintah pusat Republik Indonesia (berbeda dengan karesidenan lainnya yang berada di bawah pemerintah provinsi) dan dipimpin oleh seorang residen.[10] Dimaksudkan bahwa setelah keadaan kembali kondusif, kedudukan karesidenan khusus akan dikembalikan menjadi daerah istimewa.[10] Kemudian, menteri dalam negeri melalui keputusan tanggal 3 Maret 1950 justru menyatakan bahwa wilayah Karesidenan Surakarta terdiri dari Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran secara adminiatrtif menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Hal itu disahkan melalui Undang-Undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah, yang di dalamnya tercakup pula wilayah Karesidenan Surakarta. Keputusan itu dianggap bertentangan dengan Penetapan Pemerintah No. 16/SD/1946, yang menyatakan bahwa Karesidenan Surakarta adalah berstatus sementara dan bukan tetap.[10] Meski demikian, pada akhirnya kedua aturan tersebut mengakhiri status istimewa Surakarta.[8]

Pembentukan Kembali

Seiring dengan dibukanya kembali semangat otonomi daerah dan dengan pemberian Otonomi Khusus pada Papua (2001), Papua Barat (2008), Aceh (2001 dan 2006), DKI Jakarta (1999 dan 2007) disusul Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya (2022) serta penegasan keistimewaan Aceh (1999 dan 2006) dan Yogyakarta (2012), muncul wacana untuk menghidupkan kembali Daerah Istimewa Surakarta sebagai bagian dari NKRI. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950.

Referensi

  1. "Pangeran Surakarta Ajukan Piagam Soekarno Jadi Bukti Keistimewaan". Constitutional Court of Indonesia. Diakses tanggal 2023-06-20.
  2. "UU No. 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia [JDIH BPK RI]". bpk.go.id. Diarsipkan (pdf) dari versi aslinya tanggal 23 September 2020. Diakses tanggal 2023-06-20.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. 1 2 sejak tahun 1957 menjadi wilayah DIY
  4. meliputi kecamatan Banjarsari, kecamatan Colomadu (termasuk Kerten, Jajar, dan Karangasem), dan kecamatan Gondangrejo (termasuk Mojosongo)
  5. kedudukan daerah istimewa setingkat dengan provinsi atau setingkat kabupaten, atau setingkat desa baru ada pada tahun 1948 melalui UU 22/1948, padahal DIS sudah dibekukan/dibubarkan secara halus tahun 1946 dua tahun sebelum UU tersebut disahkan
  6. D. Larson, George. (1990) Masa menjelang Revolusi: Keraton dan Kehidupan Politik di Surakarta 1912-1942. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  7. 1 2 tirto.id/penculikan-pakubuwono-xii-dan-dihapusnya-daerah-istimewa-surakarta-f8aC
  8. 1 2 3 Sutiyah, Sutiyah (2017-09-19). "KEHIDUPAN POLITIK DI KOTA SURAKARTA DAN YOGYAKARTA MENJELANG PEMILIHAN UMUM 1955". Paramita: Historical Studies Journal. 27 (2). Universitas Negeri Semarang: 198. doi:10.15294/paramita.v27i2.11164. ISSN 2407-5825.
  9. Prasadana, Muhammad Anggie Farizqi; Gunawan, Hendri (2019-06-17). "KERUNTUHAN BIROKRASI TRADISIONAL DI KASUNANAN SURAKARTA". Handep: Jurnal Sejarah dan Budaya. 2 (2). Balai Pelestarian Budaya Kalimantan Barat: 196. doi:10.33652/handep.v2i2.36. ISSN 2684-7256.
  10. 1 2 3 Santosa, Sri Juari. (2002) Suara Nurani Keraton Surakarta: Peran Keraton Surakarta dalam Mendukung dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yogyakarta: Komunitas Studi Didaktika.

Lihat Pula

Didahului oleh:
Kasunanan Surakarta
Praja Mangkunegaran
Daerah Istimewa Surakarta
(Daerah Istimewa Kasunanan dan Daerah Istimewa Mangkunegaran)

Agustus 1945 - 16 Juni 1946
Diteruskan oleh:
Karesidenan-Khusus Surakarta
Geografi
Lambang Kota SurakartaPeta Kota Surakarta
Politik
Sejarah
Lokasi terkenal
Transportasi
Demografi & Budaya
Pendidikan
Tempat ibadah
Olahraga
Media
Kuliner
1 Masuk ke dalam Daftar Benda Cagar Budaya yang Dilindungi Pemerintah Kota Surakarta, 2 Dicoret dari daftar karena usia pembangunan kurang dari 50 tahun
Portal Surakarta · Wikipedia:Buku/Surakarta
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan