Rabu, 04 November 2026
12:29 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Sujud sahwi

salah satu ibadah umat Islam

Bagikan:
Bagian dari seri tentang
Islam
120px-Allah-green.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Sujud sahwi (bahasa Arab: [سجود السهو] Galat: {{Lang}}: text has italic markup (bantuan)) adalah bagian ibadah Islam yang dilakukan di dalam salat. Sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam salatnya karena lupa.[1] Terdapat tiga hal yang menyebabkan sujud sahwi dilakukan, yaitu penambahan rakaat, pengurangan rakaat atau keraguan tentang telah menambah atau mengurangi rakaat.[2]

Penyebab

Penyebabnya dilakukannya Sujud sahwi ada tiga yaitu menambahkan sesuatu, menghilangkan sesuatu, dan dalam keadaan ragu-ragu di dalam salat.

Waktu pelaksanaan

Hukum dari pemilihan waktu pelaksanaan sujud sahwi adalah sunnah. Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam. Landasannya adalah adanya hadis yang tegas yang menyatakan bahwa sujud sahwi dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam. Beberapa hadis menyatakan sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam, sedangkan beberapa hadis lainnya menyatakan sujud sahwi dapat dilakukan setelah salam. Waktu pelaksanaan ini merupakan pilihan yang didasarkan contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad. Anjuran yang utama ialah mengadakan sujud sahwi sebelum salam ketika jumlah rakaat dirasa kurang, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan jika jumlah rakaat dirasa tercukupi atau berlebih, maka sujud sahwi diadakan setelah salam.[3]

Tata cara

Sujud sahwi dilakukan dengan cara melakukan dua sujud sebelum atau sesudah salam dan bacaannya adalah sama dengan bacaan sujud lainnya di dalam salat. Bacaan sujud sahwi tetap sama seperti lainnya di dalam salat.

Sujud sahwi dilaksanakan sebelum salam pada dua keadaan:

  1. Apabila terjadi pengurangan, misalnya melupakan tasyahud pertama.
  2. Jika hal tersebut karena ragu yang dia tidak dapat memutuskan mana dari dua kemungkinan yang lebih condong dalam pikirannya.

Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam ketika:

  1. Apabila terjadi penambahan di dalam salat, juga termasuk seseorang yang lupa suatu kewajiban Salat dan telah melakukan salam sebelum menyempurnakan salatnya, lalu ia mengingat apa yang dilupakannya (setelah salam) dan (kembali untuk) menyempurnakan salatnya.
  2. Jika hal itu karena lupa, ketika salah satu dari dua kemungkinan lebih condong dalam pikiran seseorang.

Rujukan

  1. ↑ سالة في سجود السهو (Prostration for Forgetfulness in the Prayer) oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
  2. ↑ bin Sa'ad, Abu Abdirrahman Adil (2018). Ensiklopedi Shalat. Diterjemahkan oleh Mujtahid, Umar. Jakarta Timur: Ummul Qura. hlm. 435. ISBN 978-602-7637-03-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ↑ Karnedi, R., dkk. (2017). Fikih Ibadah Kemasyarakatan (PDF). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 28–29. ISBN 978-602-229-838-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Pranala luar

Serial artikel Islam mengenai salat
Jenis
Fardu ain /
harian
Fardu kifayah
Berjemaah
Salat sunah/nawafil
Waktu tertentu
120px-Man_in_prostration.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gerakan dalam
satu rakaat
Masjid dan musala
Taharah
Topik terkait
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan