- Artikel ini mengenai pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum Indonesia. Untuk pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan lain, lihat Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pengadilan tinggi (biasa disingkat PT) adalah pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum.[1]: Pasal 6 PT berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.[2]: Pasal I angka 2 (Pasal 4 ayat (2)) Setiap PT dibentuk dengan undang-undang.[1]: Pasal 9 Dasar pembentukan masing-masing PT tercantum dalam daftar di bawah.
Kewenangan
PT bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. PT juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-pengadilan negeri di daerah hukumnya.[1]: Pasal 51 ayat (1)–(2)
Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada PT oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Putusan tingkat pertama yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dimintakan banding kepada PT oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Putusan PT dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.[3]: Pasal 23 dan Pasal 26 ayat (1)–(2)
Susunan
Susunan PT terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.[1]: Pasal 10 ayat (2) Pimpinan PT terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua, dan hakim anggotanya adalah hakim tinggi.[1]: Pasal 11 ayat (2)–(3) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.[2]: Pasal I angka 3 (Pasal 5)
Daftar pengadilan tinggi
Lihat pula
Referensi
- 1 2 3 4 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20. 1986.
- 1 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34. 2004.
- ↑ Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. 2009.
Pranala luar
| Sumber dan peraturan |
| ||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jenis hukum |
| ||||||||||||||||
| Badan peradilan |
| ||||||||||||||||
| Aparatur penegak hukum | |||||||||||||||||
| Pemilihan umum | |||||||||||||||||
| Sejarah dan perkembangan | |||||||||||||||||
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |