Kamis, 01 Oktober 2026
14:19 WIB
TERKINI
Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Kekacauan Komunikasi Fatal: KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut KA di Bekasi Berita Terkuak Pemilik Miras dan Barang Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 30 September 2026: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 30 September 2026: Naik Rp15 Ribu, Cek Detailnya Hukum Kejakgung Diminta Usut Tuntas Korupsi PT PSMI, Lindungi Ribuan Petani Terdampak Lampung Timur Perjuangan Berat Padamkan Karhutla Way Kambas: Api Bawah Tanah Jadi Tantangan Utama Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Kekacauan Komunikasi Fatal: KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut KA di Bekasi Berita Terkuak Pemilik Miras dan Barang Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 30 September 2026: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 30 September 2026: Naik Rp15 Ribu, Cek Detailnya Hukum Kejakgung Diminta Usut Tuntas Korupsi PT PSMI, Lindungi Ribuan Petani Terdampak Lampung Timur Perjuangan Berat Padamkan Karhutla Way Kambas: Api Bawah Tanah Jadi Tantangan Utama

Wilayah hukum

kewenangan bedasarkan hukum, kewenangan ini bukan lah hal yang berdiri sendiri, melainkan bedasarkan hukum dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum.

Bagikan:

Wilayah hukum atau Yurisdiksi adalah kewenangan bedasarkan hukum, kewenangan ini bukan lah hal yang berdiri sendiri, melainkan bedasarkan hukum dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum.[1] Yurisdiksi berasal dari bahasa Latin lurisdictio. Kata ini terdiri dari dua kata, juris yang artinya 'kepunyaan menurut hukum' dan dictio yang artinya adalah 'sabda'. Yurisdiksi dapat disimpulkan menurut bahasa Latin sebagai berikut:[2]

  1. Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum;
  2. Hak menurut hukum;
  3. Kekuasaan menurut hukum, dan;
  4. Kewenangan menurut hukum.

Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi Hukum Negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan Negara, kesamaan drajat Negara dan prinsip tidak campur tangan. Yurisdiksi juga merupakan suatu bentuk kedaulatan yang vital den sentral yang hubungan atau kewajiban Hukum. Yurisdiksi hadir karena adanya tindakan:

  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan, membuat peraturan atau keputusan-keputusan.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan mengadili orang (benda atau peristiwa) agar mereka menaati peraturan(hukum) yang berlaku.
  3. Yudikatif, Kekuasaan untuk mengadili orang, berdasarkan atas suatu peristiwa.[3]

Unsur

Yuridiksi ini kemudian diinterpretasikan oleh Antony Csabafi, yang menurutnya adalah hak suatu negara untuk mengatur oleh legislatif, eksekutif, atau yudikatif mengenai hak perorangan, properti, kejadian tertentu dengan hormat tidak untuk permasalahan domestik saja.[4] Kemudian berangkat dari pengertian itu, dapat ditarik unsur-unsurnya, yakni :

  1. Ada hak/ kewenangan yang diatur oleh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif;
  2. Memengaruhi hak orang, properti, dan peristiwa; dan
  3. Tidak semata-mata mengatur dalam negeri saja.

Penting sekali untuk suatu negara menetapkan suatu aturan dan mekanisme yang baik, seperti norma (jurisdiction to prescibe), yurisdiksi untuk memaksakan aturan yang ada (jurisdiction to enforce), serta yurisdiksi untuk mengadili (jurisdiction to ajudicate) mengingat kejahatan-kejahatan yang ada semakin meningkat.[5] Ada salah satu pertemuan internasional yang membahas mengenai permasalahan pembajakan, migrasi ilegal dan perdagangan gelap senjata kecil dan ringan dalam pertemuan ARF Expert Group Meeting on International Crime di Seoul pada 30-31 Oktober 2000, yang mana cukup hal terkait mengkhawatirkan yang secara kuantitas meningkat yang berdampak pada keamanan regional. Terminologi mengenai yurisdiksi dan konteks yang ada sangat perlu untuk dipahami untuk dapat memahami situasi yang sesungguhnya terjadi.[6]

Referensi

  1. ↑ "Nano pdf- Tinjauan Pustaka". Diakses tanggal 14 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |access-date=
  2. ↑ "Tinjauan Teori tentang Yurisdiksi Penerapan Hukum dan Kejahatan Cyberporn" (PDF). Diakses tanggal 14 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |access-date=
  3. ↑ Deliarnoor, S.H., M.H., Dr. H. Nandang Alamsah (2019). Sistem Hukum Indonesia. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 9.36. ISBN 9786023925308.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ↑ Csabafi, Anthony (1971). The Concept of State Jurisdiction in International Space Law. The Hague. hlm. 45.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Lokasi tanpa penerbit (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. ↑ Pratiwi, Dian. K (1 Oktober 2017). "Pelaksanaan Prinsip Yurisdiksi Universal Mengenai Pemberantasan Kejahatan Perompakan Laut di Wilayah Indonesia". Jurnal Selat: 38.
  6. ↑ Dam, Syamsumar (2010). Politik Kelautan. Jakarta: Bumi Aksara. hlm. 104.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Lihat juga

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan