Selasa, 03 November 2026
10:20 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
M. C. Setalvad

M. C. Setalvad

Bagikan:
M. C. Setalvad
250px-M.C._Setalvad.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Jaksa Agung India
Masa jabatan
28 Januari 1950 –1 Maret 1963
Ketua Komisi Hukum India ke-1
Masa jabatan
1955–1958
Informasi pribadi
KerabatTeesta Setalvad, cucu
PekerjaanPengacara
Dikenal karena
Jaksa Agung India pertama

M. C. Setalvad (s. 1884 - 1974) adalah seorang yuris India berpengaruh, yang menjadi Jaksa Agung India (1950–1963) pertama dan terlama.[1] Ia juga merupakan Ketua Komisi Hukum India pertama (1955–1958), yang dimandatkan untuk reformasi hukum di negara tersebut oleh Pemerintah India. Ia menjadi Ketua Badan Hukum India pertama pada 1961.[2]

Ia dianugerahi Padma Vibhushan, penghargaan sipil tertinggi kedua di India oleh Pemerintah India pada 1957.[3]

Daftar pustaka

  • My life; law and other things, 1970.
  • Motilal Chimanlal Setalvad (1968). Bhulabhai Desai. Publications Division, Ministry of Information and Broadcasting, Government of India.

Referensi

  1. ↑ "Rule of law versus rule of judges". The Hindu. Okt 26, 2006. Diarsipkan dari asli tanggal 2007-11-27. Diakses tanggal 2018-05-08.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ First Law Commission: Chairman Mr. M. C. Setalvad 1955-1958 Diarsipkan 2018-12-26 di Wayback Machine Law Commission of India.
  3. ↑ "Padma Awards". Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi.

Pranala luar

Seni rupa
Pelayanan Sipil
Urusan Hukum dan Publik
Sastra dan Pendidikan
Kedokteran
Pelayanan Militer
Lain-Lain
Ilmu Pengetahuan dan Teknik
Pelayanan Sosial
Olahraga
Perdagangan dan Industri
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan