Rabu, 23 September 2026
05:49 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara

Khums

pajak seperlima dalam agama islam

Untuk bandar di Libya, lihat Al Khums.
Bagian dari seri Islam
Fikih
Studi Islam

Khums atau Khumus (bahasa Arab:خُمْس, pelafalan dalam bahasa Arab:[xums], secara harfiah seperlima) dalam islam adalah kewajiban agama yang diperlukan setiap Muslim untuk membayar seperlima dari kekayaan yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu untuk tujuan tertentu. Hukum Khums dalam Sunni berbeda dengan Khums dalam Syiah. Pajak ini dibayarkan kepada imam, khalifah atau sultan, yang mewakili negara Islam,[1]

Dalam tradisi Islam Sunni, ruang lingkup pajak khumus adalah ghanim , yang didefinisikan sebagai harta rampasan perang. Dalam tradisi Islam Syiah, kata Abdulaziz Sachedina, ruang lingkup pajak khumus meliputi,

  1. barang rampasan (al-ghanima)
  2. benda yang diperoleh dari laut (al-ghaws)
  3. harta (al-kanz)
  4. sumber daya mineral (al-ma'adin)
  5. pendapatan yang menguntungkan (arbaah al-makaasib)
  6. tanah yang dialihkan dari seorang Muslim kepada seorang dhimmi (seorang non-Muslim merdeka yang mematuhi hukum dan dilindungi oleh negara Islam tempat mereka tinggal) dengan pembelian tanah tersebut.

Penerima khumus yang dikumpulkan adalah keturunan Muhammad dan ulama Islam.[2]

Dalam hukum Sunni

Dalam hukum islam Sunni, Khums adalah pajak 20% yang harus dibayar untuk semua barang yang dianggap sebagai Ghanima (bahasa Arab:الْغَنيمَة, barang rampasan perang). Ada tradisi hukum yang berbeda dalam Islam tentang apa yang dimaksud dengan ghanima , dan dengan demikian seberapa jauh jangkauan khumus seharusnya. Di beberapa yurisdiksi, khumus termasuk pajak 20% yang dibayarkan atas mineral yang diekstraksi di daerah-daerah di bawah kendali negara. Khums berbeda dan terpisah dari pajak Islam lainnya seperti zakat dan jizyah.[3]

Dalam hukum Syiah

Mengikut istilah hukum Islam Syiah, Khums bermakna "satu perlima harta tertentu seseorang yang mesti dibayar sebagai cukai".[4] Walaupun konsep Zakat, atau derma wajib, diamalkan oleh seluruh orang Islam, dan merupakan salah satu daripada lima Rukun Islam, sifat derma ini berbeda di antara berbagai mazhab Islam. Kaidah yang digalakkan tradisi Syiah, Khums, melibatkan sedekah tahunan satu perlima semua perolehan, dan boleh dibandingkan dengan zakat pendapatan, atau cukai pendapatan. Ini berbeda dengan amalan Sunni, yang melibatkan satu perempat puluh keseluruhan harta (zakat harta, dan lebih rapat dengan cukai harta).

Rujukan

  1. Abdulaziz Sachedina (1980), Al-Khums: The Fifth in the Imāmī Shīʿī Legal System, Journal of Near Eastern Studies, Vol. 39, No. 4 (Oct., 1980), pp. 276-277, 275-289, note 10
  2. Quran, Al-Anfal Verse 8, 8:41.
  3. Vikør, K. S. (2000), Jihād,'ilm and taṣawwuf: Two Justifications of Action from the Idrīsī Tradition, Studia Islamica, No. 90 (2000), 153-176
  4. Khums (The Islamic Tax)


Ikon rintisan

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan