Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah lembaga pemerintah setingkat kabinet yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2019. Semula merupakan lembaga baru yang melekat pada Kementerian Riset dan Teknologi dan berujung pada pembentukan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, lembaga tersebut kontroversial dipisah dan ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian baru langsung di bawah Presiden Indonesia pada 28 April 2021. Pada 24 Agustus 2021 lembaga tersebut memperoleh status resmi setingkat kabinet melalui pemberlakuan Keputusan Presiden No. 78/2021. Di bawah peraturan presiden yang baru, badan tersebut menjadi satu-satunya badan penelitian nasional di Indonesia.
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, tugas BRIN yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitasi riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi;
- pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
- pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;
- pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sejarah
Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional, meneruskan Komite Inovasi Nasional. Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua lembaga penelitian milik pemerintah yang meliputi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) serta unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah bergabung menjadi BRIN. Dalam perkembangannya kemudian, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRIN diatur dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.[1] Menurut peraturan tersebut, SOTK BRIN terdiri dari jabatan-jabatan berikut.
- Kepala BRIN.
- Wakil Kepala BRIN.
- Sekretariat Utama.
- Inspektorat Utama.
- Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.
- Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi.
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
- Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
- Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.
- Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
- Inspektorat Utama.
- Organisasi Riset
Organisasi Riset BRIN
Organisasi Riset (OR) merupakan organisasi non-struktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. Peran yang dilaksanakan oleh OR adalah seperti peran kampus di Kemendikbudristek. Jika kampus menjadi pelaksana fungsi pendidikan di Kemendikbudristek, maka OR menjadi pelaksana fungsi riset di BRIN. Pada tahun 2022 terdapat 12 Organisasi Riset di BRIN berdasarkan bidang keilmuan, yaitu:
- Organisasi Riset Tenaga Nuklir
- Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir
- Pusat Riset dan Teknologi Akselerator
- Pusat Riset dan Teknologi Aplikasi Isotop dan Radiasi
- Pusat Riset dan Teknologi Bahan Maju Nuklir
- Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir
- Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir
- Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi
- Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir
- Pusat Riset dan Teknologi Limbah Radioaktif
- Pusat Riset dan Teknologi Nuklir Terapan
- Pusat Riset dan Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka
- Pusat Riset Sistem Energi Nuklir
- Pusat Riset Standardisasi dan Mutu Nuklir
- Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
- Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat
- Pusat Riset Iklim dan Atmosfer
- Pusat Riset Kebencanaan Geologi
- Pusat Riset Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat
- Pusat Riset Laut Dalam
- Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air
- Pusat Riset Oseanografi
- Pusat Riset Perikanan
- Pusat Riset Sumber Daya Geologi
- Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
- Pusat Riset Agama dan Kepercayaan
- Pusat Riset Hukum
- Pusat Riset Kependudukan
- Pusat Riset Kewilayahan
- Pusat Riset Masyarakat dan Budaya
- Pusat Riset Pendidikan
- Pusat Riset Politik
- Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
- Pusat Riset Antariksa
- Pusat Riset Teknologi Penerbangan
- Pusat Riset Teknologi Roket
- Pusat Riset Teknologi Satelit
- Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
- Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan
- Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah
- Pusat Riset Arkeometri
- Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas
- Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban
- Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan
- Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra
- Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat
- Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri
- Pusat Riset Kebijakan Publik
- Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas
- Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan
- Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan
- Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler
- Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan.
- Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
- Pusat Riset Agroindustri
- Pusat Riset Hortikultura
- Pusat Riset Peternakan
- Pusat Riset Tanaman Pangan
- Pusat Riset Tanaman Perkebunan
- Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan
- Pusat Riset Teknologi Tepat Guna
- Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
- Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk
- Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi
- Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi
- Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya, dan Kehutanan
- Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih
- Pusat Riset Mikrobiologi Terapan
- Pusat Riset Rekayasa Genetika
- Pusat Riset Zoologi Terapan
- Organisasi Riset Kesehatan
- Pusat Riset Biomedis;
- Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis;
- Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi;
- Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional;
- Pusat Riset Vaksin dan Obat;
- Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman;
- Pusat Riset Veteriner.
- Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
- Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi
- Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup
- Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika
- Pusat Riset Teknologi Industri Proses dan Manufaktur
- Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur
- Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar
- Pusat Riset Teknologi Transportasi
- Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
- Pusat Riset Geoinformatika
- Pusat Riset Elektronika
- Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber
- Pusat Riset Komputasi
- Pusat Riset Mekatronika Cerdas
- Pusat Riset Sains Data dan Informasi
- Pusat Riset Telekomunikasi
- Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
- Pusat Riset Fisika Kuantum
- Pusat Riset Fotonika
- Pusat Riset Kimia
- Pusat Riset Material Maju
- Pusat Riset Metalurgi
- Pusat Riset Sistem Nanoteknologi
- Pusat Riset Teknologi Pertambangan
- Pusat Riset Teknologi Polimer
- Organisasi Non-Struktural BRIN
- Majelis Profesor Riset BRIN
- Indonesian Space Agency
- Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati-Badan Riset dan Inovasi Nasional (SKIKH-BRIN)
- Sekretariat Management of Social Transformations/MOST UNESCO
- Sekretariat Man and Biosphere/MAB UNESCO
- Dewan Pengarah BRIN
- Politeknik Teknologi Nuklir
- Logo Kemenristek/BRIN (2019–2021)
- Logo BRIN (2021–10 Agustus 2021)
- Logo BRIN (saat ini)
Referensi
- ↑ Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
| Unsur pembantu pimpinan | ||
|---|---|---|
| Unsur pelaksana | ||
| Unsur pengawas | ||
| Koordinasi Lembaga Litbang | Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi • Badan Informasi Geospasial • Badan Standardisasi Nasional • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional • Badan Tenaga Nuklir Nasional • Badan Pengawas Tenaga Nuklir • Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi • Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi • Lembaga Eijkman | |

