Minggu, 20 September 2026
07:09 WIB
TERKINI
Cek Fakta Membongkar Hoaks Tilang: Isu Denda Fantastis dan Tilang Manual Kembali Beredar Cek Fakta Waspada Hoaks! Video Menkeu Suahasil Umumkan Dana Hibah Ternyata Rekayasa AI Cek Fakta Memahami Desil Bansos dan Kiat Aman Mengecek Status Bantuan Sosial Online Peristiwa Solidaritas Prabowo untuk Palestina Menggema di Gontor, Terima Keffiyeh Emosional Climate BMKG Prediksi Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia Hingga Oktober 2026 Makro Vietnam Sambut Investor Asing, Kaji Potensi Obligasi Negara dan Peringkat Kredit Hukum Harapan Tertunda: Tiga Tahun Pengungsi Rohingya Bertahan di Pekanbaru Teroka Misi Jurnalistik di Benghazi: Menembus Kekacauan Perang Saudara Libya 2011 Gaya Hidup Fenomena Sound Horeg di Mata MUI: Isu Lingkungan dan Kesehatan Menjadi Sorotan Bola Fabregas Tolak Disamakan dengan Cruyff Meski Bawa Como Berjaya di Eropa Cek Fakta Membongkar Hoaks Tilang: Isu Denda Fantastis dan Tilang Manual Kembali Beredar Cek Fakta Waspada Hoaks! Video Menkeu Suahasil Umumkan Dana Hibah Ternyata Rekayasa AI Cek Fakta Memahami Desil Bansos dan Kiat Aman Mengecek Status Bantuan Sosial Online Peristiwa Solidaritas Prabowo untuk Palestina Menggema di Gontor, Terima Keffiyeh Emosional Climate BMKG Prediksi Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia Hingga Oktober 2026 Makro Vietnam Sambut Investor Asing, Kaji Potensi Obligasi Negara dan Peringkat Kredit Hukum Harapan Tertunda: Tiga Tahun Pengungsi Rohingya Bertahan di Pekanbaru Teroka Misi Jurnalistik di Benghazi: Menembus Kekacauan Perang Saudara Libya 2011 Gaya Hidup Fenomena Sound Horeg di Mata MUI: Isu Lingkungan dan Kesehatan Menjadi Sorotan Bola Fabregas Tolak Disamakan dengan Cruyff Meski Bawa Como Berjaya di Eropa
Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional

Lembaga pemerintah nonkementerian Republik Indonesia

Gaya atau nada penulisan artikel ini tidak mengikuti gaya dan nada penulisan ensiklopedis yang diberlakukan di Wikipedia. Bantulah memperbaikinya berdasarkan panduan penulisan artikel. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Ada usul agar Kepala Badan Gizi Nasional digabungkan ke artikel ini. (Diskusikan) Diusulkan sejak September 2025.
Badan Gizi Nasional
BGN
250px-Logo_Badan_Gizi_Nasional_%282024%29.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
Didirikan15 Agustus 2024 (2024-08-15)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024
Bidang tugasPemenuhan gizi nasional
Alokasi APBNRp71 triliun (2025)[1]
Rp200,2 miliar (Efisiensi)
Rp70,79 triliun (APBN 2025)[2]
Kepala
Sudaryono
Wakil Kepala
Agustina Arumsari
Trenggono
Sekretaris Utama
Lili Khamiliyah
Deputi
Deputi Bidang Sistem dan Tata KelolaPrima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea
Deputi Bidang Penyediaan dan PenyaluranZainuri
Deputi Bidang Promosi dan Kerja SamaMariman Darto
Deputi Bidang Pemantauan dan PengawasanKetut Sumedana
Inspektur Utama
Jimmy Alexander Adirman Ginting
Kantor pusat
Jl. Kebon Sirih No.1, RT.1/RW.7, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Situs web
bgn.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.[3] Sejak 22 Juli 2026, Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Sudaryono menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mengundurkan diri. Sebelumnya pada 2 Juni 2026 Nanik dilantik menggantikan Dadan Hindayana yang ditangkap atas dugaan korupsi.

Sejarah

Pembentukan

Pembentukan Badan Gizi Nasional berhubungan dengan rencana pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi secara nasional. Gagasan tersebut juga berkaitan dengan program penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik dan kelompok rentan yang menjadi salah satu program prioritas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024. Setelah pasangan tersebut terpilih, pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai mempersiapkan kelembagaan yang akan menangani pelaksanaan program tersebut.[4]

Badan Gizi Nasional secara resmi dibentuk pada 15 Agustus 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Berdasarkan peraturan tersebut, badan ini merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Pembentukannya dimaksudkan agar pelayanan dan pemenuhan gizi dapat dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan memiliki tata kelola yang terpusat.[5][6]

Pembentukan badan tersebut juga diikuti dengan pengalihan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional. Sejak Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 berlaku, fungsi tersebut menjadi bagian dari tugas Badan Gizi Nasional, sementara ketentuan mengenai kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dicabut.

Era Dadan Hindayana

Pada 19 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pertama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94/P Tahun 2024. Pada masa awal pembentukannya, badan tersebut belum memiliki struktur kepegawaian yang lengkap. Dadan menyatakan bahwa ketika dilantik, ia masih menjadi satu-satunya pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional.[7]

Setelah Prabowo Subianto mulai menjabat sebagai presiden pada Oktober 2024, Badan Gizi Nasional dikembangkan sebagai lembaga pelaksana utama Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut mulai dijalankan secara bertahap pada 6 Januari 2025 melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Pada tahap awal, sebanyak 190 SPPG mulai beroperasi untuk menyiapkan dan menyalurkan makanan kepada penerima manfaat.

Sasaran pemenuhan gizi Badan Gizi Nasional meliputi peserta didik dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, termasuk sekolah kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, dan pesantren. Selain peserta didik, program badan tersebut juga menyasar anak berusia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Sepanjang 2025, kapasitas kelembagaan dan jaringan pelayanan Badan Gizi Nasional mengalami perluasan. Pada Juni 2025, program Makan Bergizi Gratis dilaporkan telah melayani sekitar 5,58 juta penerima manfaat melalui 1.860 SPPG. Pada Januari 2026, Badan Gizi Nasional menyatakan telah memiliki 615 tenaga kerja di kantor pusat serta merencanakan pembentukan kantor regional di 38 provinsi dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi di sejumlah kabupaten.[8]

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025–2026. Sony sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sedangkan Lodewyk menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya kemudian ditahan oleh Kejaksaan Agung.[9]

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Sehari sebelum penetapan tersangka, pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan ketiganya dari jabatan masing-masing di Badan Gizi Nasional.[9]

Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat serta kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut penyidik, Lalu diduga meminta dua orang mendirikan PT Sarana Gizi Indonesia sebagai sarana penjualan wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan harga yang telah ditentukan. Pembelian wadah tersebut diduga dijadikan persyaratan agar calon mitra memperoleh persetujuan, sementara Lalu disebut menerima keuntungan dari penjualan tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidikan juga menemukan dugaan keterlibatan Kolonel Budi Utomo, seorang prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik. Pengadaan dengan anggaran sekitar Rp1,04 triliun tersebut diduga mengandung penggelembungan harga dan manipulasi berita acara serah terima; dari 21.081 unit yang dikontrak, penyidik menyatakan baru 3.229 unit yang terealisasi meskipun pembayaran telah dilakukan seluruhnya.

Karena Budi merupakan anggota TNI aktif, penanganan perkaranya dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk diproses secara koneksitas. Pada saat pelimpahan tersebut, Budi masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Era Nanik Sudaryati Deyang

Pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto mengganti kepemimpinan Badan Gizi Nasional dengan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai kepala badan, didampingi Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai wakil kepala. Pergantian tersebut sekaligus mengakhiri masa jabatan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Pemerintah menyatakan bahwa perubahan kepemimpinan dilakukan untuk memperkuat tata kelola organisasi dan mempercepat pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.[10]

Pada 22 Juli 2026, Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional setelah menjabat selama sekitar satu setengah bulan. Nanik menyatakan bahwa pengunduran dirinya dilakukan karena kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Pengunduran tersebut diterima oleh Presiden Prabowo. Meskipun tidak lagi menjabat sebagai kepala, Nanik menyebut bahwa dirinya diminta untuk tetap terlibat dalam pengawasan BGN dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Ia juga mengungkapkan adanya rencana pembentukan Dewan Pengawas BGN dengan dirinya sebagai ketua.[10]

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa dewan pengawas telah menjadi bagian dari rancangan organisasi BGN. Menurut Prasetyo, Nanik diminta tetap berkontribusi karena pengalamannya sebagai wakil kepala dan kepala BGN, tetapi dengan peran yang berbeda dan menyesuaikan kondisi kesehatannya. Dalam pernyataan pribadinya, Nanik juga mengatakan tidak ingin lagi terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan lembaga dan menyebut dirinya mengalami trauma dalam menangani anggaran negara.[10]

Pada hari yang sama, pemerintah mengumumkan Sudaryono, yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Pertanian, sebagai pengganti Nanik. Sudaryono dipilih karena dinilai telah terlibat dalam penyusunan konsep dan pembahasan teknis Program Makan Bergizi Gratis sejak awal serta memiliki pengalaman di bidang pertanian dan penyediaan bahan pangan. Pemerintah menyatakan bahwa Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN secara definitif dan tidak merangkap jabatan sebagai wakil menteri.[10]

Tugas dan fungsi

Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut, BGN menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis yang mencakup sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. BGN juga bertanggung jawab atas koordinasi dan pembinaan administrasi seluruh unsur organisasi, pengelolaan barang milik negara, pemberian dukungan substantif, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan lembaga. Selain itu, BGN dapat melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.[11]

Susunan organisasi

250px-Susunan_Organisasi_Badan_Gizi_Nasional.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Susunan Organisasi Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Dewan Pengarah terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota. Mereka terdiri atas unsur tokoh kenegaraan; tokoh agama; tokoh masyarakat; purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan pegawai negeri sipil; dan/atau akademisi.[3]

Pelaksana Badan Gizi Nasional terdiri atas:[3]

  • Kepala
  • Wakil Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
  • Inspektorat Utama
Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Badan Gizi Nasional Perpres 83/2024 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Inspektorat Utama

Daftar pimpinan

Kontroversi

Latar Belakang Pejabat

Pengangkatan pimpinan Badan Gizi Nasional sejak awal menuai kontroversi karena tidak satupun dari struktur pimpinan utamanya mempunyai latar belakang keahlian ilmu gizi, gastronomi ataupun kesehatan dan keamanan pangan.[12] Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana adalah seorang ahli penyakit tumbuhan dan entomologi (serangga) IPB yang diketahui berhasil menyembuhkan pohon cemara yang terserang hama di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto. Wakil kepala bidang komunikasi, Nanik S. Deyang, adalah juru kampanye Presiden Prabowo. Dari delapan wakil pimpinan lainnya, enam adalah purnawirawan TNI dan Polri. Hal ini menimbulkan kritik keras publik karena Prabowo dianggap melakukan bagi-bagi jabatan untuk lingkaran terdekatnya, terkhusus dari TNI dan Polri.

Pendanaan Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional dikecam masyarakat sipil karena dinilai tidak tepat sasaran dan memboroskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya sebagian kecil saja yang digunakan untuk bahan pangan program tersebut. Sebagian besar dana dihabiskan untuk gaji pegawai dapur (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) dan sarana/atribut pendukung yang tidak jelas tujuan penggunaannya, seperti kaus kaki atau motor listrik, dengan harga satuan yang jauh di atas harga pasaran,[13] sehingga program ini dicurigai sebagai modus tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi

Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional mulai mencuat, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan motor listrik, sepatu hingga televisi di BGN.[14][15]

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  2. Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  3. 1 2 3 Pemerintah Indonesia (15 Agustus 2024), Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
  4. "Badan Gizi Nasional Garap Program Makan Gratis". Kontan. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2024.
  5. "Jokowi Bikin Badan Gizi Nasional Kelola Anggaran Rp 71 triliun, Buat Apa?". Tempo. 22 Agustus 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2024.
  6. "Indonesia's free meals plan in the spotlight as Prabowo readies for office". Reuters (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-07-22.
  7. "Cerita Kepala BGN: Awal Berdiri BGN Saya Sendirian, Kini Ada 615 Pegawai". Badan Gizi Nasional (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-07-22.
  8. "Genap Setahun Program MBG, Layani Lebih dari 55 Juta Penerima Manfaat". Badan Gizi Nasional (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-07-22.
  9. 1 2 Naibaho, Rumondang. "Dadan dkk Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG". detiknews. Diakses tanggal 2026-07-22.
  10. 1 2 3 4 "BGN: Nanik Deyang mundur dari jabatan Kepala BGN, apa yang sebenarnya terjadi?". BBC News Indonesia. 2026-07-22. Diakses tanggal 2026-07-22.
  11. "Badan Gizi Nasional | Fungsi & Tugas". Badan Gizi Nasional (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-07-22.
  12. "Daftar Pimpinan Badan Gizi Nasional; Ahli Serangga-Eks TNI/Polri - Gaya Hidup". www.bloombergtechnoz.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-04-14.
  13. "Anggaran BGN Disorot: Rp1,2 T untuk Motor Listrik, Kaos Kaki Rp6,9 M, Dana Makan Justru Paling Minim". Serambinews.com. Diakses tanggal 2026-04-14.
  14. "Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi". SindoNews. Diakses tanggal 2026-06-03.
  15. "Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana". kumparan. Diakses tanggal 2026-06-03.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan