Minggu, 18 Oktober 2026
16:54 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten

Tragedi Rumoh Geudong

Bagikan:
Tragedi Rumoh Geudong
Bagian dari Konflik Aceh dan Daerah Operasi Militer Aceh
LokasiRumoh Geudong, Gampong Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Indonesia
Tanggal1989–1998
SasaranPenduduk sipil yang dituduh sebagai anggota, pendukung, atau memiliki hubungan dengan Gerakan Aceh Merdeka
Jenis serangan
Penyiksaan, kekerasan seksual, pembunuhan, penahanan sewenang-wenang, dan penghilangan paksa
TewasSekurang-kurangnya 9 orang berdasarkan penyelidikan Komnas HAM
LukaSekurang-kurangnya 109 korban penyiksaan
Korban
  • Sekitar 244 korban jiwa
  • Sekurang-kurangnya 74 korban perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya
  • Sekurang-kurangnya 109 korban penyiksaan
  • Sekurang-kurangnya 9 korban pembunuhan
  • Sekurang-kurangnya 44 korban perampasan kemerdekaan
  • Sekurang-kurangnya 8 korban penghilangan paksa
(kategori korban dapat saling tumpang tindih)
PelakuUnsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam pelaksanaan Operasi Jaring Merah, termasuk Kopassus

Tragedi Rumoh Geudong, secara resmi dalam penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disebut Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya, adalah rangkaian pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk sipil yang terjadi selama Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989–1998. Salah satu pusat peristiwa tersebut adalah Rumoh Geudong, sebuah rumah panggung tradisional Aceh di Gampong Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, yang digunakan sebagai salah satu Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) dalam pelaksanaan Operasi Jaring Merah.[1]

Dalam sistem Operasi Jaring Merah, Korem 011/Lilawangsa menjadi pusat komando lapangan, sementara Kopassus menjadi salah satu unsur utama pelaksana operasi di lapangan. Selain Rumoh Geudong, jaringan Pos Sattis terdapat di sejumlah lokasi lain di Pidie, antara lain Jimjim di Gampong Ujung Leubat, Tangse, Kota Bakti, Pintu Satu Tiro, Ulee Gle, Trienggading, Padang Tiji, Lamlo, Pulo Kawa dan Meunasah Beuracan.[1][2]

Menurut Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh), Rumoh Geudong merupakan salah satu dari sejumlah Pos Sattis yang dikelola oleh Kopassus dan berada dalam struktur operasi kontra-pemberontakan ABRI. Kesaksian korban yang dihimpun KKR Aceh menggambarkan Rumoh Geudong sebagai tempat penahanan, interogasi, penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap orang-orang yang dicurigai berhubungan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).[3]

Setelah melakukan penyelidikan pro-yustisia, Komnas HAM pada 2018 menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perbuatan yang ditemukan berupa perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya, penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, serta penghilangan orang secara paksa.[1]

Dalam Laporan Tahunan 2018, Komnas HAM mencatat sekurang-kurangnya 74 korban perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya, 109 korban penyiksaan, sembilan korban pembunuhan, 44 korban perampasan kemerdekaan, dan delapan korban penghilangan paksa. Kategori tersebut tidak menunjukkan jumlah keseluruhan korban karena seorang korban dapat mengalami lebih dari satu jenis pelanggaran.[2]

Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh sebagai salah satu dari dua belas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.[4]

Rumoh Geudong

Sejarah bangunan

Menurut riwayat keluarga pemilik yang kemudian dikutip dalam sejumlah dokumentasi mengenai situs tersebut, Rumoh Geudong dibangun sekitar tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta, seorang uleebalang di kawasan Aron. Rumah tersebut berada tidak jauh dari Rumoh Raya, kediaman keluarga bangsawan setempat.[5]

Pada masa Perang Aceh, Rumoh Geudong disebut digunakan sebagai salah satu tempat penyusunan strategi perlawanan terhadap pasukan kolonial Belanda. Setelah Raja Lamkuta meninggal, rumah tersebut diwariskan secara turun-temurun kepada sejumlah anggota keluarga, antara lain Teuku Cut Ahmad, Teuku Keujreun Rahman, Teuku Keujreun Husein dan Teuku Keujreun Gade.[5]

Rumah tersebut juga disebut pernah digunakan dalam kegiatan perlawanan pada masa pendudukan Jepang. Setelah Indonesia merdeka, bangunan ditempati oleh keturunan keluarga pemilik.[5]

Menjadi Pos Sattis

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Jaring Merah, Rumoh Geudong mulai digunakan sebagai Pos Sattis sekitar 1990. Dokumentasi KontraS Aceh menyebut penggunaan bangunan sebagai pos militer berlangsung sejak April 1990.[5]

Komnas HAM menyatakan Rumoh Geudong merupakan Pos Sattis utama di wilayah Pidie dan merupakan lokasi dengan jumlah korban yang paling banyak dibandingkan sejumlah Pos Sattis lain yang diteliti.[1]

Dalam laporan KKR Aceh, pos tersebut digunakan untuk menahan dan menginterogasi orang yang dituduh sebagai anggota GAM, simpatisan GAM, keluarga anggota GAM, atau orang yang dianggap memiliki informasi mengenai keberadaan anggota dan persenjataan GAM.[3]

Tidak semua tahanan merupakan orang yang secara langsung dituduh menjadi anggota GAM. KKR Aceh mendokumentasikan kasus anggota keluarga yang ditahan ketika orang yang sebenarnya dicari tidak ditemukan, termasuk perempuan dan anak-anak.[3]

Operasi Jaring Merah

Pada akhir dekade 1980-an, pemerintah Indonesia meningkatkan operasi militer terhadap GAM. Dalam periode 1989–1998, Aceh kemudian mengalami suatu periode operasi keamanan yang secara umum dikenal sebagai masa DOM.

Komnas HAM dalam penyelidikannya menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Panglima ABRI melaksanakan Operasi Jaring Merah dengan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan.[1]

Kopassus menjadi salah satu unsur pelaksana operasi di lapangan dan mendirikan jaringan Pos Sattis untuk mendukung operasi kontra-pemberontakan. Rumoh Geudong merupakan salah satu pusat jaringan tersebut.[2]

Menurut KKR Aceh, keterbatasan akses terhadap arsip militer membuat struktur lengkap pengelolaan setiap Pos Sattis tidak seluruhnya dapat direkonstruksi. Namun, kesaksian korban serta sejumlah dokumen operasi yang diperoleh organisasi masyarakat sipil menunjukkan adanya keterkaitan antarpos dan struktur operasi yang lebih luas.[3]

Penahanan dan penyiksaan

Korban umumnya dibawa ke Rumoh Geudong setelah ditangkap di rumah, tempat kerja, perjalanan, atau dalam operasi penyisiran. Sebagian ditahan karena dituduh mengetahui keberadaan anggota GAM atau senjata, sedangkan yang lain ditahan akibat hubungan keluarga dengan orang yang dicari aparat.[3]

Selama berada di Rumoh Geudong, para tahanan menjalani interogasi mengenai GAM, tempat persembunyian anggotanya, senjata dan jaringan pendukungnya.

Kesaksian korban yang dikumpulkan KKR Aceh dan organisasi hak asasi manusia mencatat berbagai metode penyiksaan, antara lain pemukulan, penendangan, penyetruman, penggantungan, penelanjangan, ancaman pembunuhan, dan bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia.[3]

Sebagian korban dipindahkan dari satu Pos Sattis ke pos lainnya. Jaringan tersebut antara lain mencakup Pintu Satu Tiro, Ulee Gle, Tangse, Padang Tiji dan lokasi lain di Pidie.[1]

Kekerasan terhadap perempuan

Perempuan menjadi salah satu kelompok korban utama dalam praktik kekerasan di Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya. Penyelidikan Komnas HAM menemukan bukti perkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara sebagai bagian dari pola kejahatan yang diselidiki.[1]

Dalam pendataan Komnas HAM, sekurang-kurangnya 74 orang dikategorikan sebagai korban perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain.[2]

KKR Aceh juga mendokumentasikan kesaksian perempuan yang mengalami penahanan, pemukulan, penyetruman serta kekerasan lainnya karena aparat mencari suami atau anggota keluarganya yang dituduh berhubungan dengan GAM.[3]

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan kemudian menekankan bahwa pengalaman perempuan korban kekerasan seksual harus menjadi bagian integral dari proses kebenaran, memorialisasi dan pemulihan Rumoh Geudong.[6]

Korban

Jumlah keseluruhan korban Rumoh Geudong dan jaringan Pos Sattis tidak diketahui secara pasti.

Komnas HAM dalam proses penyelidikan pro-yustisia memeriksa 65 orang saksi dari berbagai tempat.[1]

Laporan Tahunan Komnas HAM 2018 mencatat bentuk dan jumlah korban yang berhasil diverifikasi dalam penyelidikan sebagai berikut:

Bentuk pelanggaran Jumlah minimum korban yang teridentifikasi
Perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya 74 orang
Penyiksaan 109 orang
Pembunuhan 9 orang
Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang 44 orang
Penghilangan orang secara paksa 8 orang

Angka-angka tersebut tidak dapat dijumlahkan untuk memperoleh jumlah total korban karena korban yang sama dapat mengalami beberapa bentuk pelanggaran sekaligus.[2]

Pada Juni 2023, Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan sedikitnya 133 orang dari puluhan keluarga telah terdata dalam proses pemulihan korban Rumoh Geudong. Pemerintah menegaskan bahwa pendataan tersebut masih berlangsung dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan jumlah keseluruhan korban peristiwa.[7]

Berakhirnya DOM dan terbakarnya Rumoh Geudong

Pada Agustus 1998, setelah jatuhnya pemerintahan Soeharto, status DOM di Aceh dicabut. Tim pencari fakta kemudian mengunjungi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pelanggaran HAM, termasuk Rumoh Geudong.

Rumoh Geudong terbakar pada Agustus 1998, tidak lama setelah kunjungan tim pencari fakta. Bangunan utama yang sebagian besar terbuat dari kayu musnah dan menyisakan beberapa bagian konstruksi, termasuk tangga beton, bagian dinding serta sumur.[8]

Penyebab kebakaran tersebut memiliki sejumlah versi. Sebagian laporan menyebut bangunan dibakar oleh massa yang marah setelah berakhirnya DOM, sementara kesaksian lain menyatakan kebakaran bermula secara tidak sengaja. Oleh karena itu, identitas maupun motif pihak yang menyebabkan kebakaran tidak pernah dipastikan secara yudisial.[9]

Penyelidikan pelanggaran HAM berat

Penyelidikan awal

Setelah Reformasi 1998, sejumlah tim pencari fakta dari DPR dan lembaga hak asasi manusia mendatangi Aceh untuk memperoleh kesaksian mengenai kekerasan selama DOM.

Pada 1999, Presiden B. J. Habibie membentuk Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999. Rumoh Geudong termasuk salah satu lokasi yang diperiksa dalam upaya pengungkapan kekerasan selama DOM.

Namun, penyelidikan berdasarkan mekanisme pelanggaran HAM berat baru dilakukan secara lebih formal oleh Komnas HAM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Penyelidikan pro-yustisia Komnas HAM

Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Provinsi Aceh. Setelah memeriksa 65 saksi, dokumen dan berbagai bukti, tim menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.[1]

Komnas HAM mengidentifikasi lima bentuk perbuatan:

  1. perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara;
  2. penyiksaan;
  3. pembunuhan;
  4. perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang; dan
  5. penghilangan orang secara paksa.[1]

Menurut Komnas HAM, perbuatan-perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan terhadap penduduk sipil yang dilakukan secara meluas atau sistematis dalam pelaksanaan kebijakan keamanan ketika Aceh berada dalam status DOM.[1]

Kesimpulan tersebut merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM dan bukan putusan pengadilan terhadap individu tertentu.

Dugaan pertanggungjawaban

Komnas HAM menyatakan pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut perlu ditelusuri pada beberapa tingkat, termasuk pihak pembuat kebijakan, komandan yang memiliki kemampuan pengawasan efektif, komandan kesatuan yang terlibat di lapangan dan pelaku langsung.[1]

Penyelidikan juga menyebut kemungkinan keterlibatan unsur sipil yang membantu operasi, termasuk informan yang dalam konteks Aceh dikenal sebagai cuak, unsur pos keamanan lingkungan dan pejabat gampong tertentu.[1]

Komnas HAM tidak menyatakan seseorang bersalah secara pidana karena penetapan tersangka dan pembuktian kesalahan merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum dan pengadilan.

Proses hukum

Pada 28 Agustus 2018, Komnas HAM menyerahkan laporan penyelidikan pro-yustisia Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan.[1]

Pada 23 November 2018, Kejaksaan Agung mengembalikan laporan tersebut dengan sejumlah petunjuk. Komnas HAM menjawab petunjuk tersebut pada Desember 2018 dan menyatakan bahwa sebagian permintaan Kejaksaan merupakan kewenangan penyidik, bukan penyelidik.[2]

Perkara tersebut belum berlanjut ke Pengadilan HAM. Dalam dokumen perencanaan Komnas HAM 2025–2029, persoalan belum dilakukannya penyidikan dan penuntutan terhadap sejumlah berkas pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung masih dicatat sebagai hambatan utama penyelesaian secara yudisial.[10]

Karena peristiwa terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pengadilannya tunduk pada mekanisme Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Pengakuan negara

Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam dua belas peristiwa masa lalu. Salah satu yang disebut secara eksplisit adalah Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh.[4]

Jokowi menyatakan penyesalan atas terjadinya pelanggaran tersebut dan berkomitmen memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian secara yudisial.[4]

Pengakuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Pemulihan korban

Pada 27 Juni 2023, Presiden Joko Widodo memilih lokasi Rumoh Geudong di Pidie sebagai tempat peluncuran nasional pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.[11]

Program tersebut mencakup pemulihan di bidang kesehatan, jaminan sosial, peningkatan keterampilan kerja, pendidikan, beasiswa, perbaikan tempat tinggal, dokumen kependudukan dan berbagai bentuk bantuan lainnya.[11]

Presiden menegaskan bahwa mekanisme non-yudisial merupakan upaya pemulihan korban dan tidak menegasikan mekanisme yudisial.[11]

Rumoh Geudong dipilih sebagai lokasi peluncuran karena Aceh memiliki tiga peristiwa yang termasuk dalam dua belas kasus yang diakui pemerintah, yaitu Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Simpang KKA, dan Jambo Keupok.[12]

Pada Juli 2025, pemerintah memberikan bantuan kepada sejumlah korban yang telah diverifikasi, termasuk 27 korban Peristiwa Rumoh Geudong.[13]

Kontroversi pembongkaran situs

Menjelang peluncuran program pemerintah pada Juni 2023, sebagian sisa struktur bangunan Rumoh Geudong diratakan untuk penataan lokasi.

Tindakan tersebut menimbulkan kritik dari korban, aktivis HAM, sejarawan dan sejumlah lembaga negara. Komnas HAM menyayangkan penghilangan sisa fisik situs karena dianggap memiliki nilai sebagai bukti sejarah dan ruang memorialisasi pelanggaran HAM berat.[14]

Komnas Perempuan juga menyatakan proses persiapan program tidak cukup melibatkan komunitas korban dan pendamping. Setelah muncul desakan publik, sejumlah bagian situs, termasuk tangga, sumur dan tugu memorial, tetap dipertahankan.[6]

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah bahwa seluruh situs telah dihancurkan dan mengatakan unsur yang masih tersisa akan dipertahankan dalam pembangunan kawasan memorial.[15]

Perdebatan tersebut terutama berkaitan dengan bagaimana situs pelanggaran HAM seharusnya dimemorialisasi: apakah dengan mempertahankan sebanyak mungkin peninggalan asli atau membangun fasilitas baru sebagai ruang pemulihan dan pendidikan.

Penemuan tulang manusia

Pada Maret 2024, dalam proses pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong, ditemukan tulang-belulang manusia di kawasan situs.

Komnas HAM meminta agar temuan tersebut dijaga dan tidak dipindahkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung melakukan pemeriksaan forensik dan tes DNA untuk mengetahui identitas serta memastikan apakah tulang-belulang tersebut mempunyai kaitan dengan korban Peristiwa Rumoh Geudong.[16]

Komnas HAM menegaskan bahwa keterkaitan tulang tersebut dengan korban pelanggaran HAM belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan forensik dan bahwa proyek pembangunan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena lokasi tersebut berpotensi masih menyimpan bukti terkait peristiwa.[16]

Memorial Living Park

Sebagai bagian dari program pemulihan non-yudisial, pemerintah membangun Memorial Living Park Rumoh Geudong di bekas lokasi Pos Sattis.

Kawasan tersebut dirancang sebagai tempat memorialisasi, pendidikan dan ruang publik bagi korban, keluarga korban dan masyarakat. Beberapa unsur fisik dari situs lama, termasuk tangga dan sumur, dipertahankan sebagai bagian dari kawasan memorial.

Pada 10 Juli 2025, Memorial Living Park Rumoh Geudong diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan sejumlah pejabat lainnya.[17]

Yusril menyatakan memorial tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai simbol peringatan, tetapi juga sebagai ruang yang aman dan bermartabat bagi penyintas, keluarga korban dan masyarakat luas.[17]

Di kawasan tersebut juga dibangun fasilitas publik dan sebuah masjid.[17]

KKR Aceh

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh turut mendokumentasikan pengalaman para korban Rumoh Geudong melalui pengambilan pernyataan dan kesaksian.

Dalam laporan Peulara Damèe, KKR Aceh menempatkan Rumoh Geudong dalam konteks sistem Pos Sattis dan operasi kontra-pemberontakan yang lebih luas selama masa DOM.[3]

KKR Aceh mencatat bahwa keterbatasan akses terhadap dokumen resmi militer menghambat rekonstruksi secara lengkap mengenai struktur komando dan operasional pos. Meskipun demikian, keterangan korban, keluarga korban, saksi serta sejumlah dokumen yang diperoleh masyarakat sipil digunakan untuk menyusun gambaran mengenai pola penahanan dan penyiksaan.[3]

Rumoh Geudong juga menjadi salah satu lokasi penting dalam program memorialisasi KKR Aceh sebagai upaya menjaga ingatan publik serta mencegah terulangnya kekerasan serupa.

Warisan

Rumoh Geudong menjadi salah satu simbol utama kekerasan selama masa DOM di Aceh. Nama lokasi tersebut digunakan tidak hanya untuk merujuk kepada bangunan fisiknya, tetapi juga sebagai representasi dari jaringan Pos Sattis dan praktik kekerasan terhadap penduduk sipil selama operasi militer.

Peristiwa tersebut terus menjadi bagian dari tuntutan keadilan korban konflik Aceh. Meskipun negara telah memberikan pengakuan dan menjalankan program pemulihan non-yudisial, penyelesaian secara yudisial terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab masih menjadi tuntutan korban dan organisasi hak asasi manusia.

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 "Kesimpulan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Rumah Geudong dan Pos-pos Sattis Lainnya di Aceh". Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 6 September 2018. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. 1 2 3 4 5 6 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2019). Laporan Tahunan Komnas HAM 2018 (Laporan). Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (2023). Peulara Damèe: Merawat Perdamaian (Laporan). Banda Aceh: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
  4. 1 2 3 "Pernyataan Pers Presiden RI di Istana Merdeka, 11 Januari 2023". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 11 Januari 2023. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. 1 2 3 4 "Rumoh Geudong". Lorong Ingatan. KontraS Aceh. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. 1 2 "Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie Aceh". Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 28 Juni 2023. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  7. ↑ "Bupati: Korban pelanggaran HAM di Rumoh Geudong terdata 133 orang". ANTARA. 26 Juni 2023. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  8. ↑ "Rumoh Geudong dan Setengah Hati Pengusutan Korban Konflik Aceh". Tirto.id. 20 Agustus 2018. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  9. ↑ "Kesaksian Langsung Terbakarnya Rumoh Geudong 1998". Acehkini.ID. 24 Juni 2023. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  10. ↑ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2025). Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2025–2029 (Laporan). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  11. 1 2 3 "Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 27 Juni 2023. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  12. ↑ "Keterangan Pers Presiden Joko Widodo usai Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 27 Juni 2023. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  13. ↑ "Pemerintah serahkan tali asih untuk korban pelanggaran HAM berat Aceh". ANTARA. 10 Juli 2025. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  14. ↑ "Komnas HAM Sayangkan Sisa Rumoh Geudong di Aceh Dihancurkan". detikcom. 26 Juni 2023. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  15. ↑ "Mahfud MD tegaskan sisa bangunan Rumoh Geudong tidak dihancurkan". ANTARA. 27 Juni 2023. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  16. 1 2 "Sikap Komnas HAM atas Penemuan Tulang Belulang Manusia pada Lokasi Pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh" (PDF). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 28 Maret 2024. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  17. 1 2 3 "Yusril resmikan memorial living park Rumoh Geudong Aceh". ANTARA. 10 Juli 2025. Diakses tanggal 8 September 2026.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Bacaan lebih lanjut

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2018). Laporan Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya (Laporan). Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (2023). Peulara Damèe: Merawat Perdamaian (Laporan). Banda Aceh: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
  • Rumoh Geudong: The Scar of the Acehnese. Banda Aceh.
  • Miller, Michelle Ann (2009). Rebellion and Reform in Indonesia: Jakarta's Security and Autonomy Policies in Aceh. Routledge. ISBN 9780415454678.{{cite book}}: Periksa nilai |isbn=: checksum
  • Aspinall, Edward (2009). Islam and Nation: Separatist Rebellion in Aceh, Indonesia. Stanford: Stanford University Press. ISBN 9780804760454.
Konflik Aceh (1976-2005)
Latar Belakang
Pihak Terlibat
Operasi Militer
Pelanggaran HAM
Tokoh Aceh
Tokoh Non-Aceh
Perdamaian
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan