Sabtu, 10 Oktober 2026
05:44 WIB
TERKINI
Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Hukum Pujianto Divonis 8 Bulan Penjara: Perdagangan Ajinomoto Palsu Merugikan Konsumen Lampung Lampung Diprediksi Cerah Berawan, Hujan Lokal Sambangi Beberapa Wilayah Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Hukum Pujianto Divonis 8 Bulan Penjara: Perdagangan Ajinomoto Palsu Merugikan Konsumen Lampung Lampung Diprediksi Cerah Berawan, Hujan Lokal Sambangi Beberapa Wilayah
Teuku Djohan

Teuku Djohan

Bagikan:
Teuku Djohan
250px-Teuku_Djohan.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Ketua DPRA ke 10
Masa jabatan
1997–1999
PendahuluAbdullah Moeda
PenggantiTeungku Muhammad Yus
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Acehke-3
Masa jabatan
1988–1993
GubernurIbrahim Hassan
PendahuluA.M Namploh
PenggantiZainuddin AG
Informasi pribadi
Lahir(1937-08-01)1 Agustus 1937
Meninggal10 Mei 2001(2001-05-10) (umur 63)
Partai politikPartai Golkar
Suami/istriCut Ubiet
Anak6
PendidikanAkademi Militer Nasional (1961)
Karier militer
PihakIndonesia
Dinas/cabang40px-Insignia_of_the_Indonesian_Army.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail TNI Angkatan Darat
Pangkat40px-Pdu_mayjendtni_staf.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Mayor Jenderal TNI
SatuanInfanteri
NRP18821

Teuku Djohan (1 Agustus 1937 – 10 Mei 2001) adalah Wakil Gubernur Aceh periode 1988–1993. Ia adalah wakil dari Gubernur Aceh, Ibrahim Hassan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPR Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1997 hingga 1999.[1]

Riwayat organisasi

Pembunuhan Teuku Djohan

Kepala Satgas Penerangan Operasi Cinta Meunasah II-2001 AKBP Sad Harun menyebutkan anggota MPR RI/Ketua DPD Golkar Aceh tersebut gugur usai melaksanakan salat Subuh di Masjid Raya Baiturrahman. Informasi yang dihimpun dari kalangan masyarakat menyebutkan, almarhum meninggal saat perjalanan pulang usai melaksanakan salat Magrib dari Masjid Raya Baiturrahman. Penembakan terjadi sekitar 50 meter menjelang sampai di rumahnya pada hari Kamis, 10 Mei 2001.

Kapolda Aceh, Brigjen (Pol) Chaerul Rasyid mengatakan, meskipun polisi belum mengetahui identitas pelaku pembunuhan Mayjen TNI (Purn) Teuku Djohan, namun pihaknya sudah mengetahui bahwa organisasi pelaku penembakan tersebut dari Gerakan Separatis Bersenjata.[2]

Penembakan terhadap Teuku Djohan, menurut Chairul, telah direncanakan dalam waktu yang lama dan matang. Hal ini, kata dia, lebih menyangkut ke persoalan politis, dari pernyataan-pernyataan Teuku Djohan selama ini, yang dengan keras menolak Gerakan Aceh Merdeka. “Beliau itu merah putih sejati, yang seluruh hidupnya diabdikan kepada NKRI. Ia sangat menentang GAM, dan ini ia lakukan sejak setahun yang lalu,” imbuh Chairul. Ia menolak penembakan itu bermotif kriminal murni.[3]

Tuduhan Kapolda itu langsung dibantah pihak Gerakan Aceh Merdeka. Kalau tuduhan itu ditujukan kepada GAM, menurut Juru Bicara Komite Bersama Modalitas Keamanan (LBMK) GAM, Tgk Sofyan Ibrahim Tiba, SH, polisi salah alamat. ”GAM secara tegas menolak tuduhan itu,” kata Sofyan yang dihubungi Tempo

Dia juga menyesalkan tuduhan Kapolda Aceh itu, dan meminta Kapolda untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah, sebagai salah satu asas hukum pidana Indonesia. Sebagai pihak yang tidak berbuat, tidak melakukan perbuatan keji itu, sambung Sofyan, pihak KBMK meminta agar Kapolda Aceh selaku penanggungjawab posional formal, agar kasus itu diungkapkan secara transparan, jangan sampai terhenti di tengah jalan. “Jangan sampai seperti kasus pembunuhan Tgk Al-Kamal, Safwan Idris, dan lain-lain yang hingga kini belum terungkap,” kata dia.[4]

Penghargaan

Ketua DPRK Banda Aceh mengusulkan agar nama Teuku Djohan dijadikan nama jalan mengingat ia sangat berjasa untuk Aceh.[5]

Referensi

  1. ↑ "Sujud Terakhir HT Djohan Di Baiturahman". aceHTrend.com. Diakses tanggal 2020-11-12.
  2. ↑ Lan (2018-12-10). "Mengenang Sejarah Melalui Napak Tilas". KontraS Aceh. Diakses tanggal 2020-11-12.
  3. ↑ "Tengku Johan Terbunuh, Belasan Saksi Diperiksa". Liputan6.com. 2001-05-13. Diakses tanggal 2020-11-12.
  4. ↑ "Penembak Teuku Djohan dari Gerakan Separatis". Tempo.co. 2003-11-07. Diakses tanggal 2020-11-12.
  5. ↑ Nasir, Muhammad. "Ketua DPRK Banda Aceh Usulkan Nama Teuku Johan Jadi Nama Jalan atau Gedung". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-11-12.
  6. ↑ Daftar WNI yang Menerima Anugerah Bintang Jasa Tahun 1964 - 2003 (PDF). Diakses tanggal 4 Oktober 2021.
Jabatan politik
Didahului oleh:
A.M Namploh
Abdullah Moeda
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Aceh

1988–1993
Ketua DPR Daerah Istimewa Aceh
1997–1999

Diteruskan oleh:
Zainuddin AG
Teungku Muhammad Yus


Ikon rintisan

Artikel bertopik biografi politikus Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan