Selasa, 29 September 2026
02:31 WIB
TERKINI
Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Internasional Profesor Biao Xiang: Idola Gen Z China yang Berani Bahas Kecemasan Hidup Berita Pelaku Injak Al-Qur'an di Lebak Divonis Penjara, Wajib Minta Maaf Publik Berita Dilema Ganjil Genap Jakarta: Evaluasi Setelah 1 Dekade, Relaksasi Jadi Perdebatan Berita Evakuasi Buaya Peliharaan di Bandar Lampung Penuh Haru, Pemilik Sempat Pingsan Berita Polemik Buku 'Memburu Muhammad': Penulis dan Tokoh Islam Jelaskan Niat Baik Regional Flyover Ciroyom Bandung Rampung, Solusi Baru Atasi Kemacetan Kota Regional Informasi Persiapan Vihara Jelang Imlek Belum Tersedia Regional Wujudkan Rumah Impian: Pendaftaran KPR Kini dalam Genggaman dengan BTN Mobile Prelude Mengungkap Akal-akalan Aturan Pemilu Melalui Lensa Pareto Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Internasional Profesor Biao Xiang: Idola Gen Z China yang Berani Bahas Kecemasan Hidup Berita Pelaku Injak Al-Qur'an di Lebak Divonis Penjara, Wajib Minta Maaf Publik Berita Dilema Ganjil Genap Jakarta: Evaluasi Setelah 1 Dekade, Relaksasi Jadi Perdebatan Berita Evakuasi Buaya Peliharaan di Bandar Lampung Penuh Haru, Pemilik Sempat Pingsan Berita Polemik Buku 'Memburu Muhammad': Penulis dan Tokoh Islam Jelaskan Niat Baik Regional Flyover Ciroyom Bandung Rampung, Solusi Baru Atasi Kemacetan Kota Regional Informasi Persiapan Vihara Jelang Imlek Belum Tersedia Regional Wujudkan Rumah Impian: Pendaftaran KPR Kini dalam Genggaman dengan BTN Mobile Prelude Mengungkap Akal-akalan Aturan Pemilu Melalui Lensa Pareto
Negara kesatuan

Negara kesatuan

negara yang dipimpin sebagai satu kesatuan oleh pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi

Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Negara kesatuan" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Desember 2023)
Gaya penulisan artikel atau bagian ini mengandung kata bersayap yang mengandung opini.
Silakan lihat halaman pembicaraan. Lihat juga panduan menulis artikel yang lebih baik.
330px-Map_of_unitary_states.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Peta negara-negara yang berbentuk kesatuan (berwarna biru).
Bagian dari seri Politik
Bentuk dasar dari pemerintahan
20px-A_coloured_voting_box.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail PortalPolitik

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang faqih secara konstitusional sebagai satu unit yang mandiri, dengan satu lembaga legislator yang diciptakan secara konstitusional pula. Kekuasaan politis dari negara kesatuan dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah tetapi pemerintah (pusat) tetap memegang hak dasar untuk mencabut kembali kewenangan yang telah ditransfer tersebut. Pemerintah dapat menambah atau mengurangi kewenangan tanpa persetujuan dari lembaga bersangkutan. Dalam hal ini, desentralisasi dapat diaplikasikan untuk unit pemerintahan yang lebih rendah asal didudukkan dalam kerangka negara kesatuan. Pada saat yang sama, desentralisasi tersebut dapat diikuti pula dengan dekonsentrasi, devolusi, ataupun delegasi.[1]

Patrick Meagher dan Mancur Olson mengkritik negara kesatuan atau rezim yang sentralistis karena sering mengalami kekurangan sarana seperti infrastruktur komunikasi untuk mengatur wilayah yang luas. Untuk mengatasi masalah ini, disarankan agar dibentuk unit pemerintahan yang lebih kecil. Devas juga mengemukakan masalah lain yaitu lemahnya kontrol yang dilakukan pusat terhadap unit pemerintahan di bawahnya. Kontrol pusat sering kali menimbulkan masalah yang lebih banyak daripada yang dapat diselesaikan, seperti adanya keterlambatan, ongkos/biaya ekstra, atau kemungkinan perilaku yang kurang terpuji.[1]

Perbedaan dengan negara federal

Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):

Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.

Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.

Negara KesatuanNegara FederalOtonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UUUUD daerah tidak terikat dengan UU negaraPerda terikat dengan UU
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukumPresiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerahHanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPRDPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPRDPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusatPerda dicabut DPR dan DPD setiap daerahPerda dicabut pemerintah pusat
SentralisasiDesentralisasiSemi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusatTidak bisa interversi dari kebijakan pusatBisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabungAPBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negaraAPBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandinganPengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagianPengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulatSetiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajarSetiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusatDaerah harus mandiriDaerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusatKeputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusatKeputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkanAda perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkanTidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersamaMasalah daerah merupakan tanggung jawab pemdaMasalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui3 kekuasaan daerah diakui3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakuiHari libur terdiri dari pusat dan daerahHanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakuiBendera nasional serta daerah diakui dan sejajarBendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakuiBeberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerahHanya bahasa nasional diakui

Daftar negara kesatuan

Referensi

  1. 1 2 Susanto, Sri Nur Hari (2019-11-02). "Desentralisasi Asimetris dalam Konteks Negara Kesatuan". Administrative Law and Governance Journal. 2 (4): 631–639. doi:10.14710/alj.v2i4.631-639. ISSN 2621-2781.

Pranala luar

Lihat pula

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan