Senin, 19 Oktober 2026
18:43 WIB
TERKINI
Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global

Motu proprio

Bagikan:
Neraca Keadilan
Bagian dari seri tentang
Hukum Kanonik
Gereja Katolik
icon PortalKatolik

Motu proprio (Bahasa Latin untuk "berdasarkan keinginannya sendiri") adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Sri Paus atas dasar prakarsanya sendiri dan secara pribadi ditandatangani oleh dirinya.[1] Dokumen ini bisa ditujukan kepada seluruh Gereja, sebagian diantaranya, atau kepada beberapa individu.[1]

Motu proprio pertama dikeluarkan oleh Paus Innosensius VIII pada tahun 1484. Hal ini terus menjadi bentuk yang umum dari dokumen yang menjawab permintaan suatu pihak, terutama ketika mendirikan institusi, membuat perubahan kecil pada hukum atau prosedur, dan ketika menganugerahkan suatu hadiah kepada orang atau institusi tertentu.[2]

Contoh-contoh penting

Penggunaan lain istilah "motu proprio"

Lebih umumnya, kata Bahasa Latin ini digunakan untuk mengindikasikan "dari persetujuannya sendiri" dan oleh karenanya mirip dengan istilah "sua sponte". Kata ini sangat jarang digunakan dalam opini hukum di Amerika Serikat: istilah yang lebih dikenal "sua sponte" lebih duka dipakai.

Referensi

  1. 1 2 Oxford Dictionary of the Christian Church (Oxford University Press 2005 ISBN 978-0-19-280290-3), s.v. motu proprio
  2. ↑ Catholic Encyclopedia, s.v. Motu Proprio

Pranala luar


Ikon rintisan

Artikel bertopik Katolik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan